MAUMERE, FLORESPOS.net-Pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) terhadap korban yang terjadi di wilayah Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT, sedang dalam penanganan di Polres Sikka.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memanggil korban pada saat jam pelajaran PJOK kemudian memangku atau mendudukkan korban di pangkuan pelaku lalu melakukan pencabulan.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka, yang bersangkutan mengancam akan mengurangi nilai PJOK jika korban menceritakan hal tersebut kepada guru lain atau kepala sekolah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H, Rabu (5/3/2025).
Djafar menjelaskan kronologinya, sejak tahun 2022 yang lalu pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 orang yang merupakan muridnya.
Sebutnya, para korban pun menceritakan kejadian yang dialami ini kepada sesama korban, guru dan juga orang tua mereka.
Ia menjelaskan, Kamis (27/2/2025) Polres Sikka mendapatkan laporan dan langsung bergerak cepat melakukan tindakan pemerikasaan terhadap para korban.
“Kami juga melakukan pemeriksaan kepada guru dan kepala sekolah serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka,” jelasnya.
Djafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan visum dari RSUD TC Hillers Kabupaten Sikka. Polres Sikka pun langsung menetapkan guru KK 42 tahun yang biasa disapa dengan nama guru Karim sebagai tersangka.
“Untuk sementara Polres Sikka baru mendapatkan laporan atau pengaduan dari 8 korban dan tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain yang mengalami kejadian serupa bisa melaporkannya,” tuturnya.
Djafar mengatakan, ancaman hukuman berdasarkan UU NO 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 2 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










