Guru Karim Ancam Kurangi Nilai PJOK 8 Siswinya Bila Berceritera - FloresPos Net

Guru Karim Ancam Kurangi Nilai PJOK 8 Siswinya Bila Berceritera

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) terhadap korban yang terjadi di wilayah Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT, sedang dalam penanganan di Polres Sikka.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memanggil korban pada saat jam pelajaran PJOK kemudian memangku atau mendudukkan korban di pangkuan pelaku lalu melakukan pencabulan.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka, yang bersangkutan mengancam akan mengurangi nilai PJOK jika korban menceritakan hal tersebut kepada guru lain atau kepala sekolah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  APBD Perubahan Batal Ditetapkan, Pemkab Manggarai Barat "Mengadu" ke Pempus

Djafar menjelaskan kronologinya, sejak tahun 2022 yang lalu pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 orang yang merupakan muridnya.

Sebutnya, para korban pun menceritakan kejadian yang dialami ini kepada sesama korban, guru dan juga orang tua mereka.

Ia menjelaskan, Kamis (27/2/2025) Polres Sikka mendapatkan laporan dan langsung bergerak cepat melakukan tindakan pemerikasaan terhadap para korban.

“Kami juga melakukan pemeriksaan kepada guru dan kepala sekolah serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka,” jelasnya.

Djafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan visum dari RSUD TC Hillers Kabupaten Sikka. Polres Sikka pun langsung menetapkan guru KK 42 tahun yang biasa disapa dengan nama guru Karim sebagai tersangka.

Baca Juga :  Romo Wilfrid Valiance Doktor Pertama Keuskupan Maumere

“Untuk sementara Polres Sikka baru mendapatkan laporan atau pengaduan dari 8 korban dan tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain yang mengalami kejadian serupa bisa melaporkannya,” tuturnya.

Djafar mengatakan, ancaman hukuman berdasarkan UU NO 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 2 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita
20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Berita ini 1,428 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WITA

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA