Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur Belum Kantongi Izin Lingkungan, Kadis DLH: Sedang Berproses - FloresPos Net

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur Belum Kantongi Izin Lingkungan, Kadis DLH: Sedang Berproses

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Peternakan Sapi di Kabupaten Flores Timur, Program Strategis Bupati Anton Doni dan Wabup Ignas Uran. Gambar diambil pada Jumat (8/5/2026).

Kawasan Peternakan Sapi di Kabupaten Flores Timur, Program Strategis Bupati Anton Doni dan Wabup Ignas Uran. Gambar diambil pada Jumat (8/5/2026).

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Program kegiatan Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, belum mengantongi persetujuan atau izin lingkungan yang dikeluarkan oleh dinas/instansi teknis terkait.

Padahal salah satu program strategis Pemerintah Daerah (Pemda) dibawah kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran yang bakal menelan anggaran belasan bahkan puluhan miliar ini sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu.

Sejumlah item sudah dan sedang dilaksanakan di Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo seluas 30 hektar dari 200 hektar lahan yang disewa Pemda.

Item kegiatan dimaksud, yakni pembukaan jalan usaha tani (JUT), pengolahan lahan, pengadaan bibit hijau makanan ternak (HMT), penanaman tanaman pagar, menanam tanaman HMT, hari orang kerja (HOK) dan pembuatan jaringan air ke lokasi peternakan.

Sedang Berproses

Ditemui dikediamannya, Kamis (14/5/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Flores Timur, Servolus Satel Demoor membenarkan ihwal Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.

Satel Demoor menjelaskan sejumlah hal berkaitan izin atau disebut persetujuan lingkungan hidup dalam sebuah kegiatan. Kata dia, persetujuan lingkungan hidup sejatinya merupakan salah satu bagian dari perencanaan.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD Pemda Pasang Tapping Box di Rumah Makan, Ini Respon APWR Ende

Tetapi menurut dia, masih ada ruang sesuai aturan, dibolehkan atau tidak menyalahi aturan jika kegiatan sudah dilaksanakan dan setara dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) maka perlu Dokumen Pengolahan Lingkungan Hidup (DPLH).

Dan kalau kegiatan setara AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan), kata Satel Demoor, dokumennya, yakni Dokumen Evakuasi Lingkungan Hidup (DELH).

“Prinsipnya, izin atau sekarang disebut persetujuan lingkungan hidup merupakan bagian dari perencanaan. Yang menyiapkan dan mengurus adalah pihak atau pemekarsa yang punya kegiatan,” kata Satel Demoor.

Satel Demoor menjelaskan teknis pengurus dokumen persetujuan lingkungan hidup, yakni pemekarsa mengajukan dokumen persetujuan lingkungan hidup ke instansi atau dinas terkait.

Setelah dokumen diajukan, instansi atau dinas terkait melakukan kajian dari berbagai aspek lingkungan termasuk aspek sosial masyarakat.

Selanjutnya, dokumen lingkungan masuk, instansi dimaksud melakukan rapat pemeriksaan dokumen.

“Kalau dalam rapat ada masukan dan rekomendasi, maka dokumen dikembalikan untuk diperbaiki,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Flotim Anton Doni Sebut Inovasi dan Kerjasama Jadi Kunci Hadapi Efisiensi Anggaran

“Setelah dokumen perbaikan masuk kembali baru diberikan izin atau persetujuan lingkungan kepada pemekarsa,” tambah Satel Demoor.

Terkait program strategis Sentral Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Desa Lamatutu pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Flores Timur, Satel Demoor mengatakan belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.

“Sebelumnya sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan DLH. Senin (11/5/2026) kemarin, kami sudah rapat koordinasi terkait izin atau persetujuan lingkungan hidup untuk Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo,” katanya.

“Untuk Sentra Peternakan Sapi ini kami tentu masih mencermati dokumen. Tapi hampir pasti, menggunakan dokumen UKL/UPL. Saat ini pengurusan izin atau persetujuan lingkungan masih sedang berproses,” katanya.

Kata Satel Demoor, cepat atau lambat proses pemberian izin atau persetujuan lingkungan hidup tergantung kecepatan dari pemekarsa dalam hal ini Dinas Bunter Flores Timur.

“Jadi kecepatan waktu pengurus dokumen itu sangat ditentukan oleh kecepatan dari pihak yang berkepentingan atau oleh OPD pemekarsa dalam hal ini Dinas Bunter,” pungkas Satel Demoor. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Ini Cara Pelaku Masuk di Gereja YKI Aeramo dan Santo Ardianus Tuhtuhbha
Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah
Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN
Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat
Pemkab Manggarai Barat Diminta Kelola Pulau Kelor, Wisatawan Kunjung 24 Jam
Pemda Flores Timur Sewa Lahan 200 Ha untuk Sentra Peternakan Sapi–Baru 30 Ha yang Dikelola
Universitas Flores Kembali Lepas Ratusan Sarjana dan 10 Lulusan Pasca Sarjana ke Masyarakat
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:36 WITA

RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:58 WITA

Ini Cara Pelaku Masuk di Gereja YKI Aeramo dan Santo Ardianus Tuhtuhbha

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:37 WITA

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur Belum Kantongi Izin Lingkungan, Kadis DLH: Sedang Berproses

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:03 WITA

Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:59 WITA

Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

Nusa Bunga

RUPS Bank NTT Digelar di Ende, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:36 WITA