Lokasi Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung - FloresPos Net

Lokasi Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur pada akhir tahun 2025 menyewa tanah atau lahan seluas 200 hektar di Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga. Lahan itu kini menjadi lokasi sentra peternakan sapi milik Pemda Flores Timur.

Sebagaimana diketahui, saat ini 30 hektar dari 200 hektar lahan yang disewa Pemda Flores Timur tengah berlangsung kegiatan.

Kegiatan itu dilakukan oleh Pemda melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Bunter) Flores Timur sebagai persiapan untuk peternakan 700 ekor sapi.

Berbatasan dengan Kawasan Hutan Lindung

Lokasi Sentra Peternakan Sapi milik Pemda Flores Timur di Wolo Kolo dimaksud ternyata berbatas dengan Kawasan Hutan Lindung.

“Lokasinya berbatasan dengan kawasan hutan lindung,” kata Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Flores Timur, Vinsensius Florianus Keladu, Selasa (19/5/2026).

Vinsen Keladu ditemui di ruang kerjanya itu mengatakan, Wolo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga merupakan salah satu desa yang berada di sekitar Kawasan Hutan Lindung.

“Namanya Kawasan Hutan Lindung Umo Rodo Ile Budi Register Tanah Kehutanan (RTK). 128,” katanya.

Vinsen Keladu lebih lanjut menjelaskan proses sebelumnya yang dilakukan pihaknya dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Bunter) Flores Timur.

Menurut Vinsen Keladu, tepatnya pada awal Oktober 2025, Dinas Bunter Flores Timur berkoordinasi dengan pihaknya baik lisan maupun tertulis untuk survey lapangan.

“Pihak Dinas Bunter sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi baik secara lisan maupun tertulis. Melalui surat tanggal 1 Oktober 2025. Sebelum surat ini, kami juga sudah melakukan survey kawasan itu,” katanya.

“Setelah terima surat perihal survey pada tanggal 13 Oktober 2025, kami menurunkan tim ke lokasi Wolo Kolo bersama tim dari Dinas Bunter untuk survey,” tambah Vinsen Keladu.

Pernyataan Bebas Kawasan Hutan Lindung

Vinsen Keladu mengatakan, saat survey, timnya mengukur menggunakan Avensa Maps. “Kami pakai Avensa Maps karena Avensa Maps ini sudah tergambar Peta Kawasan Hutan di Flores Timur. Saya kurang tahu Dinas Bunter pakai alat apa”.

Baca Juga :  Merasa Profesinya Dihina , Hendrikus Polisikan Dua Warga Nagekeo

Vinsen Keladu mengatakan, berdasarkan survey lapangan itu, pihaknya melakukan analisis data lapangan dan mengacu peta kawasan hutan. Dan hasilnya, pihaknya mengeluarkan atau menerbitkan surat Pernyataan Bebas Kawasan Hutan.

“Kami sudah mengeluarkan surat Pernyataan Bebas Kawasan Hutan Lindung. Artinya lokasi seluas 200 hektar itu berada di luar Kawasan Hutan Lindung. Surat itu tertanggal 15 Oktober 2025,” katanya.

Vinsen Keladu mengatakan, surat pernyataan bebas kawasan hutan tersebut sangat penting dalam kaitan juga dengan dokumen izin atau persetujuan lingkungan.

“Surat penyataan ini penting karena salah satu syarat soal kepastian lokasi untuk izin atau persetujuan lingkungan,” katanya menambahkan, nanti saat pembahasan dokumen izin atau persetujuan lingkungan pihaknya juga akan dilibatkan.

“Namun sampai sekarang kami belum mendapat surat atau koordinasi terkait izin atau persetujuan lingkungan mengenai kegiatan di sana. Kami menunggu saja,” katanya menambahkan, pihaknya juga tidak mengikuti proses hingga sewa lahan seluas 200 hektar itu.

Vinsen Keladu mengingatkan agar pengelola program dapat memperhatikan aspek keamanan dengan membangun pagar pembatas yang baik sehingga tidak mengganggu kawasan hutan lindung tersebut.

Terkait Kawasan Hutan Lindung itu juga dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter) Flores Timur, Vianey Tiki Tokan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).

Kata dia, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dan melakukan survey lapangan atau lokasi dengan UPTD KPH Wilayah Flores Timur untuk memastikan Kawasan Hutan Lindung.

