Fairkah, Kejaksaan Hanya Tersangkakan HS dan IS? - FloresPos Net

Fairkah, Kejaksaan Hanya Tersangkakan HS dan IS?

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Marianus Gaharpung

MATA publik Nian Tana kini diarahkan kepada Bendahara Dinas PKO Sikka ketika HS mantan Kadis dan programer program Dinas PKO Sikka, Jumat 8 September dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru swasta dan negeri di Kabupaten Sikka.

Pertanyaannya, apakah bendahara hanya dijadikan saksi dalam dugaan korupsi dana sertifikasi guru?

Dalam kajian tindak pidana selalu berawal dari niat (mens rea) yang dilakukan oleh orang atau beberapa orang dalam keadaan sehat atau tidak sakit ingatan (gila).

HS, IS serta bendahara semua keadaan sehat dalam arti mengetahui akibat hukum dari perbuatan tersebut. Actus reus (perbuatan/tindakan). Dalam hal ini HS, IS dan bendahara melakukan peran masing-masing.

HS sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran di dinas memerintahkan bendahara keluarkan cek unk ditandatangani agar uang para guru diambil tunai. Padahal norma melarang dan wajib nontunai (transfer) ke rekening para guru.

Pertanyaannya apakah bendahara diancam diintimidasi oleh HS agar harus mencairkan uang?

Ternyata tidak artinya bendahara ada jedah waktu untuk berpikir bahwa perintah HS adalah melawan hukum mengapa tidak menolak perintah HS karena tindakan itu melawan hukum.

Baca Juga :  Marak Pengecer Ilegal di Flores Timur, Minyak Tanah Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi

Setelah dicairkan oleh bendahara uang tersebut diserahkan ke IS. Uang itu oleh IS diserahkan kepada HS dua tahap sehingga IS menerima uang tanda jasa 52 juta lebih dari total 600 juta lebih.

Dugaan rangkaian modus (kejahatan) sudah terpenuhi sehingga berdasarkan minimal dua alat bukti yakni saksi korban para guru, bukti cek pencairan dana, bukti pemerikaan inspektorat, keterangan saksi IS, IR serta HS sebelum ditingkatkan menjadi tersangka, maka penetapan HS, IS sudah logic dan argumentatif.

Dari rangkaian perbuatan ini, maka wajar publik Nian Sikka resah dan gelisah apakah bendahara tidak dijadikan tersangka dalam kasus dana sertifikasi guru?

Jika dilihat dari peristiwa hukum tersebut mulai adanya niat (mens rea), perbuatan (actus reus) dan kesepahaman berpikir (meeting of minds), maka ketika HS dan IS dijadikan tersangka maka ada dugaan bendahara ikut dimintakan pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi dana sertifikasi guru.

Jika tidak rasanya tidak utuh (jomplang) penetapan tersangkanya. Sebab kajian tindak pidana korupsi adalah kerugian negara (uang) yang diselewengkan oleh pejabat tata usaha negara.

Baca Juga :  Mitha, Pelajar SDK Boawae Juara O2SN Cabor Pencak Silat, Wakili NTT di Tingkat Nasional

Jika berbicara uang harus berawal bendahara yang diberikan kewenangan menerima, mengeluarkan dan mencatat segala sesuatu berkaitan dengan uang di dinas.

Sebagai referensi kasus dana BTT BPBD Sikka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang tidak terbukti bahwa bendahara pembantu menerima uang alias menguntungkan dirinya tetap saja dinyatakan bersalah karena menerima mengelola uang tersebut melanggar hukum sehingga negara mengalami kerugian.

Oleh karena itu, tidak mendahului keputusan Kajari Sikka Fatoni Hatam terhadap status bendahara dinas PKO sebagai saksi atau dinaikan jadi tersangka tetapi dari aspek logika hukum, maka bendahara harus segera dipanggil dan diperiksa. Agar tidak diduga Kajari dan jajarannya tebang pilih menindak pelakunya.

Dan, sangat boleh jadi ketika gelar persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang maka majelis hakim akan bertanya mengapa bendahara tidak dimintakan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa hukum ini.

Publik Sikka terus mengusik “fair”kah Kejaksaan hanya mentersangkakan HS dan IS atas dugaan tindak pidana dana sertifikasi guru negari dan swasta di Sikka. *

Penulis, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Berita Terkait

KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka
Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto
Gempa dan Gempar: Dari Guncangan Alam Menuju Gerakan Meningkatkan Pendapatan Asli Rakyat Flores
Catatan Kemanusiaan Pascagempa Flores 2026: Tenda Pengungsian Bukan Tempat Aman bagi Perempuan dan Anak
PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:23 WITA

KSP Kopdit Obor Mas Peduli Gempa Flores, Alokasikan Dana Rp200 Juta untuk 4 Wilayah

Senin, 7 September 2026 - 21:12 WITA

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Senin, 7 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Ende Dirikan Tenda Darurat Demi Kelancaran Belajar Siswa SDK Pu’ubheto

Senin, 7 September 2026 - 09:18 WITA

Gempa dan Gempar: Dari Guncangan Alam Menuju Gerakan Meningkatkan Pendapatan Asli Rakyat Flores

Senin, 7 September 2026 - 08:03 WITA

Catatan Kemanusiaan Pascagempa Flores 2026: Tenda Pengungsian Bukan Tempat Aman bagi Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Laporkan Dua Kasus ke Polres Sikka

Senin, 7 Sep 2026 - 21:12 WITA