ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 31 rumah makan di Kota Ende saat ini sudah menerima dan menggunakan alat perekam Mesin MPOS (Mobile Point Of Sale) untuk merekam transaksi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT), pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan restoran, kafe, atau warung makan dengan tarif maksimal 10%.
MPOS (Mobile Point of Sale) adalah sistem kasir modern berbasis smartphone, tablet, atau perangkat seluler khusus yang terhubung ke cloud untuk memproses transaksi secara nirkabel.
Penggunaan alat perekam atau mesin MPOS telah dilaunching oleh Wakil Bupati Ende, Dr Dominikus Mere di rumah makan Tegal Raya, Kota Ende, Kamis (7/5/2026) siang.
Launching mesin MPOS juga dihadiri oleh pengusaha warung dan pengusaha hotel di Kabupaten Ende.
Wakil Bupati Ende mengatakan bahwa launching hari ini menunjukkan bahwa pengusaha rumah makan di daerah ini telah menerima pemasangan alat perekam yang sebelumnya sempat ditolak.
“Berkat komunikasi dan kordinasi yang baik maka pemasangan alat ini sudah diterima oleh pengusaha warung dan rumah makan. Kita harap dengan penggunaan alat ini transaksi semakin lebih baik, lebih jujur dan lebih profesional”.
Wabup Ende juga mengatakan saat ini baru terpasang 31 mesin, kedepannya pemerintah melalui Bapenda akan melakukan pengadaan alat tersebut untuk dipasang pada rumah makan lainnya.
“Masih 31 mesin, kedepannya Bapenda adakan lagi untuk pasang di seratus enam puluh lebih warung yang tersebar di kota dan kecamatan”.
Mashudi, Ketua Asosiasi Pengusaha Warung dan Rumah Makan Ende yang juga pemilik rumah makan Tegal Raya mengatakan pihaknya mendukung pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor penerimaan pajak barang dan jasa tertentu. Namun mereka berharap mesin tersebut bisa dipasang pada semua warung agar penerimaan pajak dari sektor ini bisa dioptimalkan.
“Sekarang sudah pasang maka kami mendukung pemerintah daerah untuk penerimaan pajak dari sektor rumah makan. Kami harap pengadaan mesin lagi untuk dipasang pada warung lain”.
Kepala Bapenda Ende, Jufry Seko mengatakan pemasangan MPOS adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk penguatan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap transaksi usaha wajib pajak.
Pemasangan mesin tersebut juga adalah upaya dari pemerintah untuk mendorong penerapan sistem pungutan pajak daerah yang lebih transparan, akuntabel dan berbasis teknologi dan mendukung pengelolaan PAD secara efektif dan berkelanjutan.
Ia juga mengatakan penerimaan pajak dari sektor ini sangat mendukung pendapat daerah maka kedepannya Bapenda akan melakukan pengadaan mesin MPOS untuk dipasang pada warung atau rumah makan yang belum dipasang.
Diberitakan sebelumnya pemasangan alat perekam tersebut sempat ditolak oleh beberapa rumah makan yang berdampak pada penutupan sementara.
Saat ini para pengusaha warung sudah sepakat dan menerima sehingga Mesin MPOS tersebut sudah terpasang dan digunakan oleh 31 rumah makan.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










