Selama ini, kata Yuven, keadilan lingkungan banyak dibangun di atas pertanyaan bagaimana manfaat dan beban lingkungan didistribusikan secara adil di antara manusia.
“Namun kompleksitas krisis ekologis hari ini menuntut perspektif yang lebih luas yaitu keadilan ekologis,” ungkapnya.
Menurut WALHI NTT,keadilan ekologis tidak hanya berbicara mengenai relasi yang adil antarmanusia, tetapi juga mengakui bahwa alam (hutan, sungai, laut, tanah, ekosistem, satwa dan keanekaragaman hayati) memiliki nilai dan kepentingan yang melekat pada dirinya sendiri.
Alam tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai objek kepemilikan atau komoditas ekonomi, melainkan sebagai bagian dari komunitas kehidupan yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, beregenerasi dan mempertahankan keberlanjutan ekologisnya sendiri.
“Perspektif ini sekaligus menantang paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa batas dengan mengorbankan daya dukung dan daya pulih ekosistem,” pungkasnya. * (Bersambung)
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










