Ombudsman NTT Harapkan Penentuan Sekda Ngada Tidak Mengganggu Kelancaran Pelayanan Publik - FloresPos Net

Ombudsman NTT Harapkan Penentuan Sekda Ngada Tidak Mengganggu Kelancaran Pelayanan Publik

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada turut menarik perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya Jumat (6/3/2026), Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada dimana pelantikan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena tidak mengantongi persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu dalam rilis Ombudsman NTT Selasa (10/3/2026) mengharapkan agar polemik ini tidak mengganggu kestabilan pelayanan publik.

Max menerangkan bahwa Sekda merupakan Penanggung Jawab Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia mengatakan, sebagai penanggung jawab, Sekda tentunya bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif,” tuturnya.

Max menggarisbawahi terkait adanya perbedaan nama antara penjabat sekda yang ditunjuk oleh Gubernur NTT dan nama Sekda defenitif yang kemudian dilantik oleh Bupati Ngada.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pasar Danga, Jaksa Tolak  Berkas yang Diajukan Penyidik Polres Nagekeo

Hal ini menurutnya dapat dilihat secara normatif dalam dua skema penyelenggaraan tugas Sekda ketika terjadi kekosongan yakni skema penunjukan penjabat dan skema pengisian Sekda definitive.

Ia menjelaskan bahwa dalam skema penunjukan penjabat Sekda, saat kesempatan pertama terjadi kekosongan maka penunjukan penjabat Sekda dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda kabupaten, bupati mengusulkan satu orang calon penjabat Sekda kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan,” ucapnya.

Max menerangkan, apabila disetujui, maka bupati kemudian menetapkan penjabat Sekda melalui keputusan bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Dia juga menambahkan bahwa penunjukan penyelenggaraan tugas ini hanya berlaku selama 3 bulan.

Ia menegaskan, apabila melampaui waktu 3 bulan Sekda definitif belum juga ditetapkan, maka gubernur dapat melakukan penunjukan penjabat Sekda kabupaten melalui penerbitan keputusan Gubernur.

“Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemda Flores Timur Bentuk 250 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Lebih lanjut, Max menjelaskan bahwa skema pengisian Sekda definitif secara normatif juga telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Ia mengatakan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta peraturan turunannya.

Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau walikota harus dikoordinasikan dengan gubernur.

“Yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bahwa bupati atau walikota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan,” ungkapnya.

Ombudsman NTT kata Max, berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

“Sehingga tidak menimbulkan polemik serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat,” tutupnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok
SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China
Korban Meninggal Gempa Flores di Sikka 6 Orang, 4.937 Rumah Alami Kerusakan
Korban Meninggal Gempa Flores Capai 127 Orang, 166 Ribu Masih Mengungsi
Djafar Achmad Galang Bantuan dari Pensiunan Pelindo Bantu Korban Gempa Flores di Ende
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:43 WITA

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WITA

Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil

Sabtu, 5 September 2026 - 18:36 WITA

BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa

Sabtu, 5 September 2026 - 13:19 WITA

SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China

Sabtu, 5 September 2026 - 12:03 WITA

Korban Meninggal Gempa Flores di Sikka 6 Orang, 4.937 Rumah Alami Kerusakan

Berita Terbaru