ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Ende Tengah dan Kelurahan Kelimutu serta Onekore telah turun ke lapangan melakukan pembongkaran dan penertiban lapak di dua sisi bahu jalan Nangka, Kota Ende.
Aksi pembongkaran dan penertiban itu dilakukan pada Selasa (7/4/2026) pagi hingga siang.
Menariknya sebelum aksi tersebut, sebagian warga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Warga atau pedagang yang selama ini menjadikan bahu jalan Nangka sebagai tempat untuk mengais rupiah bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi dengan kesadaran penuh meski perih telah membongkar tempat usahanya sebelum petugas turun lapangan.
Petugas yang turun ke jalan Nangka dengan tujuan untuk melakukan penertiban hanya membantu memindahkan sisa- sisa bangunan yang belum sempat diangkat.
Beberapa pedagang mengakui melakukan pembongkaran secara mandiri karena sudah disampaikan sejak bulan lalu bahkan sudah mengikuti pertemuan bersama di Kantor Lurah Kelimutu.
“Kami bongkar sendiri dari dua hari lalu karena sudah disampaikan oleh pemerintah”, kata salah seorang pedagang.
Apa Urgensinya?
Kebijakan pembongkaran lapak dagang warga di dua sisi bahu jalan Nangka ternyata tidak diterima sepenuhnya oleh dua puluh lebih pedagang di kawasan itu.
Ada beberapa pedagang yang masih menolak dan mempertanyakan apa urgensinya sehingga pemerintah melakukan penertiban dan pembongkaran lapak dagang yang dibangun sendiri oleh warga di jalan Nangka.
Mama Regina Bate, salah seorang warga menceritakan awal mula warga di sepanjang jalur jalan ini membangun lapak dan berjualan di jalan Nangka.
Dikatakannya warga berani membuka lapak dan berjualan di bahu jalan Nangka karena ada kebijakan pemerintah pada bupati sebelumnya yang menyatakan bahwa area jalan Nangka dengan space kosong bahu jalan bisa dimanfaatkan dan dijadikan kawasan wisata kuliner. Saat itu pada pemerintahan Bupati Marselinus Petu, pemerintah memberikan beberapa tenda dan gerobak dagang kepada warga.
Saat itu juga beberapa warga mulai membangun lapak darurat agar bisa bertahan dan terlindung dari angin dan hujan. Karena jika hanya dengan tenda dagang maka tidak bisa bertahan dan berlindung saat hujan.
“Saat rapat pada 30 Maret 2026 lalu saya sampaikan bahwa warga Jalan Nangka Kelurahan Kelimutu berani menjual sesuatu khusus kuliner karena ada aturan dari Bupati terdahulu dan disampaikan bahwa sepanjang jalan nangka akan dibuka wisata kuliner dan diberikan bantuan tenda dan puluhan gerobak”.
Mama Gina, katakan dengan dasar itu maka dirinya bersama warga yang bermukim di jalan Nangka membuka usaha mengais rupiah untuk hidup.
Namun baru berjalan dan pada masa pemerintahan Bupati Ende, Yoseph Badeoda, mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penertiban dengan dalil penataan kota.
Ia dan warga juga mempertanyakan apa urgensinya sehingga pemerintah mengambil kebijakan melakukan penertiban lapak – lapak dagang di Jalan Nangka yang bukan berada di ruas jalan protokol dan pintu masuk kota.
“Sebenarnya di jalan Nangka itu apa urgensinya. Apa manfaatnya tertib lapak di jalan Nangka”.
Belum Sempat Buka Usaha
Lapak jualan milik Mama Gina baru dibangun sebulan lalu. Bangunan beratap seng, dinding seng dan lantai semen itu terletak di jalan Nangka. Ia membangun lapak dagang itu di depan gudang milik toko Atambua memaafkan space kosong antara tembok gudang dan bahu jalan.
