MAUMERE, FLORESPOS.net – KSP Kopdit Obor Mas menggelar apel memperingati Hari Koperasi Nasional ke-76 pada 22 Cabang yang tersebar di seluruh NTT. Untuk Area Sikka yang membawa 10 Cabang termasuk Cabang Kota Baru, Kabupaten Ende, dan Cabang Hokeng, Kabupaten Flotim apel dipusatkan di Kantor Pusat Jalan Kesehatan Maumere, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Rabu (12/7/2023) pagi.
Pantauan Florespos.net, apel memperingati Hari Koperasi Nasional di Kantor Pusat Obor Mas Maumere dipimpin Pembina Upacara yang juga Pengurus Harian Kopdit Obor Mas, Andreas M. Mbete, S.Pd. Selaku Komandan Upacara Nong Gabriel.
Tampil beberapa petugas lainnya dalam apel ini di antaranya protokol dipercayakan kepada Maria Ayulistani, Gabrielly S. Luju (pembaca visi dan misi), Yohana Servianci (pembaca pakta integritas), Eugenias Koja (Pembaca Sasaran, Trilogi, dan Budaya Kerja), Maria .H. Key (Pembaca nilai inti), Aloysia Y.D.Bura (pembaca doa), Maria Esterina Pisat (dirigen).
Hadir dalam upacara memperingati HUT Koperasi Nasional ke-76 Lingkup KSP Kopdit Obor Mas di Kantor Pusat di antaranya Wakil Ketua Pengurus KSP Kopdit Obor Mas Dakal Pius, S.Pd; Anggota Pengurus/Pengurus Harian Andreas M.Mbete, Sekretaris 2 Pengurus Katarina Laban, General Manajer (GM) KSP Kopdit Obor Mas Leonardus Frediyanto Moat Lering, S.Ak; Manajer Area dan Humas Martonsius Juang; Manajer Pasan Tingkat Roneri Sisilia; Manajer Cabang Agribisnis Elisabeth Y.Elsi; Manajer Cabang Pasar Alok Elias N. Sina; Manajer Cabang Talibura Yohanes Aprilius, Manajer Cabang Hokeng Delius M. Pehan; Kadiv Bisnis KCU Sikka Maria Fransiska, Kadiv Keuangan KCU Sikka John Bosco France, Staf Kantor Pusat, dan Manajer Cabang Area Sikka.
Sambutan Menteri Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Pembina Upacara yang juga Mantan Ketua Pengurus Kopdit Obor Mas, Andreas M. Mbete, S.Pd antara lain mengemukakan bahwa koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Untuk menyejahterakan anggota, lanjut Menteri, maka koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota. “Di situlah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya. Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” katanya.
Menurut Menteri Teten Masduki, diktum utama dan pertama, majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Bila hal itu tidak terjadi, bukan teorinya yang salah, namun praktiknya yang keliru dan harus diluruskan.
Ibarat Kendaraan, lanjutnya, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang. Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama. Sehingga di negara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang. Mereka menginsyafi betul bahwa kekuatan bersama/kolektif adalah kunci sukses koperasi. Best Practice semacam itu harus kita contoh dan kembangkan di berbagai wilayah Indonesia.
Pengembangan Sektor Riil
Menteri Teten Masduki dalam sambutan tertulisnya juga menggarisbawahi bahwa pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas.
“Dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya.”
Menurut Menteri, setiap wilayah, kota/kabupaten di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya. Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut.
“Sebagai contoh saat ini Kemenkop UKM tengah mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah di beberapa provinsi basis sawit. Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki para petani sawit anggota koperasi. Dengan pabrik itu, hilirisasi produk dapat dilakukan. Petani sawit tidak lagi hanya menjual Tandan Buah Segar (TBS), namun menikmati nilai tambah dari produk akhir yakni minyak makan merah tersebut,” katanya.
Menteri meminta agar komoditas unggulan di wilayah lain harus dikembangkan dengan cara demikian. “Koperasi bekerja di hulu dan hilir, sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota meningkat,” katanya.
Sektor Jasa Keuangan
Menurut Menteri, salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha disektor jasa keuangan. Usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023. Di mana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti: perbankan, perasuransian, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakat luas.
“Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Menteri, untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak: Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya. “Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,” katanya.
Menteri mengakui RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.
“Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut seperti pembaruan ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (ada 1790 pilihan), adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha, modernisasi kelembagaan, pengaturan khusus tentang usaha simpan pinjam, rekognisi koperasi Syariah dan afirmasi kepada koperasi sektor riil,” katanya.
Selain itu, lanjut Menteri, yang baru dan mendasar adalah pengakuan tentang pilar-pilar ekosistem koperasi yang melibatkanya banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian. Serta pengaturan tentang sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.
“Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan . Inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Balutan Budaya Nusantara
Pantauan media ini, rangkaian acara untuk memperingati Hari Koperasi Nasional ke-76 Lingkup Kopdit Obor Mas dilangsungkan secara meriah.
Kemeriahan ditandai dengan balutan budaya nusantara di mana semua pembawa acara dan peserta apel yang jumlahnya sekitar ratusan orang mengenakan busana adat nusantara seperti busana adat Manggarai Raya, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flotim, Lembata, dan busana adat Timor, Sumba dan busana adat nusantara lainnya.
Tampak warni-warni busana adat nusantara memberikan keunikan tersendiri karena memberi nuansa keindahan yang dibingkai dari keberagaman suku, adat, dan kemajekukan nusantara lainnya.
General Manajer (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering kepada wartawan usai mengikuti apel menjelaskan bahwa Obor Mas menggelar secara serentak apel memperingati HUT ke-76 Koperasi pada 22 Cabang di NTT dengan kemasan budaya nusantara.
Menggambarkan kebersamaan dalam persatuan dan gerakan koperasi tidak membedakan suku, adat, ras, agama. “Kita semua satu apa pun ada, suku, agama dan rasnya..Dengan busana adat nusantara ini juga mau menegaskan bahwa Kopdit Obor Mas sangat menghargai setiap budaya di derah mana pun di Indonesia,” Frediyanto.*
Penulis Wall Abulat/Editor: Anton Harus










