Stop Anggaran Makan Minum, OPD Patuh pada Keputusan Bupati Mabar - FloresPos Net

Stop Anggaran Makan Minum, OPD Patuh pada Keputusan Bupati Mabar

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 11:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghentikan sejumlah anggaran di pertengahan tahun anggaran 2023 atas alasan efisiensi.

Mata anggaran daerah yang distopkan di antaranya belanja makan minum pegawai dan perjalanan dinas pegawai di dan keluar daerah.

Meski demikian, para pegawai di lingkup Pemkab Mabar tetap patuh terhadap kebijakan Pemkab setempat demi penghematan anggaran.

Itu terkuak pada rapat Komisi I DPRD Mabar di lembaga wakil rakyat setempat di Labuan Bajo pekan terakhir Juli 2023.

Sidang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Mabar Agustinus Jik, didamping Wakil Ketua 2 dewan setempat Marselinus Jeramun. Hadir anggota dewan yang lain, di antaranya Yosef Suhardi.

Sedangkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD/PPD) lingkup Pemkab Mabar yang hadir antara lain Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) David Rego, Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Thomas Faran, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Agustinus Rinus.

Baik Jik maupun Jeramun saat itu menegaskan, bahwa dalam surat terbaru Bupati Mabar Edistasius Endi per Juni 2023 mengingatkan, anggaran untuk makan minum, perjalanan dinas pegawai didalam dan keluar daerah pegawai distop hingga Perda APBD Perubahan ditetapkan.

Baca Juga :  Pencarian Hari Kedelapan WNA Spanyol Korban Tenggelam KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Masih Nihil

Atas hal itu sejumlah suara dari kubu pemerintah membenarkan, antara lain David Rego (Sekretaris DPMD), dan Thomas Faran (Kepala BKD).

“Surat Bupati Mabar per Juni 2023 terkait penyetopan sejumlah mata anggaran itu menjadi kerisauan kita semua,” ucap Jeramun.

Kata Rego, terkait keterbatasan anggaran, belakangan pihaknya harus kencangkan ikat pinggang. Banyak kegiatan dinas harus disiasati.

Manakala ada pertemuan dengan para Kepala Desa misalnya, maka mereka diundang ke kantor Dinas PMD di Labuan Bajo. Selesai pertemuan langsung bubar, tidak lagi minum kopi, karena anggaran terbatas. Kalau ada kegiatan yang sangat mendesak dan urgen di desa, pihak PMD turun dengan apa yang ada di DPMD.

” Tapi kita sependapat dengan Pa Kepala BKD tadi. Kita bukan mau bela atasan kami. Tetapi kita memahami kondisi ini. Kita tetap kerja walau anggaran terbatas, efisiensi. Kita tetap ikut atasan kita,” ungkap Rego.

Sesaat sebelumnya di tempat yang sama, Faran mengakui baru- baru ini pihaknya ke Jakarta setelah minta ijin ke pimpinan, atasan, karena urusan dinas yang penting.

Namun Rego Dan Faran ketika itu tidak terus terang tentang atasan/ pimpinan yang mereka maksud.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Usung 4 Bacaleg Dapil Solor Meraih Kursi Legislatif Pemilu 2024

Menanggapi Faran, Jeramun tegaskan bahwa yang dipraktekan BKD melanggar aturan yaitu surat Bupati Mabar terkait penyetopan sejumlah mata anggaran. Itu ada sanksinya.

” Loh ini terkait anggaran dong. Kalau pelanggaran berarti ada sanksinya. Ini surat resmi, Jangan main-main. Di surat ini ada tanda tangan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Ada lambang garuda dalam surat ini,” komentar Jeramun.

” Pantasan penyerapan anggaran setiap Dinas realisasinya sampai sekarang belum ada yang di atas empat puluh porsen,” ketus Jik.

Sementara di luar gedung, usai rapat tersebut terdengar samar- samar suara sejumlah peserta rapat dari kubu pemerintah bahwa ada di antara mereka yang belum tahu surat Bupati Mabar tentang penghentian anggaran makan minum pegawai, perjalanan dinas pegawai dan sejumlah lainnya.

Disambangi media ini usai rapat tersebut, Jeramun menegaskan, surat Bupati Mabar terkait penyetopan anggaran makan minum pegawai dan beberapa mata anggaran lain dinilainya sebagai bentuk pelanggaran APBD Induk Mabar 2023, karena semual itu sudah ada dalam Perda APBD, ketusnya sambil berlalu. *

Penulis: Andre Durung/Editor:Anton Harus

Berita Terkait

Bingkisan Kasih Julie Laiskodat, 1 Ton Beras untuk Penyintas Lewotobi Laki-laki Seminari San Dominggo
Bupati Sikka Sebutkan Pemda Sikka Koordinasi Pesawat Angkut Jenasah Korban Penembakan KKB di Papua ke Maumere
Bupati Sikka Minta Presiden Bertindak, Negara Tidak Boleh Kalah Melawan Separatis
Kadis Kesehatan Mediasi Keributan Nakes dan Perawat di RS TC Hillers Maumere, Kedua Pihak Saling Memaafkan
TNI Hadir Memulihkan Luka Batin Anak-Anak SDK Wancang Manggarai
Dua Hari Lagi Tanggap Darurat Fase Kedua Berakhir, Ratusan Warga Nioniba Masih Bertahan di Posko Pengungsi
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Minta Pengaduan Kliennya Bisa Segera Diproses Polres Sikka
Putri Pariwisata Indonesia Bawa Paket Sembako dari Butik Levico untuk Mama-Mama di Ende
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:28 WITA

Bingkisan Kasih Julie Laiskodat, 1 Ton Beras untuk Penyintas Lewotobi Laki-laki Seminari San Dominggo

Jumat, 11 September 2026 - 21:30 WITA

Bupati Sikka Sebutkan Pemda Sikka Koordinasi Pesawat Angkut Jenasah Korban Penembakan KKB di Papua ke Maumere

Jumat, 11 September 2026 - 20:35 WITA

Bupati Sikka Minta Presiden Bertindak, Negara Tidak Boleh Kalah Melawan Separatis

Jumat, 11 September 2026 - 20:20 WITA

Kadis Kesehatan Mediasi Keributan Nakes dan Perawat di RS TC Hillers Maumere, Kedua Pihak Saling Memaafkan

Jumat, 11 September 2026 - 17:46 WITA

TNI Hadir Memulihkan Luka Batin Anak-Anak SDK Wancang Manggarai

Berita Terbaru

Nusa Bunga

TNI Hadir Memulihkan Luka Batin Anak-Anak SDK Wancang Manggarai

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:46 WITA