Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul - FloresPos Net

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Pusat (Pempus) diminta mengakui hak-hak masyarakat yang diduga dikuasai negara atas 3 status lahan yang menyebar di 4 di selatan Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga status lahan dimaksud yakni Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hutan Tutupan (HT), dan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Wae Wuul. Sedangkan 4 desa yang menjadi sebaran 3 status tersebut adalah Macang Tanggar, Golo Pongkor, Warloka, dan Tiwu Nampar (bukan Desa Pantar sebagai diberitakan sebelumnya).

Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.

Baca Juga :  Rusak Parah Jalan Golo Welu-Coal Manggarai Barat

Wakil rakyat asal Kenari, Desa Warloka, yang disapa Gading itu, mengaku banyak tanah milik warga keempat desa yang sebagiannya bersertifikat itu terjebak dalam ketiga status, yaitu HPL, HT, CA Wae Wuul, termasuk tanah miliknya, tutur Gading.

Disebutkan, sebaran area HPL meliputi Desa Warloka, Golo Pongkor, Tiwu Nampar, dan Desa Macang Tanggar yang kini telah dibagi dua, desa pemekaran bernama Golo Tanggar, wilayah administrasinya daerah Transmigrasi Lokal (Translok) Nggorang. Sedangkan kawasan CA Wae Wuul cuma di Desa Macang Tanggar dan Warloka.

Baca Juga :  Petani Belum Melek Rotasi Tanaman, Tantangan Bagi Pemkab Manggarai Barat

Kawasan HT, kemungkinan lagi-lagi di antaranya Desa Warloka dan Macang Tanggar.

Masih Gading, masyarakat 4 desa di selatan Kecamatan Komodo tidak pernah tahu kalau tanah mereka sudah jadi bagian dari HPL yang luasnya ribuan hektare.

Warga mengetahuinya beberapa tahun lalu, setelah Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai dan diresmikan Tahun 2003.

Sedangkan HPL, konon kabarnya sudah ada sekitar Tahun 1990-an, itu artinya masih satu dengan kabupaten induk Manggarai.

Pada sisi lain, banyak lahan masyarakat dalam kawasan HPL juga sudah disertifikat. Itu artinya negara akui bahwa itu tanah milik pribadi warga.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi
Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi
Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Alumni Akpol 95 Kirim 1.200 Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Tiga Kabupaten
Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende
TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako
Keluarga Almarhum Alfonsius Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Sikka dan Semua Pihak yang Terlibat dalam Pemulangan Jenasah
Pemerintah Akan Laksanakan Upacara Penghormatan Saat Pemakanan Almarhum Alfonsius, Korban Penembakan KKB di Papua
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:31 WITA

Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi

Senin, 14 September 2026 - 16:19 WITA

Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi

Senin, 14 September 2026 - 10:02 WITA

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Minggu, 13 September 2026 - 15:44 WITA

Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende

Minggu, 13 September 2026 - 15:38 WITA

TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako

Berita Terbaru

Opini

‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot

Senin, 14 Sep 2026 - 14:58 WITA

Nusa Bunga

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Senin, 14 Sep 2026 - 10:02 WITA