Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
REPUBLIK ini tengah ramai dengan fenomena lapor-melapor. Dan, gelombang lapor-melapor di kalangan publik figur dan tokoh politik Indonesia saat ini, bagi saya, telah bergeser fungsi. Yang semula dirancang sebagai instrumen penegakan keadilan, kini kerap berubah menjadi ‘alat pertarungan simbolik’. Bisa jadi bangsa ini diberi cap ‘Republik Laporan’.
Setiap kali debat publik memanas, langkah yang paling cepat diambil bukanlah klarifikasi atau mediasi, melainkan pengaduan ke kepolisian. Fenomena ini, yang kian mengemuka dalam siklus politik terkini, perlahan mengikis ‘wibawa hukum’ dan mengubah ruang publik menjadi ‘medan perang prosedural’. Melelahkan memang!
Praktik ini menyimpan bahaya struktural yang nyata. Ketika mekanisme hukum dikapitalisasi untuk membungkam kritik atau menyerang lawan politik, fungsi utama penegak hukum terdistorsi. Masyarakat dipaksa memilih kubu berdasarkan narasi hukum yang saling bertolak belakang, sementara isu substantif kebijakan publik tersisihkan.
Akibatnya, polarisasi semakin dalam, dan energi kolektif yang seharusnya diarahkan untuk pembangunan justru habis terkuras dalam prosedur yang lebih berorientasi pada kepentingan sempit ketimbang pencarian kebenaran.
Di tengah kebuntuan ini, gagasan filsuf Jerman Jürgen Habermas tentang rasionalitas komunikatif menawarkan kompas yang relevan.
Habermas menekankan bahwa ‘kesehatan demokrasi’ bergantung pada kapasitas masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan melalui argumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Bagi Habermas, hanya kekuatan argumen yang lebih baik, bukan paksaan atau kekuasaan, yang dapat melahirkan legitimasi dalam ruang publik.
Ketika laporan hukum digunakan sebagai pengganti debat publik, kita justru menghancurkan fondasi deliberasi yang menjadi napas demokrasi. Sejatinya, hukum tidak boleh menjadi perpanjangan tangan dari ego politik. Ia harus menjadi ‘penjaga’ agar diskusi tetap berlangsung dalam koridor etis dan rasional.
Menerjemahkan pemikiran Habermas ke dalam konteks Indonesia menuntut perubahan paradigma yang konkret.
Pertama, diperlukan kode etik politik yang mengikat dan diawasi oleh lembaga independen, sehingga pelanggaran norma publik diselesaikan melalui mekanisme sanksi politik, seperti teguran publik atau skorsing forum diskusi, bukan langsung dipidana.
Kedua, reformasi pasal-pasal pencemaran nama baik harus diarahkan untuk melindungi hak masyarakat atas informasi yang akurat, bukan melindungi sensitivitas elit.
Ketiga, penguatan mediasi politik dan jurnalisme deliberatif perlu dihidupkan sebagai saluran utama penyelesaian sengketa publik. Publik figur perlu menyadari bahwa ketahanan reputasi tidak dibangun dari surat laporan, melainkan dari konsistensi argumentasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Demokrasi tidak akan matang selama hukum diperlakukan sebagai senjata taktis. Alih-alih berlomba melaporkan, para tokoh publik perlu kembali ke ‘ruang dialog’ yang menghargai perbedaan pendapat sebagai kekayaan, bukan ancaman.
Jika kita ingin sistem hukum tetap berwibawa dan ruang publik tetap sehat, maka budaya lapor-melapor harus digantikan oleh budaya berdebat dengan integritas.
Masa depan kehidupan bernegara Indonesia bergantung pada keberanian kita memilih jalan ini, sebelum ruang publik sepenuhnya kehilangan napasnya. *
Penulis adalah Staf Pengajar Stipar Ende










