MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait efisiensi anggaran sejak tahun 2025 yang tercantum dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp306,7 triliun.
Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pada tahun 2025 berupa pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta pemangkasan transfer anggaran ke daerah senilai Rp50,59 Triliun.
Tahun 2026, efisiensi anggaran kembali diterapkan sehingga memaksa pemerintah daerah melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)guna membiayai berbagai program kegiatan pemerintah daerah.
Aris Halilintar seorang anak muda di Sikka yang sedang menyelesaikan studi hukum menilai adanya efisiensi anggaran membuat pemerintah Kabupaten Sikka tampak sangat bersemangat mendorong masyarakat untuk taat pajak.
“Kendaraan wajib membayar pajak, usaha kecil seperti kos-kosan mulai didata dan dikenakan pajak, bahkan berbagai kebijakan baru disiapkan demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya Jumat (13/3/2026).
Aris mengatakan, di atas kertas, langkah ini terlihat sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Namun kata dia, ada pertanyaan yang sulit diabaikan, sejauh mana pemerintah daerah telah mengoptimalkan aset yang mereka miliki sendiri?.
Ia menyayangkan di sejumlah titik, tanah milik pemerintah daerah justru terlihat terbengkalai, dibiarkan tanpa perencanaan pemanfaatan yang jelas.
“Padahal aset-aset itu memiliki nilai ekonomi yang tidak kecil jika dikelola secara serius dan profesional,” ucapnya
Aris menyebutkan. bayangkan jika sebagian tanah pemerintah daerah dikembangkan menjadi kawasan rumah sewa, kos-kosan, atau perumahan sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain membantu warga yang masih menyewa atau tidak memiliki tanah, langkah tersebut juga berpotensi menjadi sumber PAD baru yang berkelanjutan.
Selain itu sambungnya, lahan tidur juga bisa dimanfaatkan untuk ditanami hortikultura bahkan dijadikan lahan peternakan seperti ayam sehingga bisa mendatangkan pemasukan.
Sayangnya, kata dia, peluang ini seperti dibiarkan lewat begitu saja oleh pemerintah Kabupaten Sikka sehingga disinilah kritik publik menemukan momentumnya.
“Pemerintah tidak bisa hanya tampil tegas menagih kewajiban pajak dari masyarakat, tetapi di saat yang sama tampak abai terhadap potensi aset yang berada di bawah kendalinya,” tegasnya.
Aris mengakui pajak memang penting, tetapi pengelolaan aset daerah yang produktif adalah bentuk tanggung jawab yang tak kalah mendasar.
Karena itu, menurutnya, sebelum semakin jauh menekan masyarakat untuk disiplin membayar pajak, pemerintah daerah perlu lebih dulu membuktikan keseriusannya dalam mengelola aset publik secara transparan, produktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Jika tidak, kata dia dorongan peningkatan PAD berisiko dipandang publik bukan sebagai upaya pembangunan bersama, melainkan sekadar beban tambahan bagi warga,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










