Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN - FloresPos Net

Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tercatat memiliki lahan baku sawah seluas 7,72 hektare.

Kini daerah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena menjadi salah satu dari sedikit kabupaten di NTT yang telah memiliki regulasi perlindungan lahan sawah.

Plt. Sekretaris Daerah Nagekeo, Imanuel Ndun, menyampaikan Pemkab Nagekeo telah mengantongi Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta regulasi terkait sawah dilindungi. Perda tersebut ditetapkan pada tahun 2025.

“Kementerian ATR/BPN sangat memberi apresiasi terhadap Pemda Nagekeo karena sudah memiliki Perda Perlindungan Sawah. Kita justru dipuji di awal acara bersama pihak Kementerian ATR/BPN. Dari 22 kabupaten/kota se-NTT, baru tiga kabupaten yang punya perda perlindungan lahan pertanian, dan Kabupaten Nagekeo adalah yang pertama disebut,” ungkap Imanuel saat dikonfirmasi Florespos.net Kamis (14/5/2026).

Baca Juga :  Customer Gathering PLN 2024: Perkuat Sinergi Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan

Imanuel menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari proses panjang penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pihak.

“Kebetulan akhir tahun 2025 saya bersama Kabag Hukum dan Pak Primus yang memproses perda tersebut, maka saya sangat ingat prosesnya. Ini menjadi dasar pijakan agar Kementerian Pertanian bisa menggelontorkan berbagai bantuan alsintan, pupuk, dan bibit unggul untuk Nagekeo, sehingga para petani bisa hidup lebih baik,” ujarnya.

Perda LP2B dan Sawah Dilindungi menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan sawah dan mengendalikan alih fungsi lahan.

Dengan adanya regulasi ini, Nagekeo dinilai selangkah lebih maju dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Pemkab Nagekeo menegaskan bahwa kehadiran perda ini bukan sekadar formalitas administratif.

Baca Juga :  Kapolres Nagekeo Pastikan Wilayahnya Bebas dari Premanisme

Regulasi ini akan menjadi acuan dalam setiap kebijakan tata ruang dan investasi agar lahan pertanian produktif tidak hilang karena konversi ke non-pertanian.

“Pemkab Nagekeo berkomitmen untuk terus mengawal implementasi perda agar lahan pertanian produktif tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan petani,” kata Imanuel.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di masyarakat agar tidak terjadi salah paham antar stakeholder.

Sebab, kepastian hukum atas lahan pertanian menjadi syarat utama bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan pertanian ke daerah.

Dengan adanya pengakuan dari Kementerian ATR/BPN, Pemkab Nagekeo optimis akses terhadap program bantuan pertanian akan semakin terbuka.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di seluruh wilayah Nagekeo. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

29 Tim Berlaga di Turnamen Sepak Bola Mini Watutura II U-12
SMPK Tri Bhakti Reo Masuk 10 Besar TKA 2026 Manggarai, Dua Siswa Raih 90.00 Bahasa Indonesia
Berawal Dari SPK Lela, Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere Hadir dengan Tiga Program Studi Unggulan
Lulusan Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere Langsung Diterima Bekerja Hingga ke Luar Negeri
Kondisi Infrastruktur di Riung Barat Masih Jauh dari Layak–Jalan Wangka-Marunggela Rusak Parah
HUT 25 Tahun, STIPAS KAK Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
90 Petani Flores Timur Bertolak ke Soe–Pergi Belajar Praktek Baik Pengembangan Holtikultura
Nando Watu Sebut Pemdes Niowula Abaikan Mekanisme, Desak Cari Lahan Lain untuk KDMP
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:51 WITA

29 Tim Berlaga di Turnamen Sepak Bola Mini Watutura II U-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:01 WITA

SMPK Tri Bhakti Reo Masuk 10 Besar TKA 2026 Manggarai, Dua Siswa Raih 90.00 Bahasa Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:13 WITA

Berawal Dari SPK Lela, Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere Hadir dengan Tiga Program Studi Unggulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:01 WITA

Lulusan Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere Langsung Diterima Bekerja Hingga ke Luar Negeri

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37 WITA

HUT 25 Tahun, STIPAS KAK Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Nusa Bunga

29 Tim Berlaga di Turnamen Sepak Bola Mini Watutura II U-12

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:51 WITA