Desa Langir Tetapkan Revisi Perdes Tentang Penyelesaian Masalah Adat - FloresPos Net

Desa Langir Tetapkan Revisi Perdes Tentang Penyelesaian Masalah Adat

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Bertempat di Kantor Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dilaksanakan kegiatan penetapan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2025.

Perdes Langir ini merupakan revisi atas Perdes Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Masalah Adat yang selama ini sudah berlaku namun direvisi karena disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Proses revisi Perdes ini prosesnya makan waktu sejak tahun 2024 dan selesai akhir 2025. Tahapannya juga rumit dan kami melewati proses yang panjang,” sebut Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Langir, Fransiskus Borgias, Selasa (30/12/2025).

Fransiskus menyebutkan, Perdes tersebut melalui tahapan meminta masukan dari masyarakat di 4 dusun, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.

Kata dia, disepakati ada banyak hal yang sudah tidak relevan dengan jaman dan masukan dari masyarakat didiskusikan kembali dengan pemerintah desa dan disusun ulang.

“Setelah itu kita asistensi di bagian hukum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan ada perbaikan terkait bahasa hukum dan nilai saksi yang akan dikenakan. Inti dari perubahan hanya pada bagian sanksi adat,” terangnya.

Baca Juga :  Tersangka PL Mengakui Beli Ganja di Bali dan Bawa ke Ende Melalui Jalur Surabaya-Maumere

Fransiskus mengakui sanksi yang dikenakan dalam Perdes lama tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ada kasus di masyarakat dimana pihak korban tidak berkenan menerimanya sehingga perlu direvisi.

Dia menjelaskan, draft Perde berulangkali dilakukan asistensi dan di bagian hukum juga ada orang yangs sangat memahami adat sehingga bisa memberikan masukan sehingga bisa terakomodir besarnya sanski yang harus diberikan.

“Intinya ada efek jera serta pelaku tidak masuk penjara karena sudah dikenakan sanksi hukum adat. Intinya pelaku dan pihak korban semua merasa adil. Finalnya bagian hukum datang ke desa dan melihat langsung kondisinya di desa,” ungkapnya.

Fransiskus menjelaskan kenapa prosesnya berjalan setahun lebih karena di tahun 2024 tidak tersedianya anggaran di desa sehingga dianggarkan di tahun 2025 sebab prosesnya pembuatan Perdes membutuhkan dana hingga Rp30 juta.

Dirinya menegaskan, peraturan ini tidak mengatur segala hak dalam kehidupan masyarakat sebab sudah diatur dalam peraturan lainnya yang lebih tinggi termasuk kasus yang menimpa korban anak di bawah umur.

Baca Juga :  Dikeya dan Layu Bakteri Serang Labu Siam dan Pisang, Pemkab Mabar Gerdal OPT

“Saya mengajak kita agar menjalankan hal-hal bijak yang diwariskan leluhur sebab aturan dan sanski dibuat agar kita bisa hidup aman, damai, tenteram dan nyaman. Seperti kata bijak yang ditinggalkan leluhur sebab pesan tersebut cukup kuat agar kita bisa hidup dengan baik di masyarakat,” ucapnya.

Fransiskus memaparkan,isi Perdes ini memuat hal-hal terkait dengan memfitnah, perkelahian,mabuk dan menganggu ketertiban umum sampai dengan mencaci maki tanpa menyebut nama orang.

Juga terkait dengan mencaci maki dengan menyebutkan nama, kekerasan seksual, memasuki areal rumah orang tanpa ijin serta pemulihan nama baik bagi pasangan calon.

Selain itu juga diatur mengenai perkawinan sejenis yang dilarang sebab peristiwa ini sudah terjadi di kota-kota besar sehingga dibuatkan aturan untuk semacam pagar agar kemudian hal itu tidak terjadi dalam budaya.

“Terkait perkawinan sedarah itu memang tidak ada sanksi adat sehingga kalau muncul persoalan itu, kemudian lembaga adat hanya menyelesaikan kemudian dibuatkan ritual adatnya,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA