ENDE, FLORESPOS.net-Polres Ende melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap dan membekuk pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja golongan satu beberapa waktu lalu.
Polisi sudah menahan lima tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai. Kelima tersangka yang tersandung dalam kasus peredaran barang haram ini kini menjalani proses hukum di Mapolres Ende.
Setelah membekuk lima tersangka dengan inisial PL, RL, AA, NJ dan MR, Polres Ende melalui Satres Narkoba masih mengembangkan dan mendalami bahkan melakukan penelusuran ke Bali berdasarkan keterangan dari PL. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran keterangan PL dan mengetahui jalur peredaran.
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad saat konferensi pers di lobi kantor Satreskrim Polres Ende, Senin (13/1/2025) mengatakan para tersangka dibekuk pada 7 Januari 2025 lalu di tempat yang berbeda di Kota Ende.
Dari hasil pemeriksaan tersangka PL yang berperan sebagai pengedar utama mengaku membeli ganja dari Bali dan membawa ke Ende melalui jalur Surabaya-Maumere.
“Tersangka PL mengaku membeli ganja di Bali, lalu ia ke Surabaya kemudian menuju Maumere dan membawa Ende untuk rekan- rekannya di Kota Ende”.
Berdasarkan keterangan atau pengakuan dari PL, kata Kompol Ahmad, pihaknya akan mendalami dan mengembangkan serta melakukan penelusuran hingga ke Bali.
“Kami akan kroscek keterangannya dan melakukan penelusuran. Apakah benar dibeli dari Bali atau daerah lain. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polres setempat,” kata Kompol Ahmad.
Kompol Ahmad juga mengatakan hasil pemeriksaan sementara para tersangka mengakui memakai narkoba dengan motif untuk kesenangan diri.
“Mereka mengatakan pake untuk senang-senang diri saja. Mereka pemain baru artinya baru pertama berurusan dengan hukum dalam kasus ini,” kata Wakapolres Ende.
Diberitakan sebelumnya di media ini dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa ganja lebih dari 18 gram serta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi ganja.
Dari kelima tersangka tersebut PL, RR dan AA berperan sebagai pengedar atau penjual sedangkan NJ dan MR adalah pemakai.
Mereka diamankan polisi di Kota Ende di tempat berbeda yaitu di kos dan tempat tongkrongan di jalan Durian.
Wakapolres Ende mengatakan kelima tersangka dibekuk polisi setelah mendapatkan informasi dari informan polisi.
Narkoba jenis ganja tersebut dibawa oleh tersangka PL yang dibelinya dari Bali yang dibawa melalui Surabaya, Maumere dan Ende.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kronologisnya tersangka NJ menghubungi tersangka MR untuk mencari Narkotika jenis ganja.
Tersangka MR kemudian menghubungi tersangka AA untuk mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut.
Tersangka AA kemudian menyerahkan narkotika jenis ganja kepada tersangka MR di rumah tersangka AA.
Tersangka AA mendapatan narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka RR yang mana tersangka RR menitip untuk membeli ganja tersebut kepada tersangka PL.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando