Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur Belum Kantongi Izin Lingkungan, Kadis DLH: Sedang Berproses - FloresPos Net

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur Belum Kantongi Izin Lingkungan, Kadis DLH: Sedang Berproses

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Peternakan Sapi di Kabupaten Flores Timur, Program Strategis Bupati Anton Doni dan Wabup Ignas Uran. Gambar diambil pada Jumat (8/5/2026).

Kawasan Peternakan Sapi di Kabupaten Flores Timur, Program Strategis Bupati Anton Doni dan Wabup Ignas Uran. Gambar diambil pada Jumat (8/5/2026).

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Program kegiatan Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, belum mengantongi persetujuan atau izin lingkungan yang dikeluarkan oleh dinas/instansi teknis terkait.

Padahal salah satu program strategis Pemerintah Daerah (Pemda) dibawah kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran yang bakal menelan anggaran belasan bahkan puluhan miliar ini sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu.

Sejumlah item sudah dan sedang dilaksanakan di Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo seluas 30 hektar dari 200 hektar lahan yang disewa Pemda.

Item kegiatan dimaksud, yakni pembukaan jalan usaha tani (JUT), pengolahan lahan, pengadaan bibit hijau makanan ternak (HMT), penanaman tanaman pagar, menanam tanaman HMT, hari orang kerja (HOK) dan pembuatan jaringan air ke lokasi peternakan.

Sedang Berproses

Ditemui dikediamannya, Kamis (14/5/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Flores Timur, Servolus Satel Demoor membenarkan ihwal Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.

Satel Demoor menjelaskan sejumlah hal berkaitan izin atau disebut persetujuan lingkungan hidup dalam sebuah kegiatan. Kata dia, persetujuan lingkungan hidup sejatinya merupakan salah satu bagian dari perencanaan.

Baca Juga :  Bupati Ngada Apresiasi CSR Bank NTT untuk Mall Pelayanan Publik

Tetapi menurut dia, masih ada ruang sesuai aturan, dibolehkan atau tidak menyalahi aturan jika kegiatan sudah dilaksanakan dan setara dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) maka perlu Dokumen Pengolahan Lingkungan Hidup (DPLH).

Dan kalau kegiatan setara AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan), kata Satel Demoor, dokumennya, yakni Dokumen Evakuasi Lingkungan Hidup (DELH).

“Prinsipnya, izin atau sekarang disebut persetujuan lingkungan hidup merupakan bagian dari perencanaan. Yang menyiapkan dan mengurus adalah pihak atau pemekarsa yang punya kegiatan,” kata Satel Demoor.

Satel Demoor menjelaskan teknis pengurus dokumen persetujuan lingkungan hidup, yakni pemekarsa mengajukan dokumen persetujuan lingkungan hidup ke instansi atau dinas terkait.

Setelah dokumen diajukan, instansi atau dinas terkait melakukan kajian dari berbagai aspek lingkungan termasuk aspek sosial masyarakat.

Selanjutnya, dokumen lingkungan masuk, instansi dimaksud melakukan rapat pemeriksaan dokumen.

“Kalau dalam rapat ada masukan dan rekomendasi, maka dokumen dikembalikan untuk diperbaiki,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Punya Lokasi Khusus, Sepanjang Kiri dan Kanan Jalan Larantuka Jadi Lokasi Pasang APK

“Setelah dokumen perbaikan masuk kembali baru diberikan izin atau persetujuan lingkungan kepada pemekarsa,” tambah Satel Demoor.

Terkait program strategis Sentral Peternakan Sapi di Wolo Kolo, Desa Lamatutu pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Flores Timur, Satel Demoor mengatakan belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.

“Sebelumnya sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan DLH. Senin (11/5/2026) kemarin, kami sudah rapat koordinasi terkait izin atau persetujuan lingkungan hidup untuk Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo,” katanya.

“Untuk Sentra Peternakan Sapi ini kami tentu masih mencermati dokumen. Tapi hampir pasti, menggunakan dokumen UKL/UPL. Saat ini pengurusan izin atau persetujuan lingkungan masih sedang berproses,” katanya.

Kata Satel Demoor, cepat atau lambat proses pemberian izin atau persetujuan lingkungan hidup tergantung kecepatan dari pemekarsa dalam hal ini Dinas Bunter Flores Timur.

“Jadi kecepatan waktu pengurus dokumen itu sangat ditentukan oleh kecepatan dari pihak yang berkepentingan atau oleh OPD pemekarsa dalam hal ini Dinas Bunter,” pungkas Satel Demoor. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Kekeringan ‘Memaksa’ Manggarai Barat Kehilangan Produksi Padi 423,4 Ton
Puso, 100 Hektar Tanaman Padi dan Jagung di Manggarai Barat
Sajikan Kopi Juria Colol, Rumah Wunut Buka Cabang di Maumere, Dukung Misi Lingkungan dan Kemanusiaan LSM ILMU
Reses di Ende, Oktovianus Moa Mesi Serahkan Hand Traktor Bantuan Julie Laiskodat ke Petani
Disnakertrans Sikka Gelar Mini Job Fair di Waigete, Fasilitasi Warga Jadi Pekerja Resmi
STIPAS Sirilus Ruteng Gelar Seminar Nasional: Mendesain Pendidikan Tinggi Berdampak Pada Era Masyarakat 5.0
Patris Lali Wolo Sebut Anggaran Jembatan Pomakeke Aeramo Sudah Ada, Tapi Tidak Dieksekusi Pemprov NTT
Cegah Bullying dan Judol, Tim Polres Ende Sosialisasi di SMAN 1 Ende
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:15 WITA

Kekeringan ‘Memaksa’ Manggarai Barat Kehilangan Produksi Padi 423,4 Ton

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:11 WITA

Puso, 100 Hektar Tanaman Padi dan Jagung di Manggarai Barat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:57 WITA

Sajikan Kopi Juria Colol, Rumah Wunut Buka Cabang di Maumere, Dukung Misi Lingkungan dan Kemanusiaan LSM ILMU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:16 WITA

Disnakertrans Sikka Gelar Mini Job Fair di Waigete, Fasilitasi Warga Jadi Pekerja Resmi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:52 WITA

STIPAS Sirilus Ruteng Gelar Seminar Nasional: Mendesain Pendidikan Tinggi Berdampak Pada Era Masyarakat 5.0

Berita Terbaru

Feature

Menjaga ‘Tungku Perjumpaan’

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:38 WITA

Blasius Apen, Kepala Bidang (Kabid) Produksi Tanaman Pangan (PTP) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mabar

Nusa Bunga

Puso, 100 Hektar Tanaman Padi dan Jagung di Manggarai Barat

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:11 WITA