Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H
DI TENGAH ramainya pendaftaran calon legislatif (Caleg) bahkan isu hangat pembahasan politik yang kian hari makin panas. Tentunya masyarakat menginginkan kriteria caleg, yaitu kriteria yang ideal.
Syarat ideal tentunya hasil caleg yang terpilih memang orang orang yang terpilih, mampu, kompeten dan benar-benar tulus memperjuangkan kepentingan rakyatnya.
Akan tetapi, apakah bisa harapan rakyat ini dapat terwujud? Mungkin ini masih sebatas keinginan yang sifatnya normatif.
Selama ini perekrutan caleg lebih banyak ditentukan oleh ketua umum partai dengan faktor kedekatan bahkan kekeluargaan kiranya. Sehingga ketua umum bisa saja menunjuk siapa yang dapat menjadi caleg di nomor awal-kan.
Di satu sisi bisa juga orang yang tidak dekat dengan lingkaran-lingkaran partai dia dapat menjadi caleg di nomor berapa yang ia mau, bagaimana mungkin bisa, ada caranya? Mungkin saja ia akan memberi uang amplop agar dirinya bisa diloloskan, hal demikian sering terjadi dan akan terus terjadi. Harapan pribadi saya semoga kedepan ini tidak ada lagi seperti ini.
Ketika caleg mengkampanyekan diri dan partainya tentu sangat ia butuh dukungan dana, dengan dana inilah sehingga ia dapat menggerakan mesin-mesin partai, biaya kampanye, mengundang artis baik lokal bahkan internasional, memberi makan minum peserta kampanye, dan bisa saja melakukan serangan fajar.
Dengan demikian tak heran bila para caleg yang di nomor awal adalah mereka yang mungkin kaya raya, pengusaha, atau senior calon lama yang kemarin sudah mempersiapkan pundi-pundi untuk pemilu selanjutnya ini.
Tak heran jika regenerasi caleg minim terjadi sebab kita melihat caleg yang ada sepertinya orang yang sama saja atau itu-itu sajakan. Di sini letak masalahnya, mengapa? Ketika caleg sudah memberikan dan membagikan uangnya dan ketika ia terpilih maka ia menghitung berapa uang yang sudah ia keluarkan dan bagaimana cara mengembalikannya?
Tak heran bila duduk di kursi legislatif sudah pasti mereka mengejar setoran, sikat kiri kanan, terima suap dari mana saja, dengan tujuan agar uang yang sudah dikeluarkan bisa kembali dan syukur kalau lebih, itu bahagianya bukan main.
Kondisi seperti ini tentunya menciptakan kualitas legislatif yang sangat rendah, kebijakan atau undang-undang yang dibuat seharusnya memikirkan aspirasi masyarakat yang berkembang kalah dengan sogokan, bila perlu rancangan atau proses perundang-undangan dijual kepada pihak yang sangat berkepentingan.
Semakin bernilai ekonomi kebijakan atau rancangan undang-undang maka nilai jualnya semakin tinggi.
Kejadian-kejadian seperti ini sudah menjadi rahasia umum dan juga kesepakatan bersama bahwa menerima sogokan atau suap adalah proses politik atau deal or not deal. Jika demikian maka korupsi tidak hanya terjadi di tubuh satu partai saja tetapi merembet ke seluruh partai, tentu dan kemungkinan besar semua anggota partai bisa saja melakukan yang namanya korupsi.
Memang tanpa pendanaan harus diakui gerak serta strategi untuk mempopulerkan diri atau meraih suara tidak akan maksimal bahkan tercapai. Namun proses jual beli suara rupanya di kalangan masyarakat mendapat tempat.
Rakyat seakan-akan juga menikmati dalam proses-proses pemilihan. Semakin tinggi tarif atau amplop suara itu akan pasti terbeli, demikian sebaliknya.
Dari hal-hal inilah yang membuat biaya demokrasi menjadi mahal. Bagi kandidat caleg yang menang atau memperoleh kemenangan uang yang dihambur-hambur tentunya tidak akan menjadi masalah karena pasti kembali dan lebih menurutnya.
Tetapi bagi caleg yang kalah, ia bisa saja stres, gila bahkan sampai meninggal menanggung beban hutang, hartanya habis dan susah untuk dikembalikan lagi.
Untuk mencegal hal seperti ini tentunya perlu waktu, demokrasi di Indonesia masih dalam taraf belajar sehingga di sana-sini masih banyak terjadi tindakan tidak demokratis di tengah-tengah demokratisasi.
Namun kondisi ideal ini bisa dipercepat apabila kita melakukan kajian-kajian dan langkah-langkah yang mendukung agar biaya demokrasi tidak mahal: Pertama, Menciptakan Kesejahteraan. Kedua, Memberikan Pendidikan Politik Bagi Rakyat. Ketiga, Mengajarkan Etika Politik. Keempat, Membatasi Partai Politik. Kelima, Tegas Dalam Sangsi Hukum. *
Penulis, adalah Dosen Fakultas Hukum, Universitas Nusa Nipa Indonesia, Kabupaten Sikka, NTT.










