WALHI NTT Tegaskan Industri Garam Skala Besar di Wilayah Pesisir Pulau Kecil Berpotensi Menimbulkan Berbagai Tekanan Ekologis - FloresPos Net

WALHI NTT Tegaskan Industri Garam Skala Besar di Wilayah Pesisir Pulau Kecil Berpotensi Menimbulkan Berbagai Tekanan Ekologis

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao baru-baru ini kembali memperlihatkan arah pembangunan nasional yang menempatkan industrialisasi sektor kelautan sebagai bagian dari agenda swasembada pangan dan hilirisasi nasional.

WALHI NTT dalam rilisnya mengatakan, pemerintah menyebut proyek K-SIGN sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang mencapai sekitar 5 juta ton per tahun.

“Dalam berbagai pernyataan resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kawasan ini bahkan diproyeksikan menjadi sentra industri garam terbesar di Indonesia dengan target produksi mencapai sekitar 2 sampai 2,6 juta ton garam per tahun,” sebut Direktur WALHI NTT, Yuvensius S.Nonga, Senin (1/6/2026).

Yuven sapaannya mengatakan, proyek ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Proyek ini mendorong penguatan industri garam nasional melalui pembangunan kawasan produksi berskala besar di sejumlah wilayah pesisir Indonesia, termasuk di Pulau Rote.

Berdasarkan dokumen “Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao Tahap 1 Lanjutan dan Tahap 2.

“Lokasi pekerjaan K-SIGN berada pada kawasan seluas sekitar 743,59 hektare untuk Tahap 1 dan sekitar 12.613,96 hektare untuk Tahap 2 di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Yuven paparkan, pada tahap awal, pengembangan kawasan mencakup pembangunan berbagai infrastruktur produksi seperti kristalisasi garam, pond produksi, fasilitas penunjang, hingga kawasan pengolahan lainnya yang tersebar di sejumlah zona produksi.

Sementara dalam dokumen perencanaan Tahap 2, kawasan industrialisasi garam dirancang berkembang dalam skala yang jauh lebih besar dan tersebar di berbagai wilayah pesisir Pulau Rote.

“Luasan tersebut memperlihatkan bahwa proyek K-SIGN bukan sekadar pembangunan tambak garam biasa, melainkan bentuk transformasi bentang pesisir pulau kecil dalam skala masif yang berpotensi mempengaruhi ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat secara luas,” ucapnya.

Baca Juga :  Longsor di KM 21 Jalur Ende-Flores, Satker Gerak Cepat Lakukan Pembersihan

Yuven menegaskan, dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa pengembangan kawasan ini didukung pembiayaan negara melalui APBN dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pagu anggaran Tahap 2 mencapai sekitar Rp9 miliar dengan total perkiraan biaya pekerjaan atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai sekitar Rp8,99 miliar.

Kata dia, besarnya dukungan anggaran negara terhadap proyek ini menunjukkan bahwa K-SIGN merupakan bagian penting dari agenda strategis nasional pemerintah di sektor pergaraman.

“Namun justru karena berskala besar dan didukung penuh oleh negara, proyek ini semestinya tunduk pada standar perlindungan lingkungan hidup, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan hak masyarakat pesisir yang jauh lebih ketat,” tuturnya.

Persoalan ini penting tegas Yuven, karena Pulau Rote merupakan wilayah pulau kecil yang memiliki kapasitas ekologis terbatas dan sangat rentan terhadap tekanan pembangunan berskala besar.

Ia mengatakan, dalam berbagai dokumen pemerintah sendiri, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil ditegaskan sebagai kawasan yang wajib dikelola secara hati-hati karena memiliki daya dukung ekologis terbatas.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), wilayah pesisir ditegaskan memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan ekosistem pesisir, penyangga kehidupan masyarakat, serta kawasan yang rentan terhadap perubahan bentang alam dan krisis iklim.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga menyoroti Rote sebagai kawasan pesisir pulau kecil tidak dapat diperlakukan semata sebagai ruang produksi industri.

“Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang menopang perikanan tradisional, sumber pangan lokal, perlindungan abrasi, siklus tata air pesisir, hingga keberlangsungan sosial dan budaya masyarakat lokal,” kata Yuven.

