MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri Sikka melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Kamis (5/3/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jendral Sudirman No. 10, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, mulai pukul 10.15 Wita hingga 11.00 Wita.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali dan dihadiri oleh jajaran Kasi Kejaksaan Negeri Sikka, perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Sat Resnarkoba Polres Sikka serta Pospolair Mobile Sikka.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdbali, Kamis (5/3/2026).
Armadha menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diputuskan untuk dimusnahkan.
Rinciannya terdiri dari senjata tajam berupa parang, pisau, potongan kayu berpaku, obeng, dahan enau serta pakaian yang digunakan dalam tindak pidana berupa baju kaos, jaket, celana panjang dan celana pendek.
Ada juga pakain lainnya seperti celana dalam, BH, jilbab, daster, sarung, rok dan singlet serta barang bukti narkotika jenis Methamphetamine.
“Juga barang bukti perjudian berupa meja bola guling, papan taruhan, bola guling, kartu remi, potongan kertas angka pasangan, buku rekapan, ballpoint dan lainnya,” ungkapnya.
Selain itu kata Armadha, ada flashdisk berisi rekaman CCTV dan rekaman video tindak pidana, tiket kapal dan gelang cek in penumpang.
Terdapat juga lampu, tas, kursi plastik rusak, serta barang lainnya yang dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Dirinya menjelaskan, metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, maupun dilarutkan sesuai dengan karakteristik barang bukti guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
“Jadi ada barang bukti yang dikembalikan kepada pelaku, ada barang bukti yang dirampas untuk negara atau dilelang dan ada barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” terangnya.
Armadha memaparkan, barang bukti didominasi oleh perkara pencabulan dengan pelaku dan korbannya anak di bawah umur dan juga ada pelakunya orang dewasa.
Ia mengaku miris sebab dari jumlah kasus tindak pidana umum sebanyak 41 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdapat sebanyak 20 perkara pencabulan.
Dirinya menyarankan perlu koordinasi semua pihak agar perkara pencabulan bisa berkurang sebab di tahun 2026 saja sudah ada 10 perkara pencabulan yang ditangani Kejaksaan Negeri Sikka.
“Semua pihak perlu bekerjasama memberikan pemahaman kepada masyarakat karena ini merupakan perbuatan yang melanggar moral,etika dan agama.Kami juga dalam sosialisasi di masyarakat selalu menyampaikan hal ini,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










