KUPANG, FLORESPOS.net-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menyusun peta jalan (roadmap) dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050.
Inisiatif ini dilakukan dalam rangka memanfaatkan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang melimpah dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan yang ada di NTT.
WALHI NTT memandang bahwa penyusunan Roadmap Dekarbonisasi harus dimulai dari evaluasi menyeluruh terhadap model pembangunan yang selama ini menghasilkan ketimpangan ekologis.
“Roadmap tersebut tidak boleh hanya berbicara mengenai besarnya potensi energi surya, angin, air, atau panas bumi, tetapi harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih mendasar,” tegas Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., Divisi Hukum WALHI NTT dalam rilisnya, Rabu (15/7/2026).
Yulianto menyebutkan pertanyaan mendasarnya, siapa yang menikmati manfaat transisi energi, siapa yang menanggung beban ekologisnya, apakah masyarakat adat telah dilibatkan secara penuh?.
Selain itu, apakah prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) benar-benar dijalankan dan apakah hak masyarakat untuk mengatakan “tidak” dihormati?.
Dirinya menegaskan, bagi WALHI NTT, keberhasilan transisi energi tidak dapat diukur dari besarnya investasi hijau yang masuk.
Keberhasilannya justru diukur dari kemampuan negara melindungi hak rakyat, memulihkan ekosistem, mengurangi ketimpangan akses energi, serta memastikan tidak ada satu pun komunitas yang dikorbankan atas nama pembangunan rendah karbon.
“WALHI NTT juga mempertanyakan arah pembangunan yang masih menjadikan hilirisasi sumber daya alam sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Yulianto mengakui, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa hilirisasi seringkali mempercepat eksploitasi sumber daya alam, memperluas izin industri ekstraktif, dan meningkatkan kebutuhan energi dalam skala besar.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










