Pengertian Putusan Dismissal MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah - FloresPos Net

Pengertian Putusan Dismissal MK yang Buat Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian.(DOK. Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian.(DOK. Kemendagri)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Penundaan ini diambil untuk melantik secara bersamaan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan adanya putusan Dismissal yang akan disampaikan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, sehari sebelum pelantikan kepala daerah non-sengketa.

Tito mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta, jika berdekatan dengan putusan dismissal, maka pelantikan sebaiknya dilakukan serentak.

“Alasan efisiensi juga menjadi pertimbangan penting dalam penundaan ini. Beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito, di Kantor MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Baca Juga :  Pempus Rehab Irigasi Nggorang dan Lembor, Inflasi Menghantui Manggarai Barat

Pengertian dismissal

Sementara itu, pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Baca Juga :  Ambang Batas Pencalonan 15 Ribu Lebih Suara Sah, 3 Parpol Ini Berhak Ajukan Calon Sendiri   

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Arton Togo Siap Optimalkan 4 Potensi–‘Mari Bangun Desa Aeramo dalam Semangat To’o Jogho Waga Sama’
Pesta Demokrasi Pilkades Aeramo, Arton Togo: Saya Terpanggil Meneruskan, Menjaga dan Merawat Warisan Leluhur
Disarpus Sikka Gandeng BILIK Siapkan Generasi Muda NTT Tembus Perguruan Tinggi
Omzet Turun Drastis, Sejumlah Pedagang Diduga Bangkrut dan Hengkang dari Pasar Batu Cermin
BBKSDA NTT Gandeng Warga Tanam Ratusan Anakan Pohon di Manggarai Timur
Melchias Marcus Mekeng Sangat Peduli dan Fokus Berjuang untuk Perbaikan Pendidikan
Kumpulkan 200 Guru Hononer, Melchias Marcus Mekeng Komit Perjuangkan Anggaran Pendidikan dan Nasib Guru
Pemangku Adat Kecewa Terkait Pola Pikir Pejabat Partai dan Pemberian Gelar Raja untuk Jokowi
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Arton Togo Siap Optimalkan 4 Potensi–‘Mari Bangun Desa Aeramo dalam Semangat To’o Jogho Waga Sama’

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:23 WITA

Pesta Demokrasi Pilkades Aeramo, Arton Togo: Saya Terpanggil Meneruskan, Menjaga dan Merawat Warisan Leluhur

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:32 WITA

Disarpus Sikka Gandeng BILIK Siapkan Generasi Muda NTT Tembus Perguruan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:22 WITA

Omzet Turun Drastis, Sejumlah Pedagang Diduga Bangkrut dan Hengkang dari Pasar Batu Cermin

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Melchias Marcus Mekeng Sangat Peduli dan Fokus Berjuang untuk Perbaikan Pendidikan

Berita Terbaru

Opini

Larangan Merokok Sambil Mengemudi

Senin, 10 Agu 2026 - 09:03 WITA