Praktik Money Politic dan Upaya Pencegahannya dalam Pemilu di Indonesia

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Micael Josviranto

PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan sebuah pesta demokrasi politik yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 1 ayat 1, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan sebuah ajang di mana para calon entah itu legislative atau pun eksekutif berjuang agar terpilih menjadi anggota legislative atau pun eksekutif. Berbagai trik dan manuver politik dipakai para calon supaya bisa memenangkan kontestasi pemilu.

Mekanisme proses Pemilu dimulai dengan penetapan Pemilu dan dijadwalkan serta diumumkan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah itu pendaftaran kandidat peserta pemilu yaitu calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR/D, anggota DPD, calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan calon bupati/calon wakil bupati.

Proses pencalonan ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh KPU yang mana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses berikutnya adalah kampanye di mana para calon memperkenalkan visi dan misinya kepada para pemilih.

Setelah itu adalah pemilihan/pemungutan suara yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam menentukan siapa saja yang bakal menjadi Presiden dan Wakil Presiden, DPR/D, DPD, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati.

Proses berikutnya adalah perhitungan suara untuk menentukan pemenang dari pemilihan tersebut. Perhitungan suara ini bersifat transparan dengan melibatkan para saksi dari partai politik peserta pemilu. Dan proses yang terakhir adalah penetapan pemenang pemilu yang dilakukan oleh KPU. Jadi, ini proses mekanisme Pemilu yang terjadi di Indonesia.

Dalam mekanisme proses Pemilu di Indonesia ini, besar kemungkinan terjadinya politik uang (money politic), mulai dari tahap pendaftaran calon peserta, kampanye, pemilihan/perhitungan suara bahkan penetapan pemenang pemilihan umum. Politik uang (money politic) merupakan sebuah perilaku memberikan uang, atau materi yang dilakukan oleh para calon peserta pemilihan umum kepada para warga negara para pesertapemilih.

Para peserta Pemilu entah itu calon legislative atau calon kepala daerah ataukah calon presiden/wapres harus memiliki strategi dan manuver politik untuk memenangkan hati rakyat sehingga dapat memilih mereka dalam pemilihan umum itu. Kadang kala strategipolitik yang digunakansangatkasar dan tidak eleganya itu dengan praktik politik uang (money politik).

Baca Juga :  Menyadarkan Masyarakat akan Money Politik dengan Menghayati Terang Gaudium et Spes

Dalam konteks pemilihan calon legislative persaingan yang terlihat bukan hanya antara partai politik tetapi juga antara invidu calon legislatif. Hal ini terjadi karena system pemilihan umum yang berlaku saat ini adalah system pemilihan umum proposional terbuka. Jadi, terjadi persaingan yang sangat ketat antara calon legislative baik di dalam partai politik yang sama ataupun dengan partai politik yang berbeda, bahkan persaingan antara partai politik.

Persaingan yang sangat ketat ini menjadikan partai politik sebagai sebuah lembaga dan para invidu dalam partai politik tersebut harus menyiapkan stock amunisi yang cukup memadai yaitu dukungan finansial yang kuat.

Praktik money politic biasanya terjadi ketika para calon legislative datang ke warga memberikan pengobatan gratis, sumbangan sembako yang mana dengan maksud adalah dapat memilih mereka pada saat pemilihan nanti.

Sedangkan dalam konteks pemilihan Presiden dan Kepala Daerah praktik money politic lebih sederhana, karena pemilihan Kepala Daerah dan Presiden melibatkan para pejabat publik dan pemilik modal. Sehingga praktik money politic dapat berupa pengambilan keputusan atau kebijakan dari otoritas pemerintah baik langsung maupun tidak langsung untuk memenangkan calon tertentu.

Misalnya penyerahan bantuan sosial berupa alat tangkap atau tractor kepada masyarakat pemilih di masa kampanye pada daerah tertentu. Sasaran dari bantuan sosial ini biasanya pada kantong-kantong dengan basis pemilih mengambang atau kantong pemilih yang diasumsiskan belum menentukan pilihan.

Di sisi lain, fakta yang terjadi di lapangan saat ini adalah banyak rakyat Indonesia bersikap apatis, masa bodoh terhadap praktik money politik. Rakyat beranggapan bahwa hal itu adalah lumrah dalam setiap Pemilu. Hal ini menyebabkan rakyat enggan untuk mencegah atau melaporkan praktik money politik kepada pihak yang berwajib, atau Lembaga Pengawas Pemilu.

Praktek money politic yang terjadi seperti yang dipaparkan di atas menyebabkan demokrasi Indonesia berjalan tidak sehat, karena negara akan dikendalikan oleh para pemimpin yang tidak bersih, tidak jujur dan tidak adil.

Apabila kenyataan ini terus dibiarkan maka negara Indonesia tidak akan menjadi negara demokrasi yang maju jika dibandingan dengan negara-negara di dunia lainnya. Maka dengan demikian, praktik money politic dalam pemilihan umum harus dicegah supaya bisa melahirkan pemimpin yang jujur, adil, arif dan bijaksana.

Baca Juga :  Bawaslu Gelar Rapat Kerja Teknis Awasi Masa Tenang Pemilu 2024

Upaya untuk menghilangkan praktik money politic dalam pemilihan umum ini adalah sebuah tantangan tersendiri untuk negara Indonesia. Di sini ada beberapa langkah yang dapat dilakukanya itu pertama regulasi yang ketat yaitu mengimplementasikan regulasi yang ketat terkait pendanaan kampanye politik adalah langkah yang penting.

Aturan harus meliputi batasan sumbangan individu, trasnparansi pendanaan kampanye, pelaporan dan pengawasan yang kuat terhadap penggunaan dana kampanye.

Kedua, Penegakan hukum yang tegas. Penting untuk memiliki penegakan hukum yang efektif untuk menangani pelanggaran money politic. Menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku praktik money politic, termasuk calon, partai politik, atau individu yang terlibat, dapat memberikan efek jera dan signal bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.

Ketiga, Kesadaran dan Pendidikan masyarakat. Peningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negative money politic dan pentingnya pemilihan yang bersih adalah langkah penting.

Pendidikan politik yang melibatkan masyarakat, pemilih, partai politik, dan calon dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang pentingnya integritas dalam proses pemilihan dan membangun kesadaran tentang hak dan tanggungjawab pemilih.

Keempat, Independensi Lembaga Pengawas. Memastikan independensi Lembaga Pengawas Pemilu seperti KPU dan Bawaslu adalah langkah penting. Lembaga-lembaga ini harus memiliki otoritas yang cukup, sumberdaya yang memadai, dan kemandirian operasional untuk pengawasan yang efektif terhadap pelanggaran pemilu, termasuk money politic.

Kelima, Pengawasan publik dan partisipasiaktif. Masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa memainkan peran penting dalam mengawasi dan melaporkan praktik money politic.

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan pemilihan dan melaporkan pelanggaran dapat membantu mengungkap praktik money politic serta meningkatkan akuntabilitas para pelaku.

Keenam, Penguatan partai politik. Partai politik harus mengambil peran lebih proaktif dalam memerangi praktik money politic. Hal ini termasuk membangun mekanisme internal yang transparan dan akuntabel untuk pengelolaan dana kampanye, mendorong rekruitmen calon berintegritas dan mengedukasi anggota partai politik tentang etika politik yang baik.

Beberapa solusi alternatif yang coba saya berikan untuk mencegah terjadinya praktik money politic dalam Pemilu. Solusi ini masih merupakan hal yang sangat urgen untuk dilaksanakan sehingga menghasilkan Pemilu yang bersih, manakala akan menciptakan pemimpin yang jujur, adil, arif dan bijaksana. *

Penulis, adalah Dosen Fakultas Hukum Unipa, Maumere, NTT

Berita Terkait

Kala Indonesia Krisis Keteladanan
Ikhtiar Menjaga Jiwa dan Merawat Semesta (Sebuah Sisipan Refleksi Filosofis-Pastoral Dies Natalis ke-35 Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende)
Pancasila, Jiwa Sosial dan Ruang Publik yang Menyatukan Perbedaan
Hermien Kleden dan Etika Keheningan dalam Jurnalisme
Biopolitik dan Pangan: Tubuh Rakyat dalam Genggaman Negara
Menyiasati Mitos Bangsa Korup(tor)
Mencari Direktur PDAM Kota Kupang
Sepak Bola sebagai Puisi Sosial
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:29 WITA

Kala Indonesia Krisis Keteladanan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:13 WITA

Ikhtiar Menjaga Jiwa dan Merawat Semesta (Sebuah Sisipan Refleksi Filosofis-Pastoral Dies Natalis ke-35 Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende)

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:38 WITA

Pancasila, Jiwa Sosial dan Ruang Publik yang Menyatukan Perbedaan

Selasa, 30 September 2025 - 09:01 WITA

Hermien Kleden dan Etika Keheningan dalam Jurnalisme

Minggu, 28 September 2025 - 11:20 WITA

Biopolitik dan Pangan: Tubuh Rakyat dalam Genggaman Negara

Berita Terbaru

Opini

Kala Indonesia Krisis Keteladanan

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:29 WITA

Nusa Bunga

Bupati Yoseph Bocorkan Kriteria Calon Sekda, Bisa dari Luar Ende

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:22 WITA

Steph Tupeng Witin

Oring

Hermien Kleden dan Jurnalisme “Tutu Koda”

Kamis, 2 Okt 2025 - 11:45 WITA