Baca Juga :  Siapkan Dana Talangan, RSUD S.K.Lerik Kupang Layani Pasien Secara Gratis

Alih-alih mempromosikannya sebagai sebuah keberkahan, kata Yuven, ekspansi industri garam dalam skala besar di wilayah pesisir pulau kecil berpotensi menimbulkan berbagai tekanan ekologis yang serius.

“Pembukaan kawasan produksi dalam ribuan hektare dapat menyebabkan perubahan bentang alam pesisir secara permanen, termasuk hilangnya vegetasi alami dan kawasan penyangga pantai yang selama ini berfungsi melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan gelombang ekstrem,” katanya.

Yuven menegaskan, perubahan tata ruang pesisir juga berisiko mengganggu sistem hidrologi kawasan, termasuk kualitas air tanah dan keseimbangan tata air di wilayah sekitar.

Dia mengatakan, dalam konteks pulau kecil seperti Rote, situasi ini sangat rentan memicu intrusi air laut yang dapat berdampak langsung terhadap sumber air bersih masyarakat.

Selain itu, industrialisasi pesisir dalam skala besar berpotensi mempersempit ruang tangkap nelayan tradisional dan menghilangkan wilayah kelola masyarakat pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga.

“Jika tidak dikendalikan secara ketat, situasi tersebut juga dapat memicu konflik agraria dan konflik ruang hidup akibat meningkatnya tekanan investasi dan perebutan kawasan pesisir di wilayah pulau kecil,” ucapnya.

Di pulau kecil seperti Rote Ndao, kata Yuven, kerusakan kawasan pesisir memiliki dampak yang jauh lebih serius dibanding wilayah daratan besar dan ketika daya dukung ekologis terganggu, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan ruang pemulihan.

Ia menambahkan, kerusakan pesisir secara langsung dapat mempengaruhi akses air bersih, ketahanan pangan lokal, hingga keberlangsungan ekonomi rumah tangga masyarakat pesisir.

“Ironisnya, hingga saat ini narasi pemerintah lebih banyak menekankan target produksi, investasi, dan multiplier effect ekonomi, sementara aspek risiko ekologis, daya dukung pulau kecil, serta potensi dampak sosial-ekologis justru minim dibuka ke publik,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ombudsman NTT Tekankan Reformasi Birokrasi Polri Harus Berorientasi pada Pelayanan Publik
WALHI NTT Minta Pemerintah dan APH Usut Tuntas Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU
Mensos RI Puji Antusias Masyarakat Ende Ikut Upacara Peringatan Harla Pancasila
Harla Pancasila jadi Momentum untuk Perkuat Komitmen Kebangsaan Ditengah Tantangan Zaman
BPOLBF Promosikan Desa Wisata Berkelanjutan Flores di The Meru Eco Tourism Week 2026
Sinergitas Pusat dan Daerah Kunci Keberhasilan Ketahanan Pangan di Manggarai Barat
Pancasila Jangkar Moral Dalam Menghadapi Turbulensi Global
Jelang Harla Pancasila Kunjungan ke Rumah Pengasingan Meningkat, Gedung Imakulata Tak Terawat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:53 WITA

WALHI NTT Tegaskan Industri Garam Skala Besar di Wilayah Pesisir Pulau Kecil Berpotensi Menimbulkan Berbagai Tekanan Ekologis

Senin, 1 Juni 2026 - 18:52 WITA

Ombudsman NTT Tekankan Reformasi Birokrasi Polri Harus Berorientasi pada Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 18:38 WITA

WALHI NTT Minta Pemerintah dan APH Usut Tuntas Dugaan Peredaran Kayu Sonokeling Ilegal di TTU

Senin, 1 Juni 2026 - 17:12 WITA

Mensos RI Puji Antusias Masyarakat Ende Ikut Upacara Peringatan Harla Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 14:56 WITA

BPOLBF Promosikan Desa Wisata Berkelanjutan Flores di The Meru Eco Tourism Week 2026

Berita Terbaru

Opini

Ende, Soekarno, dan Momen Lahirnya Pancasila

Senin, 1 Jun 2026 - 20:20 WITA