MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) akan melakukan penertiban terhadap 12 lokasi tambang yang tidak memiliki izin atau liar.
Untuk Kabupaten Sikka, saat ini hanya terdapat 4 perusahaan tambang Galian C yang memiliki izin atau resmi yakni 2 perusahaan berada di Kecamatan Waigete dan 2 lainnya di Kecamatan Nelle.
“Ada 12 lokasi tambang Galian C ilegal yang nanti akan kami terbitkan sebab ada pihak yang mengambilnya,” sebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2026).
Yosef menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka dan Satpol PP agar bisa turun melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal.
Dirinya juga meminta sopir dan pelaku usaha tambang untuk menginformasikan kepada Dispenda Sikka apabila ada pengambilan material atau mineral bukan logam di lokasi yang tidak resmi agar bisa ditertibkan.
“Kita dalam beberapa hari ke depan akan melakukan penertiban bekerjasama dengan Polres Sikka dan Satpol PP sehingga semua bisa memberikan kontribusi resmi terhadap pendapatan daerah,” ucapnya.
Yosef memaparkan, untuk material tambang bukan logam atau Galian C dikenakan pajak sebesar 25 persen dimana 20 persen akan masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Sikka sementara 5 persen ke Provinsi NTT.
Dirinya menegaskan, sebenarnya pajaknya dikenakan kepada pembeli sebab subyek wajib pajaknya pengambil mineral bukan logam atau Galian C dan harga jual di mulut tambang tidak mengalami kenaikan.
“Harga material yang diambil di mulut tambang tidak dinaikan dan tetap sesuai harga yang selama ini tinggal saja ditambahkan dengan pajak sebesar 25 persen,” terangnya.
Yosef merincikan penetapan harga jual hasil tambang mengacu pada SK Gubernur NTT Nomor 222/KEP/HK/2023 dan harga patokan mineral bukan logam di Kabupaten Sikka.
Ia memaparkan harga per metr kubiknya dimana pasir pasang atau pasir beton Rp80.000/m³, pasir uruk Rp35.000/m³, pasir batu atau sirtu Rp25.000/m³, tanah pilihan Rp30.000/m³, tanah biasa Rp25.000/m³, batu kali atau batu gunung Rp100.000/m³.
“Masyarakat juga keberatan karena nilainya lebih tinggi.Tapi harga jual di mulut tambangnya tidak naik, hanya ada penambahan pajak sebesar 25 persen tersebut,” terangnya.
Yosef menyebutkan, untuk mengontrol pembayaran pajak Galian C maka pihaknya memiliki 2 stragetei yakni melakukan peningkatan pemgawasan dan melaksanakan pemungutan pajak mineral logam langsung di lokasi tambang.
Setiap bulannya, Dispenda Kabupaten Sikka akan melakukan verifikasi data atau pencocokan data dari sopir, perusahaan tambang dan pihak Dispenda Sikka itu sendiri. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










