Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Ende Ditangkap Polisi - FloresPos Net

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Ende Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Seorang pria di Kabupaten Ende, NTT, berinisial VN (41) alias V ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. VN melakukan aksi bejatnya ini di salah satu desa di Ende. Tersangka ditangkap pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende, Kamis (14/9/2023) siang menyebutkan, VN diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban MYB yang masih berusia 10 tahun.

Kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di kebun milik saudara V.

Saat itu tersangka VN sedang duduk di dekat rumah anak korban, beberapa saat kemudian korban MYB yang masih dibawah umur keluar dari dalam rumah hendak pergi ke kebun untuk mencari makanan kambing.

Tersangka pada saat itu mengikuti anak korban dari belakang, sesampaianya dikebun milik saudara V, korban yang pada saat itu sedang mencari rumput tiba-tiba tangannya ditarik oleh tersangka VN.

Kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh ketanah dengan posisi terlentang selanjutnya tersangka VN membuka celana korban.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Gubernur NTT Selesaikan Perbedaan Pandangan APBD Ende

Korban hendak berteriak akan tetapi mulutnya ditutup oleh tersangka menggunakan tangan dan bilang kepada anak korban.

“Kau jangan teriak-teriak”, kemudiaan tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap anak korban selama kurang lebih 10 menit.

Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka VN mengancam anak korban “kau jangan kasihtau orang-orang, kalau kau kasih tau, saya pukul kau nanti”.

Kejadian kedua pada hari Senin 11 September 2023 sekitar pukul 16.30 Wita di tempat yang sama yaitu kebun milik saudara V.

Pada sat itu korban MYB sedang memberi makan kambing di dekat rumah neneknya.

Beberapa saat kemudian tersangka VN datang dari arah belakang korban dan langsung menarik tangan korban dari tempat tersebut dan berjalan ke arah kebun. yang berjarak kurang lebih 50 meter.

Tersangka menutup mulut korban menggunakan tangan karena takut  korban berteriak.

Tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban untuk melakukan aksinya. “Ini uang kasih kau, tapi kau harus buat dengan saya dulu”.

Baca Juga :  Idul Adha, BRI Cabang Ende Berikan 7 Ekor Sapi ke Mesjid dan Mushola

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman mengatakan berdasarkan LP/B/161/IX/2023/SPKT/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 11 September 2023. dan SP.Sidik/383/IX/2023/Reskrim, tanggal 12 September 2023 maka polisi langsung bergerak menangkap dan menahan tersangka.

Kata Kasat Reskrim tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti pakaian dari korban sudah diamankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Polisi akan tindak tegas kasus tersebut. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

SMAS St. Gregorius Reo Gelar English Night, Ratusan Siswa Siap Tunjuk Kemahiran Berbahasa Inggris
Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT
WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa
Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas
Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi
Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa
Wujudkan Mimpi Kerja di Luar Negeri, Hantarkan Para Mahasiswa Kuliah di Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere
Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

SMAS St. Gregorius Reo Gelar English Night, Ratusan Siswa Siap Tunjuk Kemahiran Berbahasa Inggris

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:18 WITA

Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:04 WITA

WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:43 WITA

Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:19 WITA

Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi

Berita Terbaru