ENDE, FLORESPOS.net-Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende hingga saat ini belum menerima gaji 13.
Kondisi ini sudah dikeluhkan oleh ASN karena Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda mengambil kebijakan sebelum menerima gaji 13 para ASN di daerah ini wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Bupati Ende saat apel mingguan ASN, Jumat (20/6/2025) sore di halaman kantor Bupati telah memberikan sinyal bahwa Pemkab Ende mulai membayar gaji 13 mulai Senin, 23 Juni atau Selasa 24 Juni 2025.
Namun Bupati Yoseph mengingatkan agar ASN terlebih dahulu membayar pajak PBB dan Pajak Kendaraan.
“Mudah-mudahan hari senin atau selasa sudah dibayar untuk gaji 13 tapi jangan lupa bayar pajak, ingat pajak”.
“Soal pembayaran gaji 13 ASN saat ini sudah jadi polemik di media sosial karena belum dibayar tetapi kita sebagai ASN mesti kasih contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal taat pajak,” katanya.
Bupati Yoseph mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mendorong ASN disiplin dan tertib terhadap pajak baik PBB dan pajak kendaraan bermotor.
“Ini salah satu cara untuk mendisiplinkan kita agar taat pajak dan kita harus memberikan contoh kepada masyarakat”, tegas Bupati.
Bupati mengatakan pajak adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini pemerintah daerah tengah menggenjot PAD agar mencapai target dan lebih besar dari tahun sebelumnya.
“Kita sedang genjot PAD jadi mohon dimaklumi. Hal yang kecil ini bisa bantu kita semua,” katanya.
Hingga akhir bulan Mei 2025 lalu PAD Ende baru mencapai Rp 23 miliar lebih dari target Rp 90 miliar. Bupati mengimbau agar seluruh masyarakat dan ASN agar taat pajak sehingga bisa membantu mendongkrak PAD Kabupaten Ende.
Penelusuran media ini, kebijakan tersebut mendapat tanggapan yang berbeda dari para ASN di daerah ini.
Ada ASN yang mengeluh karena gaji 13 adalah hak mereka yang tidak ada korelasinya dengan PBB dan pajak kendaraan bermotor. Namun ada ASN yang mendukung langkah ini untuk meningkatkan PAD.
Bahkan di beberapa OPD mewajibkan ASN yang tinggal di kos-kosan atau rumah kontrakan wajib melampirkan surat keterangan pajak dari pemilik kos atau rumah kontrak.
Hal tersebut menuai protes dari ASN yang tinggal di kos dan rumah kontrak karena status mereka hanya sewa atau kontrak bukan pemilik rumah. Urusan pajak adalah urusan pemilik rumah atau kos.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










