LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian (KPTNP) berdemonstrasi di 3 instansi di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, Selasa (7/4/2026).
Ketiga instasi yang menjadi pusat unjuk rasa KPTNP di ibu kota Mabar, Labuan Bajo, yakni di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Unjuk rasa KPTNP sebagai bentuk protes terhadap dugaan penguasaan dan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Mabar, yang diduga dilakukan oknum mafia tanah.
Koordinator aksi, Florianus Surion Adu dalam orasinya menyebutkan bahwa aksi itu sebagi upaya masyarakat Labuan Bajo menyelamatkan tanah negara dri penguasaan pihak-pihak yang diduga sebagai mafia tanah.
Menurut pria yang akrab disapa Fery Adu itu, dugaan penguasaan tanah negara di Kerangan oleh oknum tertentu sudah lama terendus, sekitar Tahun 1990-an.
Bukan cuma itu, KPTNP juga menyoroti adanya transaksi jual beli tanah negara antar perorangan melalui akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yng dibuat di hadapan notaris sekitar tahun 2014.
Kelompok ini juga (KPTNP) menyinggung dugaan adanya putusan perdata dari pengadilan yang dinilai mengesahkan penguasaan tanah negara oleh pihak tertentu.
“Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum agraria, karena tanah negara bisa berpindah seolah-olah menjadi milik pribadi,” kata Fery Adu yang lahir besar di Labuan Bajo tersebut.
Lebih jauh KPTNP ungkapkan, tanah yang disengketakan saat ini diduga telah dikuasai secara fisik. Sejumlah aktivitas telah dilakukan di atas lahan tersebut, seperti pemagaran, pembangunan pondok, hingga penempatan alat berat seperti excavator.
Juga disebutkan adanya struktur bangunan berbahan besi yang mengindikasikan aktivitas pembangunan di atas tanah yang statusnya dipersoalkan.
Dalam tuntutannya massa aksi dari KPTNP mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera mengambil langkah tegas dengan memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” di lokasi sengketa.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta melakukan hal serupa sebagai bentuk penegasan status lahan.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki kewenangan melindungi aset negara. Ini harus segera dilakukan,” tegas Fery Adu yang juga salah satu pejuang pembentukan Kabupaten Manggarai Barat itu. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










