KUPANG, FLORESPOS.net-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K Lerik Kota Kupang melaksanakan konsultasi publik mengenai standar pelayanan layanan gawat darurat dana pengaman kegawatdaruratan yang menjadi program kerja 100 hari Walikota Kupang Christian Widodo,Jumat (17/7/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah NTT Darius Beda Daton menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada Walikota Kupang atas program dana talangan kegawatdaruratan dan upayanya membawa Kota Kupang menuju UHC non cut off sejak tanggal 1 Juli 2025.
“Layanan bidang kesehatan ini menjadi jaminan bagi semua warga Kota Kupang untuk tidak perlu memikirkan biaya apapun jika sakit,” sebut Darius.
Darius juga menyampaikan bahwa komplain terkait layanan rumah sakit secara umum yang paling sering disampaikan masyarakat NTT adalah terkait pembatasan hari rawat pasien dan ketersediaan obat JKN di apotik rumah sakit.
Karena itu, dirinya meminta kepada manajemen RSUD S.K. Lerik agar memperhatikan dua hal tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pasien.
“Pasien tidak boleh dipulangkan dengan alasan pembatasan hari rawat dan pasien tidak boleh diminta mencari obat di luar rumah sakit dengan biaya sendiri,” tegasnya.
Darius mengatakan, jika rumah sakit belum bekerja sama dengan apotik lain agar segera membangun kerja sama sehingga pasien boleh menebus resep obat di apotik luar secara gratis jika obat di apotik rumah sakit tidak tersedia.
Ia mengharapkan upaya Walikota Kupang ini terus berlanjut pada masa yang akan datang sebab pelayanan kesehatan adalah pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah untuk diurus.
Direktur RSUD S.K. Lerik, drg. Dian Sukmawati Arkiang dalam kegiatan tersebut menyampaikan draft standar layanan unit kegawatdaruratan mulai dari dasar hukum, persyaratan, mekanisme dan alur pelayanan, produk pelayanan hingga penanganan pengaduan.
Dokter Dian juga menyampaikan beberapa kriteria bagi pasien yang menggunakan dana pengaman tersebut yakni pasien gawat darurat yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya











