LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Wilayah konservasi Cagar Alam (CA) Wae Wuul diduga masuk sampai di bawah kolong rumah penduduk hingga perkebunan masyarakat setempat. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka juga kalau tidak salah mungkin bagian dari kawasan CA tersebut.
Demikian Iwan Martinus, Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.
Menurut Iwan, wilayah konservasi CA Wae Wae Wuul mencakupi dua desa di Kecamatan Komodo, yaitu Desa Macang Tanggar dan Desa Warloka. Sebelumnya CA Wae Wuul bagian dari Taman Nasional Komodo (TNK) dengan nama PPA. Luas CA Wae Wuul lebih dari 1000 hektare.
Diungkapkan, selama ini rekonstruksi tata batas CA Wae Wuul, sepertinya hanya dilakukan pihak CA tersebut atau apapun namanya. Rekontruksi terbaru ada panitia yang diketuai pihak terkait, diawali sekitar Desember 2025 dan berakhir Pebruari 2026.
Ada berita acara dan sudah ditandatangani para pihak yang ikut rekonstruksi, termasuk dirinya sudah tanda tangan berita acara dimaksud, kata Iwan.
Kegiatan rekonstruksi tata batas kawasan konservasi CA Wae Wuul terbaru melibatkan berbagai komponen penduduk setempat, diwakili antara lain tua golo, tokoh masyarakat, pemerintah/aparat dua desa setempat serta pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcat) Komodo, disamping pihak CA Wae Wuul dan jajaran.
“Perlu digaris bawahi, rekonstruksi tata batas wilayah konservasi Cagar Alam Wae Wuul kali ini melibatkan penduduk setempat. Saya libatkan tua golo, aparat desa dan berbagai komponen masyarakat dua desa itu. Pemcat, dalam hal ini saya selaku Camat Komodo juga ikut, disamping pihak Wae Wuul. Kalau dulu sepertinya tidak,” kata Iwan.
Hasil rekonstruksi tata tersebut, diduga bahwa di bawah sejumlah kolong rumah masyarakat setempat masuk kawasan konservasi CA Wae Wuul, seperti di Dusun Menjaga, Desa Macang Tanggar.
Juga sekitar 80 persen perkebunan masyarakat dua desa setempat ditengarai masuk wilayah CA Wae Wuul. Dan bahkan sebagian lokasi TPA Warloka di Desa Warloka juga bagian dari CA Wae Wuul.
Atas hal-hal tersebut, lanjut Iwan, pihaknya terus memperjuangkan, menyelamatkan agar Pemerintah Pusat (Pempus) melalu CA Wae Wuul dan jajarannya mengakui hak-hak masyarakat dalam kawasan konservasi tersebut.
Dan itu tidak terbatas pada yang sudah punya sertifikat tetapi juga bagi yang tidak memiliki sertifikat, karena ada sejarahnya, ada bukti kepemilikan, antara lain kubur, pohon jangka panjang, pengukuhan dari ulayat.
Penduduk di sana lahir lebih dulu, di sana juga ada pemangku ulayat. Sedangkan CA Wae Wuul atau apapun sebutannya lahir kemudian.
Jika Pempus/CA Wae Wuul tidak mengaku/tidak mengakomodir hak-hak masyarakat atau penduduk atau warga dalam wilayah kawasan Cagar Alam Wae Wuul dikhawatirkan setempat bisa berontak.
Karenanya Pemerintah Pusat melalu CA Wae Wuul sebaiknya mengakui, mengakomodir hak-hak masyarakat setempat, kata Iwan. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










