Dirinya menegaskan, apabila kebutuhan energi tersebut dipenuhi melalui proyek-proyek yang mengorbankan ruang hidup masyarakat, maka dekarbonisasi hanya akan menjadi wajah baru dari model pembangunan lama.
Menurut dia, tansisi energi yang adil juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan kawasan hutan, wilayah adat, daerah tangkapan air, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
“Ironis apabila di satu sisi pemerintah berbicara mengenai dekarbonisasi, sementara di sisi lain masih membuka ruang bagi ekspansi proyek ekstraktif di kawasan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” ucapnya.
Karena itu, WALHI NTT mendesak agar Roadmap Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan NTT benar-benar disusun melalui proses yang partisipatif, transparan, dan menghormati hak masyarakat.
Yulainto mengatakan, setiap proyek energi terbarukan wajib memenuhi prinsip keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat adat, penghormatan terhadap PADIATAPA/FPIC, serta memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam proses implementasinya.
Ia menegaskan, keberhasilan dekarbonisasi tidak diukur dari besarnya investasi hijau yang masuk, melainkan dari kemampuan negara melindungi hak rakyat, memulihkan ekosistem, dan memastikan tidak ada satupun komunitas yang dikorbankan atas nama pembangunan rendah karbon.
“Dekarbonisasi harus menjadi jalan menuju keadilan ekologis, bukan cara baru merampas ruang hidup rakyat,” ungkapnya.
Yulainto menambahkan, krisis iklim memang harus dihadapi dengan serius. Namun penyelesaiannya tidak boleh melahirkan krisis sosial dan krisis hak asasi manusia yang baru.
Dekarbonisasi harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan sekadar perpindahan dari satu bentuk eksploitasi menuju bentuk eksploitasi yang lain.
Bagi WALHI NTT, masa depan Nusa Tenggara Timur bukan hanya soal mencapai Net Zero Emission 2050.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










