Satpol PP Ende dan Dinas Perdagangan Tertibkan Pedagang di Pasar - FloresPos Net

Satpol PP Ende dan Dinas Perdagangan Tertibkan Pedagang di Pasar

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Ende dan Dinas Perdagangan Tertibkan Pedagang di Pasar

Satpol PP Ende dan Dinas Perdagangan Tertibkan Pedagang di Pasar

ENDE, FLORESPOS.net-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, Provinsi NTT dua hari belakangan turun ke pasar melakukan penertiban pedagang yang berjualan di jalan dan bahu jalan di dua pasar dalam kota yaitu Pasar Wolowona dan Pasar Mbongawani.

Kasat Pol PP Ende, Eman Taji kepada Florespos.net, Selasa (4/2/2025) mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan imbauan kepada pedagang.

“Sebelum dilakukan penertiban,  sebulan lalu kami sudah memberikan imbauan kepada para pedagang,” katanya.

Baca Juga :  Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling

Eman mengatakan fokus penertiban yang dilakukan yaitu mengarahkan pedagang yang berjualan di bahu jalan dan jalan di dua pasar tersebut.

Dikatakannya, saat penertiban para pedagang koperatif dan memindahkan sendiri dagangan ke lapak dan los pasar. Sedangkan tenda dagang yang berada di pinggir jalan dibongkar oleh petugas.

“Kami kordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar para pedagang yang di jalan masuk ke los pasar,” katanya.

Baca Juga :  Yang Layak dan Yang Dekat

Meskipun para pedagang sudah memindahkan dagangannya dari jalan namun Satpol PP tetap berjaga di dua pasar tersebut.

“Kami akan terus berjaga dan nanti kedepannya kita bagi dua shif. Kita fokus satu bulan kedepan untuk penertiban pasar,” katanya.

Kasat Pol PP mengharapkan pedagang mematuhi aturan dan tidak bermain kucing kucingan dengan petugas.

“Bahu jalan itu bukan tempat jualan seperti yang diatur dalam Perda tentang PKL nomor 3 tahun 2005,”katanya.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia
Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta
Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif
Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum
Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan
Berita ini 1,878 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WITA

11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:52 WITA

Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31 WITA

Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Idul Adha dan Harmoni Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:27 WITA