Pemda Sikka Akan Lakukan Penertiban Terhadap 12 Lokasi Tambang Galian C Ilegal - FloresPos Net

Pemda Sikka Akan Lakukan Penertiban Terhadap 12 Lokasi Tambang Galian C Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) akan melakukan penertiban terhadap 12 lokasi tambang yang tidak memiliki izin atau liar.

Untuk Kabupaten Sikka, saat ini hanya terdapat 4 perusahaan tambang Galian C yang memiliki izin atau resmi yakni 2 perusahaan berada di Kecamatan Waigete dan 2 lainnya di Kecamatan Nelle.

“Ada 12 lokasi tambang Galian C ilegal yang nanti akan kami terbitkan sebab ada pihak yang mengambilnya,” sebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2026).

Yosef menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka dan Satpol PP agar bisa turun melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal.

Dirinya juga meminta sopir dan pelaku usaha tambang untuk menginformasikan kepada Dispenda Sikka apabila ada pengambilan material atau mineral bukan logam di lokasi yang tidak resmi agar bisa ditertibkan.

Baca Juga :  Pedagang Ikan di TPI Alok Maumere Minta Dibangun MCK dan Tempat Sampah

“Kita dalam beberapa hari ke depan akan melakukan penertiban bekerjasama dengan Polres Sikka dan Satpol PP sehingga semua bisa memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah,” ucapnya.

Yosef memaparkan, untuk material tambang bukan logam atau Galian C dikenakan pajak sebesar 25 persen dimana 20 persen akan masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Sikka sementara 5 persen ke Provinsi NTT.

Dirinya menegaskan, sebenarnya pajaknya dikenakan kepada pembeli sebab subyek wajib pajaknya pengambil mineral bukan logam atau Galian C dan harga jual di mulut tambang tidak mengalami kenaikan.

“Harga material yang diambil di mulut tambang tidak dinaikan dan tetap sesuai harga yang selama ini tinggal saja ditambahkan dengan pajak sebesar 25 persen,” terangnya.

Yosef merincikan penetapan harga jual hasil tambang mengacu pada SK Gubernur NTT Nomor 222/KEP/HK/2023 dan harga patokan mineral bukan logam di Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Kunjungi Sikka, Wapres Gibran Dialog Bersama Petani di Pondok Areal Persawahan dan Salurkan Bantuan Alsintan

Ia memaparkan harga per metr kubiknya dimana pasir pasang atau pasir beton Rp80.000/m³, pasir uruk Rp35.000/m³, pasir batu atau sirtu Rp25.000/m³, tanah pilihan Rp30.000/m³, tanah biasa Rp25.000/m³, batu kali atau batu gunung Rp100.000/m³.

“Masyarakat juga keberatan karena nilainya lebih tinggi.Tapi harga jual di mulut tambangnya tidak naik, hanya ada penambahan pajak sebesar 25 persen tersebut,” terangnya.

Yosef menyebutkan, untuk mengontrol pembayaran pajak Galian C maka pihaknya memiliki 2 stragetei yakni melakukan peningkatan pemgawasan dan melaksanakan pemungutan pajak mineral logam langsung di lokasi tambang.

Setiap bulannya, Dispenda Kabupaten Sikka akan melakukan verifikasi data atau pencocokan data dari sopir, perusahaan tambang dan pihak Dispenda Sikka itu sendiri. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

SMAS St. Gregorius Reo Gelar English Night, Ratusan Siswa Siap Tunjuk Kemahiran Berbahasa Inggris
Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT
WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa
Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas
Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi
Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa
Wujudkan Mimpi Kerja di Luar Negeri, Hantarkan Para Mahasiswa Kuliah di Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere
Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

SMAS St. Gregorius Reo Gelar English Night, Ratusan Siswa Siap Tunjuk Kemahiran Berbahasa Inggris

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:18 WITA

Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:04 WITA

WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:43 WITA

Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:19 WITA

Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi

Berita Terbaru