MAUMERE, FLORESPOS.net-Satuan Reskrim Polres Sikka bersama Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Sikka mengamankan belasan pekerja Lady Companion (LC) dari Pub Eltras di Kota Maumere, Jumat, (23/1/2026) lalu.
Sat Reskrim Polres Sikka pun telah menerima laporan dan pengaduan baik dari seorang pekerja di pub tersebut maupun lembaga TRuK F dan sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Pemeriksaan klien kami sama sekali belum mengarah kepada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kontrak kerja,” sebut Domi Tukan pengacara pemilik Pub Eltras, Selasa (4/2/2026).
Domi menegaskan, kliennya hanya sebagai terlapor sehingga pihak yang melapor yang harus membuktikan dan pihaknya akan berupaya maksimal membela klien mereka.
Ia mempersoalkan laporan yang dilakukan oleh TRuK F dan mempertanyakan hal ini sebab kalau pengacara maka akan sebut nama atau nama kantornya.
Dirinya bertanya, apakah boleh atau tidak TRuK F melapor, jangan sampai mereka boleh melapor dan polisi menerima saja laporannya.
“Kami sebagai pengacara kalau mewakili korban untuk melapor kami harus mendapatkan kuasa khusus secara tertulis untuk melaporkan perihal apa yang dilaporkan oleh klien kami,” terangnya.
Dirinya bingung dalam laporan kliennya ditempatkan Pasal TPPO dan sementara masih berlanjut dalam penyelidikan malah kelihatan ditekan aga segera, segera dilaksanakan gelar perkara.
Alfons Hilarius Ase juga mempertanyakan hal ini seraya memperlihatkan surat panggilan tanggal 2 Januari 2026 dari Sat Reskrim Polres Sikka untuk kliennya.
“Di surat ini disebutkan bahwa penyelidik Polres Sikka sedang melakukan penyelidikan terhadap pengaduan dari TRuK F,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga kepada awak media mengatakan Sat Reskrim Polres Sikka sedang menangani kasus ini secara professional dan berlandaskan hukum.
Dia menerangkan penyelidikan sedang berjalan untuk bisa memastikan apakah terdapat unsur pidana, eksploitasi ataukah dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Masyarakat tidak boleh takut melapor apabila mengetahui atau mengalami praktik kerja yang menekan kebebasan, merugikan atau mengarah pada eksploitasi, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan,” pesannya.
Sementara itu TRuK F kepada awak media mempertanyakan penanganan kasus yang dilaporkan pihaknya dan berencana untuk mendatangi Mapolres Sikka guna mempertanyakan penanganan kasusnya.
Suster Ika darri TRuK F meminta agar Polres Sikka mempercepat proses penanganan kasus yang dilaporkan sebab sebanyak 13 LC asal Pub Eltras yang sedang ditampung lembaganya minta dipulangkan ke daerah asal.
Dia mencontohkan kasus 2021 lalu dimana para korban setelah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung disumpah, kemudian diizinkan pulang ke daerah asal mereka.
“Ini penting agar para korban yang ingin kembali ke daerah asal tetap bisa memberikan keterangan yang sah di persidangan meski mereka tidak lagi berada di Maumere,” tuturnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










