Tersangka PL Mengakui Beli Ganja di Bali dan Bawa ke Ende Melalui Jalur Surabaya-Maumere - FloresPos Net

Tersangka PL Mengakui Beli Ganja di Bali dan Bawa ke Ende Melalui Jalur Surabaya-Maumere

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Polres Ende melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap dan membekuk pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja golongan satu beberapa waktu lalu.

Polisi sudah menahan lima tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai. Kelima tersangka yang tersandung dalam kasus peredaran barang haram ini kini menjalani proses hukum di Mapolres Ende.

Setelah membekuk lima tersangka dengan inisial PL, RL, AA, NJ dan MR, Polres Ende melalui Satres Narkoba masih mengembangkan dan mendalami  bahkan melakukan penelusuran ke Bali berdasarkan keterangan dari PL. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran keterangan PL dan mengetahui  jalur peredaran.

Wakapolres Ende, Kompol Ahmad saat konferensi pers di lobi kantor Satreskrim Polres Ende, Senin (13/1/2025) mengatakan para tersangka dibekuk pada 7 Januari 2025 lalu di tempat yang berbeda di Kota Ende.

Dari hasil pemeriksaan tersangka PL yang berperan sebagai pengedar utama mengaku membeli ganja dari Bali dan membawa ke Ende melalui jalur Surabaya-Maumere.

“Tersangka PL mengaku membeli ganja di Bali, lalu ia ke Surabaya kemudian menuju Maumere dan membawa Ende untuk rekan- rekannya di Kota Ende”.

Baca Juga :  Stop Anggaran Makan Minum, OPD Patuh pada Keputusan Bupati Mabar

Berdasarkan keterangan atau pengakuan dari PL, kata Kompol Ahmad, pihaknya akan mendalami dan mengembangkan serta melakukan penelusuran hingga ke Bali.

“Kami akan kroscek keterangannya dan melakukan penelusuran. Apakah benar dibeli dari Bali atau daerah lain. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polres setempat,” kata Kompol Ahmad.

Kompol Ahmad juga mengatakan hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengakui memakai narkoba dengan motif untuk kesenangan diri.

“Mereka mengatakan pake untuk senang-senang diri saja. Mereka pemain baru artinya baru pertama berurusan dengan hukum dalam kasus ini,” kata Wakapolres Ende.

Diberitakan sebelumnya di media ini dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa ganja lebih dari 18 gram serta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi ganja.

Dari kelima tersangka tersebut PL, RR dan AA berperan sebagai pengedar atau penjual sedangkan NJ dan MR adalah pemakai.

Mereka diamankan polisi di Kota Ende di  tempat berbeda yaitu di kos dan tempat tongkrongan di jalan Durian.

Baca Juga :  PPG Uniflor Gelar Seminar Nasional Jelang Pengukuhan 1.314 Guru

Wakapolres Ende mengatakan kelima tersangka dibekuk polisi setelah mendapatkan informasi dari informan polisi.

Narkoba jenis ganja tersebut dibawa oleh tersangka PL yang dibelinya dari Bali yang dibawa melalui Surabaya, Maumere dan Ende.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kronologisnya tersangka NJ menghubungi tersangka MR untuk mencari Narkotika jenis ganja.

Tersangka MR kemudian menghubungi tersangka AA untuk mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut.

Tersangka AA kemudian menyerahkan narkotika jenis ganja kepada tersangka MR di rumah tersangka AA.

Tersangka AA mendapatan narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka RR yang mana tersangka RR menitip untuk membeli ganja tersebut kepada tersangka PL.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA