Lokasi Tambang Dipasangi Police Line, PT Novita Berikan Tanggapan - FloresPos Net

Lokasi Tambang Dipasangi Police Line, PT Novita Berikan Tanggapan

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023 - 19:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sejumlah lokasi tambang galian C di wilayah Kabupaten Ende, Provinsi NTT pada dua bulan lalu sudah dipasang garis polisi (police line) oleh Penyidik Polres Ende. Sejak saat itu aktivitas di beberapa lokasi tambang dihentikan.

Sikap tegas penghentian aktivitas tambang galian C di Kabupaten Ende oleh Polres Ende itu menyedot perhatian publik karena polisi juga sudah mengumumkan tiga tersangka.

Salah satu lokasi tambang yang dipasang garis polisi adalah milik PT Novita Karya Taga yang terletak di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Direktris PT Novita Karya Taga, Hendrika Lede kepada sejumlah wartawan dikediamannya, Selasa (18/7/2023) mengatakan, pihaknya telah dipanggil oleh polisi untuk memberikan klarifikasi.

“Kami sudah dipanggil untuk klarifikasi terkait WIUP dan IUP,” katanya.

Terkait legalitas dari lokasi tambang galian C milik PT Novita Karya Taga, Hendrika memaparkan sejumlah dokumen WIUP dan IUP yang dimiliki perusahaan tersebut sejak kewenangan perizinan dikeluarkan oleh pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Baca Juga :  Perempuan Adat PHKom Mudegagi Gelar Pelatihan Kewirausahaan

Dikatakannya, lokasi tambang galian C milik PT Novita Karya Taga di Desa Sanggarhorho Nangapanda sudah mengantongi IUP OP sejak tanggal 17 Maret 2010 melalui Keputusan Bupati No: PE.74./SEKRT.I/E/III/2010 dengan masa berlaku lima tahun yaitu hingga Maret 2015.

Setelah masa berlaku dan adanya perubahan regulasi perizinan menjadi kewenangan pemerintah provinsi maka PT. Novita mengajukan IUP Operasi Produksi ke pemerintah provinsi melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Setelah itu kami IUP OP dari Pemerintah Provinsi NTT pada tanggal 27 Juli 2016 dengan nomor 540/10/KPPTSP/2016 dengan masa berlaku 5 tahun sejak diterbitkan sampai dengan 27 Juli 2021,” katanya.

Hendrika mengatakan sebelum masa berlaku IUP OP berakhir PT Novita kembali mengajukan dokumen usaha pertambangan ke Gubernur Provinsi NTT.

Baca Juga :  Final, ETMC 2025 Kembali ke Ende

Namun kewenangan mengeluarkan Perizinan IUP menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. PT Novita Karya Taga akhirnya mengajukan permohonan perpanjangan IUP ke Kementerian ESDM.

Setelah itu, PT Novita mendapatkan ijin WIUP (wilayah usaha pertambangan) dengan nomor 392/MB.03/DJB/WIUP/2021.

Dari ijin WIUP tersebut, PT Novita Karya Taga mendapatkan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dari Kementerian ESDM dengan nomor IUP 73/1/IUP/PMDN/2022 pada tanggal 18 Januari 2022 dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2027.

Setelah PT Novita Karya Taga mendapatkan IUP dari Kementerian baru pemerintah kembali mendelegasikan urusan IUP ke provinsi berdasarkan Peraturan Presiden RI No 55 tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022. *

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81
Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WITA

Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Berita Terbaru