LARANTUKA, FLORESPOS.net-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ernesta Katana mengimbau masyarakat Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dapat memastikan diri terdaftar sebagai pemilih Pilkada Serentak 2024.
“Kami imbau dan berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih,” kata Ernesta kepada wartawan, Rabu (26/6/2024.
“Masyarakat mengikuti pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh KPU Flores Timur dan jajarannya selama satu bulan ini,” tambah dia.
Menurut Ernesta, pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Flores Timur dan jajaran dalam hal ini Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), merupakan langkah awal untuk memastikan hak-hak politik masyarakat dapat terakomodir dengan baik.
“Pemutakhiran data pemilih ini bagian penting dalam proses pelaksanaan Pilkada ini. Karena itu seluruh masyarakat, para pihak seperti parpol, tim sukses, bakal calon diharapkan dapat memastikan betul dirinya terdaftar sebagai pemilih,” katanya.
Ernesta mengatakan, jika dalam seluruh proses Coklit, masyarakat atau siapapun menemukan ada permasalahan, dapat langsung menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu Flores Timur melalui Posko Kawal Hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik di kabupaten maupun di kecamatan-kecamatan.
“Jika dalam proses pelaksanaan menemukan ada masalah seperti belum didata atau terdata dan ada menemukan proses pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur bisa sampaikan ke Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini ada di Bawaslu kabupaten dan kecamatan,” katanya.
Ernesta juga mengharapkan, untuk para pihak yang terlibat langsung, yakni KPU Flores Timur dan jajarannya, betul-betul melakukan Coklit dengan benar dan harus menjangkau seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat pemilih.
“KPU Flores Timur dan jajarannya Coklit dengan benar dengan memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana ketentuan, yakni melakukan secara komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, responsif dan partisipatif, sehingga kita dapat menghasilkan akuntabel, komprehensif dan akurat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu Agusalim Nama Baga menambahkan, untuk tahapan Coklit tersebut biasanya ada kendala terutama berkaitan administrasi kependudukan.
Dia menyebutkan, kendala itu di antaranya, masyarakat yang berada di wilayah perbatasan, adanya kepemilikan KTP ganda, status menikah, namun belum mempunyai data kependudukan.
Selain itu, juga penduduk yang sudah meninggal dunia namun belum ada akte atau surat keterangan kematian, penduduk yang tidak diketahui keberadaan, namun terdaftar pada data kependudukan, dan masyarakat adat yang tidak memiliki identitas kependudukan.
‘Ini menjadi kerawanan yang ada pada masa Coklit data pemilih sehingga ini mesti menjadi perhatian semua pihak,” kata Agusalim. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus










