Fairkah, Kejaksaan Hanya Tersangkakan HS dan IS? - FloresPos Net

Fairkah, Kejaksaan Hanya Tersangkakan HS dan IS?

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Marianus Gaharpung

MATA publik Nian Tana kini diarahkan kepada Bendahara Dinas PKO Sikka ketika HS mantan Kadis dan programer program Dinas PKO Sikka, Jumat 8 September dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru swasta dan negeri di Kabupaten Sikka.

Pertanyaannya, apakah bendahara hanya dijadikan saksi dalam dugaan korupsi dana sertifikasi guru?

Dalam kajian tindak pidana selalu berawal dari niat (mens rea) yang dilakukan oleh orang atau beberapa orang dalam keadaan sehat atau tidak sakit ingatan (gila).

HS, IS serta bendahara semua keadaan sehat dalam arti mengetahui akibat hukum dari perbuatan tersebut. Actus reus (perbuatan/tindakan). Dalam hal ini HS, IS dan bendahara melakukan peran masing-masing.

HS sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran di dinas memerintahkan bendahara keluarkan cek unk ditandatangani agar uang para guru diambil tunai. Padahal norma melarang dan wajib nontunai (transfer) ke rekening para guru.

Pertanyaannya apakah bendahara diancam diintimidasi oleh HS agar harus mencairkan uang?

Ternyata tidak artinya bendahara ada jedah waktu untuk berpikir bahwa perintah HS adalah melawan hukum mengapa tidak menolak perintah HS karena tindakan itu melawan hukum.

Baca Juga :  Gerakan Buruh dalam Meningkatkan Kesejahteraan

Setelah dicairkan oleh bendahara uang tersebut diserahkan ke IS. Uang itu oleh IS diserahkan kepada HS dua tahap sehingga IS menerima uang tanda jasa 52 juta lebih dari total 600 juta lebih.

Dugaan rangkaian modus (kejahatan) sudah terpenuhi sehingga berdasarkan minimal dua alat bukti yakni saksi korban para guru, bukti cek pencairan dana, bukti pemerikaan inspektorat, keterangan saksi IS, IR serta HS sebelum ditingkatkan menjadi tersangka, maka penetapan HS, IS sudah logic dan argumentatif.

Dari rangkaian perbuatan ini, maka wajar publik Nian Sikka resah dan gelisah apakah bendahara tidak dijadikan tersangka dalam kasus dana sertifikasi guru?

Jika dilihat dari peristiwa hukum tersebut mulai adanya niat (mens rea), perbuatan (actus reus) dan kesepahaman berpikir (meeting of minds), maka ketika HS dan IS dijadikan tersangka maka ada dugaan bendahara ikut dimintakan pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi dana sertifikasi guru.

Jika tidak rasanya tidak utuh (jomplang) penetapan tersangkanya. Sebab kajian tindak pidana korupsi adalah kerugian negara (uang) yang diselewengkan oleh pejabat tata usaha negara.

Baca Juga :  Manyambut Tahun Baru 2025 dan Kado Kenaikan PPN 12 Persen untuk Masyarakat

Jika berbicara uang harus berawal bendahara yang diberikan kewenangan menerima, mengeluarkan dan mencatat segala sesuatu berkaitan dengan uang di dinas.

Sebagai referensi kasus dana BTT BPBD Sikka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang tidak terbukti bahwa bendahara pembantu menerima uang alias menguntungkan dirinya tetap saja dinyatakan bersalah karena menerima mengelola uang tersebut melanggar hukum sehingga negara mengalami kerugian.

Oleh karena itu, tidak mendahului keputusan Kajari Sikka Fatoni Hatam terhadap status bendahara dinas PKO sebagai saksi atau dinaikan jadi tersangka tetapi dari aspek logika hukum, maka bendahara harus segera dipanggil dan diperiksa. Agar tidak diduga Kajari dan jajarannya tebang pilih menindak pelakunya.

Dan, sangat boleh jadi ketika gelar persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang maka majelis hakim akan bertanya mengapa bendahara tidak dimintakan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa hukum ini.

Publik Sikka terus mengusik “fair”kah Kejaksaan hanya mentersangkakan HS dan IS atas dugaan tindak pidana dana sertifikasi guru negari dan swasta di Sikka. *

Penulis, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Berita Terkait

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum
Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU
Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar
AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende
Republik Lapar, Pejabatnya Kenyang: Korupsi Sudah Jadi Lauk Wajib
Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat
BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WITA

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:12 WITA

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:05 WITA

Republik Lapar, Pejabatnya Kenyang: Korupsi Sudah Jadi Lauk Wajib

Berita Terbaru

Nusa Bunga

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:12 WITA