Lapak itu, kata Mama Gina baru dibangun sebulan lalu menghabiskan anggaran sekitar belasan juta. Lapak itu belum sempat digunakan untuk berjualan dan kini harus menghadapi kebijakan baru dari pemerintah.
“Saya minta space depan toko Atambua yang didesain dengan tempat pembuangan atau drainase. Awalnya saya pikir hanya sebelah atas bahu jalan tapi itu berubah lagi dan dibongkar atas bawah.Kenapa mesti dibongkar dengan sebelah bawah yang bukan jalur pembangunan drainase. Saya rugi karena baru bangun dan belum sempat buka usaha”.
Ia dan para pedagang di sekitar jalan Nangka tak kuasa menahan kebijakan pemerintah atas nama penataan kota. Namun ia berharap pemerintah mesti memberikan solusi kepada warga yang terdampak agar bisa bertahan hidup dan menyicil pinjaman koperasi.
“Saya menghargai dan menghormati keputusan bapa bupati untuk bongkar tapi harapan saya cepat lakukan pembangunan di jalan Nangka supaya pelaku usaha bisa kembali berusaha. Karena dari usaha ini kami bisa hidup dan cicil utang di bank dan koperasi”.
Ada Yang Sudah Bayar Retribusi
Fakta menarik lainnya ditemukan saat aksi pembongkaran dan penertiban lapak di jalan Nangka. Dari sekian bangunan ada satu bangunan usaha yang membayar retribusi daerah ke pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Bangun atau tempat usaha tersebut adalah tempat pijat saraf Buleleng yang dibangun di depan Rumah Dinas Koperasi. Bangunan itu berdiri di bahu jalan depan rumah dinas koperasi berdinding tripleks, atap seng dan lantai semen. Tempat usaha itu baru beroperasi sejak Januari 2026 lalu.
Saat penertiban diketahui tempat usaha pijat saraf membayar retribusi daerah pemakaian space depan halaman rumah dinas koperasi dengan ukuran 4×5. Jumlah atau nilai yang dibayarkan sebesar Rp 113.886,00 per bulan. Pembayaran dilakukan dengan dasar Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tanggapan Plt Kadis Satpol PP
Plt Kasat Satpol PP Ende, Ibrahim mengatakan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan imbauan atau sosialisasi sejak dua minggu lalu. Ia menyampaikan terima kasih kepada warga atau pedagang yang telah secara mandiri melakukan pembongkaran lapak jualannya.
“Kami melakukan pembongkaran dan penertiban setelah melakukan imbauan sejak dua minggu lalu. Terima kasih yang sudah bongkar sendiri”.
Dikatakannya bahwa penertiban ini dilakukan demi kebaikan bersama. Setelah pembersihan tersebut jalan Nangka akan ditatah lebih baik agar nyaman bagi seluruh warga.
Saat penertiban oleh petugas ada warga yang masih protes. Kata Ibrahim, warga yang masih protes dan aduh argumen dengan petugas karena merasa rugi bangunan permanen dibongkar.
“Yang masih aduh argumen karena merasa rugi bangunannya sudah permanen dan dibongkar. Tetapi kita tetap komit harus bongkar karena bangunan itu masuk dalam wilayah yang jadi hak pemerintah.
Soal ada yang bayar retribusi, Ibrahim mengatakan retribusi daerah tersebut dipungut oleh Bapenda karena ada tempat usaha. Namun setelah tim pemerintah melihat langsung lapangan ternyata bangunan tersebut ada di atas space milik pemerintah maka harus ditertibkan.
Jumlah Pedagang
Lurah Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Simon Petrus Soba mengatakan pedagang yang selama ini menempati jalan Nangka dan terdampak dari kebijakan ini sebanyak 21 orang. Dari jumlah tersebut sebagian besar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Untuk mereka yang belum bongkar bangunan nanti itu domainnya Satpol PP. Kami hanya fasilitasi di lapangan”.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










