Kejari Sikka Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum,Dominasi Kasus Pencabulan - FloresPos Net

Kejari Sikka Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum,Dominasi Kasus Pencabulan

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri Sikka melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Kamis (5/3/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jalan Jendral Sudirman No. 10, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, mulai pukul 10.15 Wita hingga 11.00 Wita.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali dan dihadiri oleh jajaran Kasi Kejaksaan Negeri Sikka, perwakilan Pengadilan Negeri Maumere, Sat Resnarkoba Polres Sikka serta Pospolair Mobile Sikka.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara tindak pidana umum,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdbali, Kamis (5/3/2026).

Armadha menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diputuskan untuk dimusnahkan.

Rinciannya terdiri dari senjata tajam berupa parang, pisau, potongan kayu berpaku, obeng, dahan enau serta pakaian yang digunakan dalam tindak pidana berupa baju kaos, jaket, celana panjang dan celana pendek.

Baca Juga :  Kebijakan Stimulus Ekonomi, Pelni Berlakukan Diskon Tiket 50 Persen

Ada juga pakain lainnya seperti celana dalam, BH, jilbab, daster, sarung, rok dan singlet serta barang bukti narkotika jenis Methamphetamine.

“Juga barang bukti perjudian berupa meja bola guling, papan taruhan, bola guling, kartu remi, potongan kertas angka pasangan, buku rekapan, ballpoint dan lainnya,” ungkapnya.

Selain itu kata Armadha, ada flashdisk berisi rekaman CCTV dan rekaman video tindak pidana, tiket kapal dan gelang cek in penumpang.

Terdapat juga lampu, tas, kursi plastik rusak, serta barang lainnya yang dalam amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Dirinya menjelaskan, metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, maupun dilarutkan sesuai dengan karakteristik barang bukti guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca Juga :  Sebelum Terima Gaji 13, Bupati Ende Ingatkan ASN Wajib Bayar PBB dan Pajak Kendaraan

“Jadi ada barang bukti yang dikembalikan kepada pelaku, ada barang bukti yang dirampas untuk negara atau dilelang dan ada barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” terangnya.

Armadha memaparkan, barang bukti didominasi oleh perkara pencabulan dengan pelaku dan korbannya anak di bawah umur dan juga ada pelakunya orang dewasa.

Ia mengaku miris sebab dari jumlah kasus tindak pidana umum sebanyak 41 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdapat sebanyak 20 perkara pencabulan.

Dirinya menyarankan perlu koordinasi semua pihak agar perkara pencabulan bisa berkurang sebab di tahun 2026 saja sudah ada 10 perkara pencabulan yang ditangani Kejaksaan Negeri Sikka.

“Semua pihak perlu bekerjasama memberikan pemahaman kepada masyarakat karena ini merupakan perbuatan yang melanggar moral,etika dan agama.Kami juga dalam sosialisasi di masyarakat selalu menyampaikan hal ini,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

SMAS St. Gregorius Reo Gelar English Night, Ratusan Siswa Siap Tunjuk Kemahiran Berbahasa Inggris
Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT
WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa
Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas
Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi
Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa
Wujudkan Mimpi Kerja di Luar Negeri, Hantarkan Para Mahasiswa Kuliah di Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere
Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:29 WITA

SMAS St. Gregorius Reo Gelar English Night, Ratusan Siswa Siap Tunjuk Kemahiran Berbahasa Inggris

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:18 WITA

Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:04 WITA

WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:43 WITA

Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:19 WITA

Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi

Berita Terbaru