Menyerukan penghentian pajak untuk membunuh koruptor adalah tindakan autodestruktif yang menyayat nurani. Koruptor tidak pernah berhak atas uang pajak, dan pajak tidak pernah diciptakan untuk menggemukkan para penjahat.
Koruptor adalah benalu peradaban yang penawarnya ada di tangan kita, walau kerap kali kita ragu menentukan dosis penyembuhannya. Mereka adalah benalu yang dibiarkan tumbuh hingga mengisolasi obat yang tersedia—padahal, ketegasan dan komitmen kolektif kita sendirilah penawar yang sejati.
Jadi, menghancurkan pilar perpajakan demi melampiaskan kebencian pada koruptor memiliki kadar kebenaran yang sama tragisnya dengan membakar habis seluruh rumah beserta keluarga yang kita cintai di dalamnya, hanya demi menangkap seekor tikus yang sedang menggerogoti dinding dapur.
Ketidakmungkinan Moral dan Tragedi Kemanusiaan
Jika diuji melalui kacamata Etika Deontologi Immanuel Kant, prinsip “boikot pajak” gugur pada ujian pertama moralitas: Uji Universalitas (Categorical Imperative). Kant mengajarkan bahwa suatu tindakan hanya dinilai etis jika maksim (prinsip dasar) di baliknya dapat dijadikan hukum umum yang berlaku universal bagi seluruh alam rasional.
Melalui lensa etika Kantian, seruan boikot pajak terbukti gugur secara moral karena tidak dapat dijadikan hukum umum. Jika seluruh warga menahan pajak saat korupsi terjadi, kas publik akan menguap seketika dan memicu keruntuhan total tatanan bernegara hingga masyarakat terperosok kembali ke dalam anarki.
Tragedi terbesar dari universalisasi ini adalah ketidakadilan etis yang dihasilkannya: para koruptor dengan akumulasi modal pribadinya akan tetap bertahan hidup, sementara kaum miskin, lansia, dan kelompok paling rentan yang bergantung pada fasilitas publik justru menjadi korban pertama yang tereliminasi.
Sebab itu, menolak membayar pajak bukanlah perlawanan yang heroik terhadap rezim, melainkan pengkhianatan moral yang mencerai-beraikan ikatan solidaritas bagi sesama warga yang paling membutuhkan.
Amat tidak pantas apabila narasi boikot pajak disuarakan oleh para cendekiawan dan tokoh publik. Di tengah sistem perpajakan Indonesia yang mengandalkan self-assessment (kejujuran dan kesadaran mandiri), provokasi boikot bukan hanya tidak bertanggung jawab, melainkan secara langsung menggerogoti fondasi kesadaran publik yang selama ini dibangun.
Dialektika Perlawanan: Solidaritas dan Amputasi
Menolak narasi boikot pajak bukanlah sebuah kepasrahan yang apatis atau kepatuhan yang buta. Di sinilah justru letak kedalaman dialektika kewarganegaraan yang sejati. Sebagaimana digagas oleh Jürgen Habermas dalam doktrin Communicative Action, masyarakat sipil yang dewasa tidak meruntuhkan rumah tempat ia berdiri, melainkan menggalang kekuatan di dalam ruang publik bebas.
Perlawanan yang matang menuntut kita untuk memisahkan dua domain tindakan dengan tegas: Pertama, Ketaatan Fiskal yaitu dimaknai sebagai bentuk ikrar moral, rasa peduli (solidarity), dan tanggung jawab kolektif untuk memastikan nafas peradaban tetap berdenyut demi keselamatan bersama.
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










