ENDE, FLORESPOS.net-Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Ende, NTT, mendapat tanggapan dari pemerintah daerah setempat.
Untuk menekan beredarnya rokok ilegal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Ende melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sosialisasi Perundang-undang Cukai Tembakau Tahun 2023. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula Kantor Bupati Ende, Senin (11/9/2023).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Plt Asisten 2 Setda Ende, Kanis Poto didampingi Kasat Satpol PP Ende, Emanuel Taji. Kegiatan dihadiri perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean C Labuan Bajo.
Hadir sebagai peserta sosialisasi Aparat Penegak hukum, Kepala Bagian Ekonomi Setda Ende, Kabag Hukum Setda Ende, Para Lurah dan para Pemilik Usaha.
Bupati Ende Djafar Achmad dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kanisius Poto mengatakan sosialisasi ini penting untuk menghadapi semakin maraknya peredaran barang ilegal di Kabupaten Ende utamanya rokok.
Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 ini lanjut dia, kiranya bermanfaatan, sehingga pengetahuan terkait ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam.
“Semoga dengan sosialisasi ini bisa memberikan pengetahuan lebih bagi kita semua khususnya bagi para pengusaha rokok atau distributor,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020, prinsip penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT Tahun 2023 untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial.
“Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah,” katanya.
Pemerintah menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai, yang beredar di tengah masyarakat.
“Sosialisasi yang digelar ini sangat positif. Karena itu Pemerintah menyambut baik, karena masyarakat bisa mengidentifikasi legalitas suatu barang,” jelas dia.
Dengan sosialisasi ini, amat bermanfaat dalam rangka mendukung penegakan hukum, pemberantasan barang kena cukai ilegal, sehingga diharapkan dalam jangka waktu panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran.
“Harapan yang kita kehendaki adalah barang-barang yang di konsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” ujarnya.
Kepada Perangkat Daerah terkait yang mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bisa menggunakan anggaran dengan tepat guna sehingga bisa menjawabi permasalahan tersebut.
“Saya minta kepada Perangkat Daerah terkait, yang membidangi alokasi DBH CHT ini, untuk dapat menggunakan anggaran ini dengan bijaksana dan tepat guna. Hal ini agar, masalah yang kita hadapi hingga hari ini dapat terurai perlahan, dan kualitas kehidupan masyarakat dapat meningkat sedikit demi sedikit,” jelasnya.
Kepada seluruh peserta dirinya meminta untuk mengikuti sosialisasi dengan sungguh, sehingga informasi yang dipaparkan akan tersampaikan dengan baik. Utamanya dalam Pembentukan Tim Satuan Tugas Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukar Tembakau/Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2023.
“Marilah bersama-sama kita perangi rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok dapat teralokasikan dengan kebermanfaatan yang luas,” pungkas dia.
Kabid PPHD, Julianus R Gonztal dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini agar dapat menekan dan mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende. Selain itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan cukai rokok ilegal yang merugikan negara. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










