Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN - FloresPos Net

Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tercatat memiliki lahan baku sawah seluas 7,72 hektare.

Kini daerah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena menjadi salah satu dari sedikit kabupaten di NTT yang telah memiliki regulasi perlindungan lahan sawah.

Plt. Sekretaris Daerah Nagekeo, Imanuel Ndun, menyampaikan Pemkab Nagekeo telah mengantongi Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta regulasi terkait sawah dilindungi. Perda tersebut ditetapkan pada tahun 2025.

“Kementerian ATR/BPN sangat memberi apresiasi terhadap Pemda Nagekeo karena sudah memiliki Perda Perlindungan Sawah. Kita justru dipuji di awal acara bersama pihak Kementerian ATR/BPN. Dari 22 kabupaten/kota se-NTT, baru tiga kabupaten yang punya perda perlindungan lahan pertanian, dan Kabupaten Nagekeo adalah yang pertama disebut,” ungkap Imanuel saat dikonfirmasi Florespos.net Kamis (14/5/2026).

Baca Juga :  Wolowaru dan Maukaro Lengkapi Kuota Empat Tim Semi Finalis BEC 2025

Imanuel menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari proses panjang penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pihak.

“Kebetulan akhir tahun 2025 saya bersama Kabag Hukum dan Pak Primus yang memproses perda tersebut, maka saya sangat ingat prosesnya. Ini menjadi dasar pijakan agar Kementerian Pertanian bisa menggelontorkan berbagai bantuan alsintan, pupuk, dan bibit unggul untuk Nagekeo, sehingga para petani bisa hidup lebih baik,” ujarnya.

Perda LP2B dan Sawah Dilindungi menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan sawah dan mengendalikan alih fungsi lahan.

Dengan adanya regulasi ini, Nagekeo dinilai selangkah lebih maju dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Pemkab Nagekeo menegaskan bahwa kehadiran perda ini bukan sekadar formalitas administratif.

Baca Juga :  Pendapatan Pedagang Pasar Alok Maumere Menurun Drastis

Regulasi ini akan menjadi acuan dalam setiap kebijakan tata ruang dan investasi agar lahan pertanian produktif tidak hilang karena konversi ke non-pertanian.

“Pemkab Nagekeo berkomitmen untuk terus mengawal implementasi perda agar lahan pertanian produktif tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan petani,” kata Imanuel.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di masyarakat agar tidak terjadi salah paham antar stakeholder.

Sebab, kepastian hukum atas lahan pertanian menjadi syarat utama bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan pertanian ke daerah.

Dengan adanya pengakuan dari Kementerian ATR/BPN, Pemkab Nagekeo optimis akses terhadap program bantuan pertanian akan semakin terbuka.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di seluruh wilayah Nagekeo. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah
Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat
Pemkab Manggarai Barat Diminta Kelola Pulau Kelor, Wisatawan Kunjung 24 Jam
Pemda Flores Timur Sewa Lahan 200 Ha untuk Sentra Peternakan Sapi–Baru 30 Ha yang Dikelola
Universitas Flores Kembali Lepas Ratusan Sarjana dan 10 Lulusan Pasca Sarjana ke Masyarakat
WALHI Sebutkan Pembangunan Tambak Udang di Sumba Timur, Ancaman Serius Terhadap Ekologis
Bupati Sikka Ingatkan Bank NTT Bangun Komunikasi dengan Semua Pihak
Cross Way Putus, Akses ke Tiga Desa di Manggarai Timur Lumpuh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:03 WITA

Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:59 WITA

Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WITA

Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:48 WITA

Pemkab Manggarai Barat Diminta Kelola Pulau Kelor, Wisatawan Kunjung 24 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WITA

Pemda Flores Timur Sewa Lahan 200 Ha untuk Sentra Peternakan Sapi–Baru 30 Ha yang Dikelola

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WITA