Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN - FloresPos Net

Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tercatat memiliki lahan baku sawah seluas 7,72 hektare.

Kini daerah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena menjadi salah satu dari sedikit kabupaten di NTT yang telah memiliki regulasi perlindungan lahan sawah.

Plt. Sekretaris Daerah Nagekeo, Imanuel Ndun, menyampaikan Pemkab Nagekeo telah mengantongi Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta regulasi terkait sawah dilindungi. Perda tersebut ditetapkan pada tahun 2025.

“Kementerian ATR/BPN sangat memberi apresiasi terhadap Pemda Nagekeo karena sudah memiliki Perda Perlindungan Sawah. Kita justru dipuji di awal acara bersama pihak Kementerian ATR/BPN. Dari 22 kabupaten/kota se-NTT, baru tiga kabupaten yang punya perda perlindungan lahan pertanian, dan Kabupaten Nagekeo adalah yang pertama disebut,” ungkap Imanuel saat dikonfirmasi Florespos.net Kamis (14/5/2026).

Baca Juga :  Gedung SDI Woloka Terbakar, Pemda Nagekeo Akan Bangun Tenda

Imanuel menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari proses panjang penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pihak.

“Kebetulan akhir tahun 2025 saya bersama Kabag Hukum dan Pak Primus yang memproses perda tersebut, maka saya sangat ingat prosesnya. Ini menjadi dasar pijakan agar Kementerian Pertanian bisa menggelontorkan berbagai bantuan alsintan, pupuk, dan bibit unggul untuk Nagekeo, sehingga para petani bisa hidup lebih baik,” ujarnya.

Perda LP2B dan Sawah Dilindungi menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan sawah dan mengendalikan alih fungsi lahan.

Dengan adanya regulasi ini, Nagekeo dinilai selangkah lebih maju dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Pemkab Nagekeo menegaskan bahwa kehadiran perda ini bukan sekadar formalitas administratif.

Baca Juga :  Efisiensi, ASN Manggarai Barat Akan Bekerja dari Rumah

Regulasi ini akan menjadi acuan dalam setiap kebijakan tata ruang dan investasi agar lahan pertanian produktif tidak hilang karena konversi ke non-pertanian.

“Pemkab Nagekeo berkomitmen untuk terus mengawal implementasi perda agar lahan pertanian produktif tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan petani,” kata Imanuel.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di masyarakat agar tidak terjadi salah paham antar stakeholder.

Sebab, kepastian hukum atas lahan pertanian menjadi syarat utama bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan pertanian ke daerah.

Dengan adanya pengakuan dari Kementerian ATR/BPN, Pemkab Nagekeo optimis akses terhadap program bantuan pertanian akan semakin terbuka.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di seluruh wilayah Nagekeo. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Taman Doa Bunda Maria Semesta Alam Wolowio, Titik Star 40 Peserta Memulai Perjalanan Rohani Camino de Flores
Pemkab Ngada Gelar Job Fair Selama Sepekan, 8 Perusahaan dan Lembaga Terlibat dalam Kegiatan
Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende
Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka
Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan
Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:16 WITA

Taman Doa Bunda Maria Semesta Alam Wolowio, Titik Star 40 Peserta Memulai Perjalanan Rohani Camino de Flores

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Pemkab Ngada Gelar Job Fair Selama Sepekan, 8 Perusahaan dan Lembaga Terlibat dalam Kegiatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Feature

Amatus Ergo Sum (Saya Dikasihi Maka Saya Ada)

Minggu, 25 Okt 2026 - 16:48 WITA