MBAY, FLORESPOS.net-Anggota DPD RI, Angelius Wake Kako (AWK) melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Senin (8/1/2024).
Kunker Anggota Komite 2 DPD RI itu dalam rangka inventarisasi materi rencangan undang-undang (UU) tentang revisi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Kedatangan Anggota DPD RI asal Pulau Flores itu, disambut Asisten II Syarifudin Ibrahim, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Anggota P3A Karya Tani Lape Kecamatan Aesesa.
AWK dalam sambutannya mengatakan, kunker ke Kabupaten Nagekeo untuk melakukan diskusi dengan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana implementasi dan permasalahan dari pelaksanaan UU tentang PLP2B selama ini.
Kunker itu juga untuk mendapatkan informasi mengenai praktik-praktik pengelolaan PLP2B di daerah, memahami tata kelola pengelolaan PLP2B nasional telah mengakomodasi secara optimal PLP2B daerah, sejauh mana pengelolaan PLP2B nasional telah berperan mensejahterakan masyarakat di daerah.
Selain itu memahami situasi terkini aplikasi pengusahaan/pemanfaatan PLP2B di tingkat daerah, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan.
“Juga untuk memperoleh masukan konkret dan aspirasi masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Naskah Akademis dan penyusunan RUU,” kata AWK.
Disaksikan Florespos.net, hadir pada kesempatan itu, ratusan petani di wilayah Irigasi Mbay. *
Penulis: Arkadius Togo I Editor: Wentho Eliando