Belum Ada Izin Lingkungan

Sebelumnya Florespos.net memberitakan, bahwa program kegiatan Sentra Peternakan Sapi dengan luas lahan 200 hektar di Wolo Kolo ini belum mengantongi persetujuan atau izin lingkungan.

Ditemui dikediamannya, Kamis (14/5/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Flores Timur, Servolus Satel Demoor membenarkan hal itu.

“Belum, tapi sebelumnya sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan DLH. Senin (11/5/2026) kemarin, kami sudah rapat koordinasi terkait izin atau persetujuan lingkungan hidup untuk Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo,” katanya.

Baca Juga :  Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat

Sebagaimana diketahui, salah satu program strategis Pemda Flores Timur dibawah kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran ini sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu.

Pantauan lapangan Florespos.net, Jumat (8/5/2026), sejumlah kegiatan sudah dan sedang dilaksanakan di lokasi Sentra Peternakan Sapi di Wolo Kolo. Dari 200 hektar lahan yang disewa Pemda Flores Timur baru 30 hektar dikerjakan dan dimanfaatkan.

Di lokasi atau di atas lahan seluas 30 hektar itu yang sudah dan sedang dikerjakan, yakni pembukaan jalan usaha tani (JUT), pengolahan lahan, pengadaan bibit hijau makanan ternak (HMT), penanaman tanaman pagar, menanam jenis tanaman HMT, serta pembuatan jaringan air ke lokasi peternakan.

“Dari luas lahan 200 ha tersebut, sesuai rencana awal termasuk anggaran pada tahun anggaran 2025, sekitar 60 ha akan dikelola sebagai Sentra Peternakan Sapi. Dalam perkembangan karena efisiensi anggaran, diputuskan dikelola atau dimanfaatkan baru seluas 30 ha,” kata Plt Kepala Dinas Bunter Flores Timur, Vianey Tiki Tokan, Senin (11/5/2026).

Vianey Tokan menjelaskan, dalam 30 ha itu ada sejumlah item yang dikerjakan pada akhir tahun anggaran 2025, yakni pembukaan jalan usaha tani, pengadaan bibit hijau makanan ternak (HMT), pembuatan pagar hidup, penanaman HMT, pengolahan lahan dan hari orang kerja (HOK).

“Tahun anggaran 2025, sekitar 60 ha diolah. Karena efisien anggaran saat ini sudah dikelola 30 ha. Total anggaran Rp 1 miliar lebih. Sistem swakelola Tipe 3. Ini ditangani lembaga Barakat,” katanya.

Rencana Kegiatan Tahun 2026

Vianey Tokan juga mengatakan, dalam perencanaan anggaran dan pekerjaan pada tahun 2026 ini, yakni pengadaan kawat untuk pembatas kawasan dan pembangunan mess.

“Untuk tahun 2026 ini, ada pengadaan kawat pembatas dan saat ini sudah berproses, pembangunan mess, dan pembersihan lahan,” katanya.

Vianey Tokan menambahkan, pihaknya sudah menjajaki sejumlah daerah di antaranya Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTS untuk pengadaan 700 ekor sapi. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Pimpinan Pemda Hadiri Ekspose Manajemen Talenta di BKN, Pembahasan Tiga Ranperda Penting Tertunda
BBM dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat, Tantangan Urusan Sampah Manggarai Barat
Kondisi Aula Setda Nagekeo Memprihatinkan, Plafon Bolong dan Cat Tembok Kusam
Bupati dan Forkopimda Ikut Jalan Sehat Dies Natalis Uniflor ke-46, Ini Harapannya
Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban
KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang
Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN
KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:34 WITA

Pimpinan Pemda Hadiri Ekspose Manajemen Talenta di BKN, Pembahasan Tiga Ranperda Penting Tertunda

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:42 WITA

BBM dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat, Tantangan Urusan Sampah Manggarai Barat

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:26 WITA

Kondisi Aula Setda Nagekeo Memprihatinkan, Plafon Bolong dan Cat Tembok Kusam

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:11 WITA

Bupati dan Forkopimda Ikut Jalan Sehat Dies Natalis Uniflor ke-46, Ini Harapannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:20 WITA

KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang

Berita Terbaru

Desa Kita

Demokrasi Desa yang Bermartabat

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:16 WITA