MBAY, FLORESPOS.net-Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tercatat memiliki lahan baku sawah seluas 7,72 hektare.
Kini daerah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena menjadi salah satu dari sedikit kabupaten di NTT yang telah memiliki regulasi perlindungan lahan sawah.
Plt. Sekretaris Daerah Nagekeo, Imanuel Ndun, menyampaikan Pemkab Nagekeo telah mengantongi Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta regulasi terkait sawah dilindungi. Perda tersebut ditetapkan pada tahun 2025.
“Kementerian ATR/BPN sangat memberi apresiasi terhadap Pemda Nagekeo karena sudah memiliki Perda Perlindungan Sawah. Kita justru dipuji di awal acara bersama pihak Kementerian ATR/BPN. Dari 22 kabupaten/kota se-NTT, baru tiga kabupaten yang punya perda perlindungan lahan pertanian, dan Kabupaten Nagekeo adalah yang pertama disebut,” ungkap Imanuel saat dikonfirmasi Florespos.net Kamis (14/5/2026).
Imanuel menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari proses panjang penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pihak.
“Kebetulan akhir tahun 2025 saya bersama Kabag Hukum dan Pak Primus yang memproses perda tersebut, maka saya sangat ingat prosesnya. Ini menjadi dasar pijakan agar Kementerian Pertanian bisa menggelontorkan berbagai bantuan alsintan, pupuk, dan bibit unggul untuk Nagekeo, sehingga para petani bisa hidup lebih baik,” ujarnya.
Perda LP2B dan Sawah Dilindungi menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan sawah dan mengendalikan alih fungsi lahan.
Dengan adanya regulasi ini, Nagekeo dinilai selangkah lebih maju dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Pemkab Nagekeo menegaskan bahwa kehadiran perda ini bukan sekadar formalitas administratif.
Regulasi ini akan menjadi acuan dalam setiap kebijakan tata ruang dan investasi agar lahan pertanian produktif tidak hilang karena konversi ke non-pertanian.
“Pemkab Nagekeo berkomitmen untuk terus mengawal implementasi perda agar lahan pertanian produktif tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan petani,” kata Imanuel.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di masyarakat agar tidak terjadi salah paham antar stakeholder.
Sebab, kepastian hukum atas lahan pertanian menjadi syarat utama bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan pertanian ke daerah.
Dengan adanya pengakuan dari Kementerian ATR/BPN, Pemkab Nagekeo optimis akses terhadap program bantuan pertanian akan semakin terbuka.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di seluruh wilayah Nagekeo. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










