Guru PJOK di Doreng Diduga Lakukan Pencabulan, Polres Sikka Lakukan Penyidikan - FloresPos Net

Guru PJOK di Doreng Diduga Lakukan Pencabulan, Polres Sikka Lakukan Penyidikan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor Maria Kristiani Yosepha saat berada di SPKT Polres Sikka. (FOTO: HUMAS POLRES SIKKA)

Pelapor Maria Kristiani Yosepha saat berada di SPKT Polres Sikka. (FOTO: HUMAS POLRES SIKKA)

MAUMERE, FLORESPOS.net- Selasa (19/2/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, seorang perempuan bernama Maria Kristiani Yosepha mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka guna melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Dugaan pencabulan tersebut berlangsung tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka dengan korban sebanyak 8 anak.

“Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh seorang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJPK ),” sebut Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Senin (4/3/2025).

Yermi Soludale menjelaskan, terlapor melakukan pencabulan terhadap setiap korban dengan cara mencium pipi, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan korban.

Lanjutnya, setelah kejadian korban tidak berani melaporkan kepada kepala sekolah ataupun orang tua karena takut diancam akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK.

Baca Juga :  Perwakilan Jurnalis di Sikka Antusias Ikuti Workshop BPJS Kesehatan dan Potret Satu Dekade Program JKN di Indonesia

Ia menyebutkan, karena takut akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut di dengar oleh kepala sekolah.

“Atas kejadian tersebut keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sikka untuk ditindaklanjuti ke proses hukum yang dituangkan dalam laporan polisi dan kepada pelapor telah di berikan surat tanda penerimaan laporan,” terangnya.

Yermi Soludale merincikan, para korban terdiri dari FNY yang berumur 8 tahun, FYW 11 tahun, MMNN 11 tahun, MNDT 10 tahun, MPDC 8 tahun, TDC 9 tahun, WD 13 tahun serta YKN 11 tahun.

Kata Yermi Soludale, terlapor merupakan seorang guru berusia 42 tahun yang beralamat di Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng.

Menindaklanjuti laporan, Polres Sikka tengah melakukan penyidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Tim Keswan Dinas Pertanian Sikka Telah Memvaksin 2.056 Ekor Anjing, 26 Ekor Kucing, dan 4 Ekor Kera

Junto pasal 76e UU RI Nor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 82 ayat (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Junto pasal 76e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku juga dijerat dengan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling),” ungkapnya. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua
Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar
Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa
Jokowi Besok Berkunjung ke Palue
Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi
Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi
Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:54 WITA

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua

Selasa, 15 September 2026 - 19:47 WITA

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WITA

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WITA

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa

Selasa, 15 September 2026 - 13:26 WITA

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:47 WITA

Nusa Bunga

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:26 WITA