Kejari Maumere Kirim Dua Pejabat Tersangka Tilep Dana Sertifikasi Guru ke Kupang - FloresPos Net

Kejari Maumere Kirim Dua Pejabat Tersangka Tilep Dana Sertifikasi Guru ke Kupang

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Kamis (5/10/2023) mengirim dua tersangka penilep dana sertifikasi guru yakni mantan Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka berinisial YVHS dan operator dana sertifikasi berinisial Is ke Kupang.

Informasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Maumere, Putu Bayu Pinata, S.H. kepada wartawan, Kamis pagi.

“JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang pada Kamis (5/10/2023),” kata Putu.

Putu menjelaskan, Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, dan kedua tersangka sudah dipindahkan ke Kupang.

Baca Juga :  Ivan Aksi Damai Tumpuk Tiga Kubik Batu di Pintu Masuk DPRD Sikka, Suarakan Berbagai Tuntutan

Selanjutnya, kata dia, mereka akan segera dilimpahkan perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan.

“Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang.  Begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang. Di mana nantinya akan segera dilimpahkan  perkara ke Pengadilan dan segera disidangkan,” kata Putu.

Sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Maumere, Antonius Semuki, Amd.IP., S.H. yang dihubungi terpisah mengemukakan, mantan Kadis PKO dan Operator Dana Sertifikasi Guru itu sudah tidak menjadi warga binaan Rutan Maumere lagi.

Baca Juga :  Kepala BNPB Suharyanto Minta Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Mau Direlokasi

“Mereka sudah dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipokor Kupang,” katanya, Kamis siang.

Sebelumnya, Kejari Sikka menahan mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka YVHS alias HS dan operator dana sertifikasi guru Dinas PKO Is.

Dua tersangka ini dititipkan di Rutan Maumere, Jumat (8/9/2023) pukul 18.48 Wita.  Jaksa menahan kedua oknum karena keduanya diduga menilep dana sertifikasi guru yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta. *

Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata
Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan
In Flores, BBKSDA NTT dan LNBM Perkuat Bisnis dan Jasa Wisata di Kawasan Konservasi Komodo
Tanggapi Keluhan Warga, Pemerintah Segera Revitalisasi RSUD dan Reformasi Manajemen
Anggota Pramuka SMPK Tri Bhakti Reo Wakili Kwarcab Manggarai di Jamda X NTT dan Jamnas XII 2026
Para Legend NTT Turun Lapangan di Soekarno Cup, Bobi: Kami Hadir untuk Gairahkan Voli di Ende
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:17 WITA

Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WITA

Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:21 WITA

Misa Syukur Tahbisan Episkopal Mgr. Yohanes Hans Monteiro Jadi Perjumpaan Lintas Agama Diaspora Flores Timur Lembata

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:16 WITA

Konservasi Bukan Penghambat Pembangunan, Tetapi Fondasi Bagi Pembangunan Berkelanjutan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:08 WITA

Tanggapi Keluhan Warga, Pemerintah Segera Revitalisasi RSUD dan Reformasi Manajemen

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Mewaspadai Jalan yang Berujung Air Mata

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:46 WITA