MAUMERE, FLORESPOS.net-Tim Satresnarkoba Polres Sikka, NTT, menangkap salah seorang anak berusia di bawah umur berinisial MS alias S yang diduga mengosumsi narkotika jenis sabu-sabu selama lima tahun di Napung Langir, tepatnya di daerah Pasar Bambu RT 007, RW 01, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Jumat (3/11/2023).
Terduga mengaku barang haram yang ia konsumsi itu berasal dari salah seorang pengedar dari Ende berinisil N.
Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, S.Sos, S.I.K didampingi Kasat Satresnarkoba Iptu M. A. Sara; Kasatgas Humans Iptu Susanto; dan KBO Reskrim Ipda S.N. Perwata menyampaikan itu kepada wartawan di Mapolres Sikka, Selasa (7/11/2023).
Wakapolres menjelaskan saat dilakukan penangkapan, tim yang bertugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening; 1 buah kaca pires, 1 unit sepeda motor hinda scoopy warna merah dengan nomor polisi EB 3561; 1 buah remote kunci motor bertuliskan honda; 1 buah hanphone merek Iphone warna putih dengan kondom bening; 1 buah dompet warna hitam; uang pecahan Rp 50000 satu lembar, uang pecahan Rp2000 dua lembar, dan uang pecahan Rp1000 dua lembar; satu lembar baju kaos oblong warna hitam; 1 lembar celana kain katun saku samping warna hitam.
Tindakan yang Dilakukan
Sementara Kasatresnarkoba Iptu M. A. Sara menjelaskan tindakan yang dilakukan polisi terkait kasus itu yakni mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan; melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersanga, melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka serta pasal dipersangkakan, membuat laporan polisi; dan melakukan pengembangan kasus ini yang tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus ini, termasuk melacak kemungkinan terlibat pihak lain, termasuk orang yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu dari Ende,” katanya.
Rencana Tindak Lanjut
Iptu M. Sara menjelaskan rencana tindak lanjut penanganan kasus ini di mana pada Rabu (8/11/2023) penanganan kasus akan dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah mendapat hasil dari pemeriksaan barang bukti dan urin dari labfor Denpasar; lalu penyidik Satrenarkoba Polres Sikka juga akan melakukan upaya asesmen terhadap tersangka ke BNNP Provinsi NTT.
Untuk menuntasan proses hukum kasus ini, lanjut Kasatresnarkoba, penyidik telah meminta keterangan 4 saksi yakni Antonius Elang (44) warga Kota Uneng; Stefanus Saka (39) warga Kelurahan Wolomarang, Paulus Wayan Keso (44) warga Keluharan Beru, dan Irvan Alabshi (35) warga Keluarahan Waioti, Kecamatan AlokTimur.
Uraian Singkat Kejadian
Iptu M. Sara menjelaskan kronologi singkat kejadian di mana berdasarkan informasi dan hasil pembuntutan petugas lapangan Satresnarkoba Polres Sikka.
Pada Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 21.40 Wita, di Napung Langir, tepatnya di depan Pasar Bambu RT 007/RW 001, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, anggota Satresnarkoba Polres Sikka telah mengamankan satu orang yang sedang mengendarai Sepeda Motor yang diduga keras telah menggunakan dan memiliki, menyimpan, serta menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Satu orang tersebut dengan identitas sebagai berikut: MS alias S berusia 17 tahun, profesi wiraswasta suku Bima alamat Napung Langir, Belakang Pasar Alok,
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket klik plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu yang disimpan di saku celana depan bagian kanan yang dikenakan. Setelah ditunjukkan kepada saudara MS alias S dan disaksikan oleh masyarakat barang tersebut diakui oleh saudara MS alias S adalah sabu-sabu miliknya,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, lanjut Kasatresnaroba diketahui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari salah seorang pengedar dengan inisial N yang beralaman di Kabupaten Ende.
“Tim Satresnarkoba Polres Sikka sementara melakukan upaya pencarian dan pengejaran terduga pengedar yang berinisial N.Atas kejadian ini maka saudara MS alias S bersama barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Kantor Polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasat menambahkan bahwa perkara kasus ini terkait Narkotika golongan 1 bukan tanaman Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Unsur pasal: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan 1 atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” katanya. *
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando










