ENDE, FLORESPOS.net-Polres Ende, Polda NTT telah merilis kasus tindak pidana yang terjadi dan ditangani dalam rentang waktu tahun 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Polres Ende, Rabu (31/12/2025) siang menyebutkan gangguan Kambtimas tahun 2025 sebanyak 402 kasus. Jumlah kasus ini mengalami kenaikan atau naik sebesar 31 kasus atau 79,78% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 lalu kasus yang ditangani oleh Polres Ende sebanyak 371 kasus.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam rilis akhir tahun juga mengatakan dari total kasus tersebut sebanyak 271 kasus atau sekitar 67,41% sudah diselesaikan.
Penyelesaian itu dengan rincian sebagai berikut P21 60 kasus, Restorative Juctice (RJ) 150 kasus, Tidak Cukup Bukti (TCB) 52 kasus, Bukan Tindak Pidana (BTP) 6 kasus, tersangka mati 1 kasus dan diversi 2 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 270 kasus dilaporkan ke Satreskrim dan diselesaikan 163 kasus.
Sebanyak 51 kasus dilaporkan ke Satlantas dan semuanya diselesaikan. Tiga kasus di Satnarkoba dan semuanya diselesaikan dan 79 kasus di Reskrim Polsek dan diselesaikan sebanyak 54 kasus.
Kasus yang mengalami kenaikan di tahun 2025 yaitu pengeroyokan 40 kasus, pengerusakan 13 kasus, penganiayaan 68 kasus, penipuan 14 kasus, setubuhi anak 21 kasus, curanmor 17 kasus dan UU ITE 9 kasus.
Kasus yang mengalami penurunan di tahun 2025 yaitu pencurian 59 kasus, penggelapan 10 kasus UUPA 18 kasus dan KDRT sebanyak 9 kasus.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










