Ia menjelaskan, mekanisme serah terima bantuan pada tingkat kecamatan merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah melalui BPBD.
BNPB menyerahkan bantuan sampai pada posko BPBD, sementara proses distribusi berikutnya dilakukan oleh BPBD sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dalam penanganan bencana, kami memahami pentingnya komunikasi yang baik di lapangan. Kami datang untuk memastikan bantuan tersalurkan dan kebutuhan masyarakat terpantau. Kami tidak pernah melakukan pemaksaan dalam proses penandatanganan berita acara,” ujar Deden.
Ia menambahkan, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama dalam penanganan bencana, yaitu memastikan masyarakat terdampak mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan. Karena itu, setiap kendala yang muncul di lapangan diharapkan dapat diselesaikan melalui koordinasi.*
Penulis : Leo Ritan
Editor : Wentho Eliando










