LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi, optimis capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu Tahun 2024 bisa tembus Rp. 300 miliar.
Orang nomor satu Mabar tersebut mengungkapkan itu menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.
Optimisme Bupati Edi bukan tanpa dasar. Pasalnya ada Peraturan Daerah (Perda) Mabar Nomor 6/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut termasuk pajak hotel terapung dan restoran terapung. Juga di antaranya terkait Tenaga Kerja Asing (TKA), dan sarang burung walet. Perda ini adalah “pembaruan, karena sebelumnya pernah ada.
Angka Rp. 300 miliar tidak cuma bersumber dari potensi di laut, seperti pajak hotel dan restoran terapung, atau dari TKA, dan sarang burung walet, tapi sudah include (termasuk) semua obyek/potensi lain.
Kata Bupati Edi, dulu terkait di laut, TKA dan beberapa potensi lain di Mabar pernah dipungut PAD, ada Perdanya. Tetapi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu kemudian distop, sambil menunggu Peraturan Pemerintahnya (PP), perbarui, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam regulasi baru tersebut, PP 35/2023 ada ruang untuk Mabar khususnya. Atas hal dimaksud maka dibuat Perda baru supaya obyek-obyek/potensi-potensi di laut (hotel dan restoran terapung), TKA dan lain-lain ada PAD.
Menyinggung realisasi sementara PAD Mabar 2023, Bupati Edi mengatakan, yang terbaru (Desember-Red) sudah mencapai Rp. 226 miliar. Tahun sebelumnya di periode yang sama baru capai Rp154 miliar.
Masih Bupati yang juga Ketua Partai Nasdem Mabar tersebut, sehubungan dengan PAD dirinya tidak tertarik omong target, tetapi lebih memilih bicara tentang pertumbuhan PAD.
“Jadi begini. Kalau saya tidak tertarik omong PAD, hitung pertumbuhan. Kalau kita mau puas kasih turun saja target. Mana yang dipilih, capaian seratus persen tapi angkanya diturunkan. Hitung pertumbuhan. Oh pertumbuhan tinggi, rata-rata 45 persen tahun 2023 ini,” ketusnya.
Ketika disentil sumbangan PAD Mabar yang terbesar selama ini, Bupati Edi yang eks Ketua DPRD Mabar tersebut menyebutkan di antaranya dari pajak hotel dan restoran serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Seperti diketahui, target PAD dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) induk Tahun 2023 yakni sebesar Rp333 miliar.
PP Nomor 35/2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hotel dan restoran terapung yang dimaksudkan yakni kapal pesiar/wisata yang dilengkapi fasilitas seperti tempat tidur, restoran dan lainnya.
Dilansir media ini sebelumnya, bahwa hotel terapung dan sarang burung walet adalah sumber PAD baru Manggarai Barat. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus










