LARANTUKA, FLORESPOS.net-Program kegiatan Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, belum mengantongi persetujuan atau izin lingkungan yang dikeluarkan oleh dinas/instansi teknis terkait.
Padahal salah satu program strategis Pemerintah Daerah (Pemda) dibawah kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran yang bakal menelan anggaran belasan bahkan puluhan miliar ini sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu.
Sejumlah item sudah dan sedang dilaksanakan di Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo seluas 30 hektar dari 200 hektar lahan yang disewa Pemda.
Item kegiatan dimaksud, yakni pembukaan jalan usaha tani (JUT), pengolahan lahan, pengadaan bibit hijau makanan ternak (HMT), penanaman tanaman pagar, menanam tanaman HMT, hari orang kerja (HOK) dan pembuatan jaringan air ke lokasi peternakan.
Sedang Berproses
Ditemui dikediamannya, Kamis (14/5/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Flores Timur, Servolus Satel Demoor membenarkan ihwal Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.
Satel Demoor menjelaskan sejumlah hal berkaitan izin atau disebut persetujuan lingkungan hidup dalam sebuah kegiatan. Kata dia, persetujuan lingkungan hidup sejatinya merupakan salah satu bagian dari perencanaan.
Tetapi menurut dia, masih ada ruang sesuai aturan, dibolehkan atau tidak menyalahi aturan jika kegiatan sudah dilaksanakan dan setara dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) maka perlu Dokumen Pengolahan Lingkungan Hidup (DPLH).
Dan kalau kegiatan setara AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan), kata Satel Demoor, dokumennya, yakni Dokumen Evakuasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Prinsipnya, izin atau sekarang disebut persetujuan lingkungan hidup merupakan bagian dari perencanaan. Yang menyiapkan dan mengurus adalah pihak atau pemekarsa yang punya kegiatan,” kata Satel Demoor.
Satel Demoor menjelaskan teknis pengurus dokumen persetujuan lingkungan hidup, yakni pemekarsa mengajukan dokumen persetujuan lingkungan hidup ke instansi atau dinas terkait.
Setelah dokumen diajukan, instansi atau dinas terkait melakukan kajian dari berbagai aspek lingkungan termasuk aspek sosial masyarakat.
Selanjutnya, dokumen lingkungan masuk, instansi dimaksud melakukan rapat pemeriksaan dokumen.
“Kalau dalam rapat ada masukan dan rekomendasi, maka dokumen dikembalikan untuk diperbaiki,” jelasnya.
“Setelah dokumen perbaikan masuk kembali baru diberikan izin atau persetujuan lingkungan kepada pemekarsa,” tambah Satel Demoor.
Terkait program strategis Sentral Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Desa Lamatutu pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Flores Timur, Satel Demoor mengatakan belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.
“Sebelumnya sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan DLH. Senin (11/5/2026) kemarin, kami sudah rapat koordinasi terkait izin atau persetujuan lingkungan hidup untuk Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo,” katanya.
“Untuk Sentra Peternakan Sapi ini kami tentu masih mencermati dokumen. Tapi hampir pasti, menggunakan dokumen UKL/UPL. Saat ini pengurusan izin atau persetujuan lingkungan masih sedang berproses,” katanya.
Kata Satel Demoor, cepat atau lambat proses pemberian izin atau persetujuan lingkungan hidup tergantung kecepatan dari pemekarsa dalam hal ini Dinas Bunter Flores Timur.
“Jadi kecepatan waktu pengurus dokumen itu sangat ditentukan oleh kecepatan dari pihak yang berkepentingan atau oleh OPD pemekarsa dalam hal ini Dinas Bunter,” pungkas Satel Demoor. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus










