ENDE, FLORESPOS.net-Petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende, NTT, tetap menuntut pemerintah membayar gaji setelah bekerja sejak Januari- Mei 2023.
Aksi protes tersebut berdampak pada demo di Kantor DLH Ende dan mogok kerja kurang lebih dua minggu. Terkini mereka mengadukan masalah ini ke DPRD Ende pada Selasa (6/6/2023).
Sehari setelah mengadukan masalah tunggakan gaji ke DPRD, petugas kebersihan malah kembali bekerja. Tepatnya pada Rabu (7/6/2023) sore mereka turun ke pasar Mbongawani membersihkan sampah dan mengangkut sampah yang sudah menumpuk di pasar yang terletak di jantung Kota Ende.
Beberapa petugas kebersihan yang ditanyai Florespos.net mengaku ikut membersihkan pasar karena ada pemberitahuan dari Kantor DLH.
Ada yang mengatakan aksi ini adalah kontribusi mereka sambil menunggu kebijakan pembayaran tunggakan gaji dan pengalihan status dari tenaga honor di DLH Ende ke tenaga outsourcing. Ada juga mengaku prihatin dengan Kota Ende yang kotor dan kondisi ini terjadi karena aksi mogok yang dilakukan oleh mereka.
“Ini kontribusi kami dan kami bertanggungjawab terhadap kebersihan kota dan fasilitas umum,” kata Ridho, salah seorang petugas kebersihan via telepon kepada Florespos.net, Rabu (7/6/2023) sore.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende dihubungi Florespos.net mengatakan bahwa kerja bakti bersih pasar tersebut melibatkan petugas kebersihan dan mahasiswa STPM St Ursula.
“Aksi dilakukan oleh petugas kebersihan dan mahasiswa semester IV STPM St Ursula Ende,” katanya.
Lebih jauh Plt Kadis Lingkungan Hidup mengatakan bahwa petugas kebersihan yang turun ke pasar itu atas koordinasi di internal mereka setelah aksi demo di DPRD Ende. Mereka prihatin dengan kota yang kotor dan itu menjadi bagian dari tanggungjawabnya.
Penelusuran Florespos.net, terkait hal ini salah satu alasan yang menggerakkan tenaga kebersihan kembali bekerja yang dimulai dengan membersihkan pasar karena ada imbauan tegas dari pemerintah.
Jika tidak kembali bekerja dan melamar ke PT Eli Viktory Jaya sebagai pihak ketiga yang mengelola tenaga outsourcing di DLH maka akan diberhentikan dari petugas atau tenaga kebersihan.
Selain itu pemerintah daerah juga menyanggupi akan membayar tunggakan gaji lima bulan sesuai dengan regulasi terkait sambil menunggu perubahan APBD 2023.
Pihak Dinas LH diminta untuk menghitung besaran tunggakan gaji 70 orang tenaga kerja untuk lima bulan.
Pihak PT EVJ dibantu oleh DLH dan Dinas Transnaker diminta untuk menghubungi Tenaga Jasa Kebersihan (70 orang) supaya pada Rabu, 7 Juni mulai bekerja pada lokasi – lokasi lama.
Bagi Tenaga Jasa Kebersihan yang menolak untuk mulai bekerja mulai Rabu (7/6/2023), maka mereka tidak dituntut tetap melakukan pekerjaan dan silahkan tetap memperjuangkan nasib kekurangan saja selama 5 bulan.
Bila sampai dengan hari Sabtu, 10 Juni 2023 masih ada tenaga kerja yang tidak mau bekerja maka pihak ketiga silahkan mencari tenaga kerja baru sesuai dengan mekanisme peraturan outsourcing.
Pihak PT EVJ diminta mempercepat proses pengurusan kontrak antara Pihak PT EVJ dan Tenaga Kerja.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










