ENDE, FLORESPOS.net-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, Provinsi NTT dua hari belakangan turun ke pasar melakukan penertiban pedagang yang berjualan di jalan dan bahu jalan di dua pasar dalam kota yaitu Pasar Wolowona dan Pasar Mbongawani.
Kasat Pol PP Ende, Eman Taji kepada Florespos.net, Selasa (4/2/2025) mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan imbauan kepada pedagang.
“Sebelum dilakukan penertiban, sebulan lalu kami sudah memberikan imbauan kepada para pedagang,” katanya.
Eman mengatakan fokus penertiban yang dilakukan yaitu mengarahkan pedagang yang berjualan di bahu jalan dan jalan di dua pasar tersebut.
Dikatakannya, saat penertiban para pedagang koperatif dan memindahkan sendiri dagangan ke lapak dan los pasar. Sedangkan tenda dagang yang berada di pinggir jalan dibongkar oleh petugas.
“Kami kordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar para pedagang yang di jalan masuk ke los pasar,” katanya.
Meskipun para pedagang sudah memindahkan dagangannya dari jalan namun Satpol PP tetap berjaga di dua pasar tersebut.
“Kami akan terus berjaga dan nanti kedepannya kita bagi dua shif. Kita fokus satu bulan kedepan untuk penertiban pasar,” katanya.
Kasat Pol PP mengharapkan pedagang mematuhi aturan dan tidak bermain kucing kucingan dengan petugas.
“Bahu jalan itu bukan tempat jualan seperti yang diatur dalam Perda tentang PKL nomor 3 tahun 2005,”katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando