Guru Karim Ancam Kurangi Nilai PJOK 8 Siswinya Bila Berceritera - FloresPos Net

Guru Karim Ancam Kurangi Nilai PJOK 8 Siswinya Bila Berceritera

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) terhadap korban yang terjadi di wilayah Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT, sedang dalam penanganan di Polres Sikka.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memanggil korban pada saat jam pelajaran PJOK kemudian memangku atau mendudukkan korban di pangkuan pelaku lalu melakukan pencabulan.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka, yang bersangkutan mengancam akan mengurangi nilai PJOK jika korban menceritakan hal tersebut kepada guru lain atau kepala sekolah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Ibu Hamil dan Anak-anak Masih Minum Air Kubangan, Mayestatis: Pemda Sikka Jangan Tunggu Laporan

Djafar menjelaskan kronologinya, sejak tahun 2022 yang lalu pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 orang yang merupakan muridnya.

Sebutnya, para korban pun menceritakan kejadian yang dialami ini kepada sesama korban, guru dan juga orang tua mereka.

Ia menjelaskan, Kamis (27/2/2025) Polres Sikka mendapatkan laporan dan langsung bergerak cepat melakukan tindakan pemerikasaan terhadap para korban.

“Kami juga melakukan pemeriksaan kepada guru dan kepala sekolah serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka,” jelasnya.

Djafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan visum dari RSUD TC Hillers Kabupaten Sikka. Polres Sikka pun langsung menetapkan guru KK 42 tahun yang biasa disapa dengan nama guru Karim sebagai tersangka.

Baca Juga :  Unipa Maumere Wisuda 437 Sarjana Strata Satu, Rektor Titip Empat Pesan Penting

“Untuk sementara Polres Sikka baru mendapatkan laporan atau pengaduan dari 8 korban dan tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain yang mengalami kejadian serupa bisa melaporkannya,” tuturnya.

Djafar mengatakan, ancaman hukuman berdasarkan UU NO 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 2 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Wabub Ngada Berni Dhey Serahkan Sembako Bagi Lansia di Desa Sobo
Kasus Curi Kambing, Polres Nagekeo Masih Lakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan
Festival Bale Nagi 2026 Siap Digelar, Heri Lamawuran: Ada Pameran Ekraf, UMKM dan Job Fair
Polres Ende Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Amankan Barang Bukti 3,3 Gram
Orang Tua Bantah, Sebut Berita Anaknya Curi Kambing Hoax
Putri CBN Menang Atas Benteng Gading, Angga: Terima Kasih Sudah Undang Kami
Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo
Ketangkap Basah, 2 Terduga Pencuri Kambing di Aeramo Diamankan Polres Nagekeo
Berita ini 1,438 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:47 WITA

Wabub Ngada Berni Dhey Serahkan Sembako Bagi Lansia di Desa Sobo

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:02 WITA

Kasus Curi Kambing, Polres Nagekeo Masih Lakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WITA

Festival Bale Nagi 2026 Siap Digelar, Heri Lamawuran: Ada Pameran Ekraf, UMKM dan Job Fair

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:27 WITA

Polres Ende Kembali Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Amankan Barang Bukti 3,3 Gram

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:09 WITA

Orang Tua Bantah, Sebut Berita Anaknya Curi Kambing Hoax

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Wabub Ngada Berni Dhey Serahkan Sembako Bagi Lansia di Desa Sobo

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:47 WITA

Nusa Bunga

Orang Tua Bantah, Sebut Berita Anaknya Curi Kambing Hoax

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:09 WITA