KUPANG, FLORESPOS.net-Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada turut menarik perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya Jumat (6/3/2026), Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada dimana pelantikan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena tidak mengantongi persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu dalam rilis Ombudsman NTT Selasa (10/3/2026) mengharapkan agar polemik ini tidak mengganggu kestabilan pelayanan publik.
Max menerangkan bahwa Sekda merupakan Penanggung Jawab Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia mengatakan, sebagai penanggung jawab, Sekda tentunya bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif,” tuturnya.
Max menggarisbawahi terkait adanya perbedaan nama antara penjabat sekda yang ditunjuk oleh Gubernur NTT dan nama Sekda defenitif yang kemudian dilantik oleh Bupati Ngada.
Hal ini menurutnya dapat dilihat secara normatif dalam dua skema penyelenggaraan tugas Sekda ketika terjadi kekosongan yakni skema penunjukan penjabat dan skema pengisian Sekda definitive.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema penunjukan penjabat Sekda, saat kesempatan pertama terjadi kekosongan maka penunjukan penjabat Sekda dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda kabupaten, bupati mengusulkan satu orang calon penjabat Sekda kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan,” ucapnya.
Max menerangkan, apabila disetujui, maka bupati kemudian menetapkan penjabat Sekda melalui keputusan bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dia juga menambahkan bahwa penunjukan penyelenggaraan tugas ini hanya berlaku selama 3 bulan.
Ia menegaskan, apabila melampaui waktu 3 bulan Sekda definitif belum juga ditetapkan, maka gubernur dapat melakukan penunjukan penjabat Sekda kabupaten melalui penerbitan keputusan Gubernur.
“Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Max menjelaskan bahwa skema pengisian Sekda definitif secara normatif juga telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Ia mengatakan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta peraturan turunannya.
Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau walikota harus dikoordinasikan dengan gubernur.
“Yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bahwa bupati atau walikota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan,” ungkapnya.
Ombudsman NTT kata Max, berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
“Sehingga tidak menimbulkan polemik serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat,” tutupnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










