RUTENG, FLORESPOS.net-Menyikapi persoalan rabies, Pemerintah Desa (Pemdes) Mata Wae di Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, NTT, mengambil sikap tegas.
Sikap itu berupa instruksi ke masyarakatnya agar yang korban gigitan hewan penular rabies (HPR) wajib dibawa ke puskesmas.
Dalam kopian instruksi Kades Mata Wae, Marten Don yang diterima Florespos.net, Kamis (1/6/2023), jelas sejumlah perintah untuk masyarakatnya dalam mencegah dan menghindari rabies.
Perintahnya, yakni waspada terhadap HPR berkeliaran; Yang punya HPR agar harus diikat dan dikandangkan. Dan, paling penting, jika yang tergigit, maka wajib dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan vaksin.
“Kita sudah keluarkan surat imbauan dan sekaligus perintah untuk masyarakat. Ini upaya nyata untuk mengantisipasi meluasnya rabies di desa,” katanya.
Dikatakan, masyarakat juga harus mewaspadai jika tiba-tiba ada HPR yang berkeliaran. HPR yang seperti itu tidak diketahui apakah bebas rabies atau tidak. Hindari agar tidak menjadi korban gigitan.
Menurutnya, selama ini, kasus gigitan HPR cukup banyak. Tetapi, para korban langsung dibawa ke Puskesmas Langke Majok guna mendapatkan vaksin.
Kades Marten mengatakan, jika ada momen vaksinasi massal, masyarakat harus proaktif juga. Jangan menunggu petugas datang. Dan, yang buruk, tidak boleh menyembunyikan HPR.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Manggarai, drg. Bartolomeus Hermopan, yang tergigit wajib hukumnya dibawa ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan vaksin. Vaksin pasti selalu ada stoknya di setiap puskesmas di Manggarai.
“Vaksin sudah disalurkan ke semua puskesmas. Jadi, stoknya untuk antisipasi jika banyak kasus gigitan,” katanya.*
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando










