AKBP Yudhi Franata Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ende - FloresPos Net

AKBP Yudhi Franata Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ende

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pemakai dan pengedar narkoba di wilayah ini. Pihaknya akan memberantas tuntas jaringan pengedar dan pemakai yang menggunakan barang haram ini.

“Tidak ruang bagi pengguna dan pemakai di wilayah hukum Polres Ende. Kita akan sikat,” tegas Kapolres Ende saat konferensi dengan wartawan terkait pengungkapan satu kasus narkoba, kasus pencabulan dan pencurian yang digelar di lobi Reskrim, Senin (9/3/2026) siang.

Kapolres mengatakan jika dilihat dari data kasus, wilayah Ende hanya daerah transit bukan ruang peredaran barang haram ini namun pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat.

Dikatakan Kapolres Ende pada tahun 2026 pihaknya sudah mengungkap satu kasus narkoba. Kasus tersebut terungkap pada 5 Februari 2026 lalu.

Baca Juga :  Ini Jenis Rokok Ilegal yang Disita Bea Cukai Saat Operasi Penindakan di Ende

Polisi menangkap seorang pria berusia 39 tahun insial IN Alias dosen depan Indomaret Ende Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu.

IN ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ende atas tindak pidana penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu. Saat ditangkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti seperti narkoba dan barang lainnya.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh petugas.

Pelaku berinisial IN adalah warga RT 004, RW 002. Kelurahan Kota Raja, Ende Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IN Alias Dosen mengakui bahwa barang tersebut berupa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang didapatkannya dari Jawa.

Baca Juga :  Warga Labo Diduga Dibohongi, Sudah Terima Kuitansi, Uang Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar

Pelaku atau tersangka saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk proses hukum selanjutnya. Tindakan yang telah dilakukan oleh polisi yaitu melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya positif.

Penyidik juga telah menguji barang bukti di laboratorium Bali dan mengirimkan berkas perkara ke JPU pada 23 Februari 2026 lalu.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 609 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 dan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Harapan Tiga SD Pesisir Selatan Flores Timur di Hardiknas–Rehab Ruang Kelas yang Rusak
Rehabilitasi Terumbu Karang Teluk Maumere, Ararat Coral Gardener Lakukan Penanaman 1.200 Fragmen Karang
Kondisi Pendidikan di Ende, Literasi dan Numerasi Meningkat Namun Fasilitas Masih Kurang
Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter
Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran
Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat
Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:24 WITA

Harapan Tiga SD Pesisir Selatan Flores Timur di Hardiknas–Rehab Ruang Kelas yang Rusak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:03 WITA

Rehabilitasi Terumbu Karang Teluk Maumere, Ararat Coral Gardener Lakukan Penanaman 1.200 Fragmen Karang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kondisi Pendidikan di Ende, Literasi dan Numerasi Meningkat Namun Fasilitas Masih Kurang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WITA

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WITA

Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru