KUPANG, FLORESPOS.net-Patut disesalkan karena perhatian pemerintah di Nusa Tenggara Timur baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap aspek kebencanaan sangatlah minim padahal provinsi bercirikan kepulauan ini sangat rentan terhadap bencana alam yang tidak hanya mengakibatkan kerugian material tapi kehilangan jiwa. Karena itu dibutuhkan komitmen dan kemauan bersama untuk menyikapi persoalan dimaksud agar bisa menekan dampak yang bakal terjadi.
Demikian benang merah yang dapat dipetik dari diskusi akhir pekan yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem NTT di kantor partai itu, Kamis (26/2/2026). Kegiatan yang dibuka Sekretaris DPW NasDem NTT, Johanna E. Lisapally itu mengusung tema ‘Lima Tahun Seroja, Apa Dampak dan Solusi Konkret’.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana NTT dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Norman Riwu Kaho menguraikan, meski yang paling dirasakan hingga saat ini adalah siklon tropis seroja pada 4 April 2021, tapi sebenarnya siklon tropis sudah beberapa kali melanda wilayah NTT.
Norman menyebutkan, sedikitnya sudah lima kali NTT dilanda siklon tropis, yakni siklon tropis Marian telah menjadi siklon tropis kategori dua di laut Timor dan mencapai kategori empat saat berada di sebelah selatan Pulau Rote pada 12 April 1991.
Selanjutnya, siklon tropis Chloe pada 3- 9 April 1995, siklon tropis Magda pada 18- 24 Januari 2010, siklon tropis Narelle pada 5- 15 Januari 2013, dan siklon tropis Wallace pada 4-12 April 2019.
“NTT memiliki sejarah bencana cuaca ekstrem akibat siklon tropis telah membawa dampak langsung dan tidak langsung sekaligus mengindikasikan tingginya tingkat bahaya. Untuk respon Siklon, kita perlu belajar dari teladan negeri tetangga yakni Darwin, Australia yang juga memiliki tingkat bencana yang hampir sama,” papar Norman.
Ia menegaskan, mengingat NTT memiliki risiko iklim dan bencana yang tinggi, tentunya aksi pengurangan risiko bencana dan aksi ketahanan iklim (mitigasi dan adaptasi) menjadi sebuah keharusan, bukan opsional, serta terintegrasi dengan pencapaian SDGs.
Norman berargumen, pemerintah harus mengambil langkah dimaksud karena perubahan iklim dan kebencanaan adalah suatu keniscayaan dan tidak dapat dihindari.
Sementara di satu sisi, perhatian pemerintah terhadap kebencanaan belum maksimal. Bahkan bila dirata- ratakan, indeks kapasitas daerah berada pada tingkat sedang, dan sebelas kabupaten berada pada tingkat rendah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTT, Syafrudin Herman menjelaskan, dalam kurun waktu empat tahun terhitung sejak 2021- 2025, Wilayah NTT dilanda 12 jenis ancaman bencana.
Ancaman bencana dimaksud yakni banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, likuefaksi, dan pandemi.
Sedangkan siklon tropis seroja yang terjadi pada April 2021, terdampak pada 21 kabupaten/kota, minus Kabupaten Sumba Barat Daya. Siklon tropis seroja itu mengakibatkan terjadi banjir, gelombang laut tinggi, tanah longsor, angina kencang, hujan lebat disertai petir/kilat, dan abrasi.
Ia menambahkan, tekad BPBD NTT pada penanggulangan risiko bencana berbasis pembangunan berkelanjutan, antara lain mendorong kepedulian dan keberpihakan Pemerintah dalam menerapkan langkah-langkah pengurangan resiko bencana berbasis pembangunan yang berkelanjutan; mereformasi birokrasi dalam merelevansikan perencanaan, regulasi, integrasi, sistem kelembagaan, kemitraan dan akuntabilitas kelembagaan yang kokoh; dan memperkuat tekad Pemerintah untuk lebih berpihak dan peduli kepada masyarakat yang terdampak akibat bencana.
“Membangun kolaborasi Pentahelix yang kokoh antar pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, TNI- Polri, lembaga non pemerintah/ profesi, pelaku usaha/bisnis, akademisi, media dan masyarakat untuk mengintegrasikan program prioritas penanggulangan bencana berbasis pembangunan berkelanjutan di daerah,” terang Syafrudin.
Ketua Divisi Advokasi Walhi NTT, Kelvin Wuran menekankan perlu kajian pemetaan tata ruang yang jelas untuk mitigasi bencana. Pemerintah perlu melakukan kajian terhadap pembangunan berskala besar yang berdampak ekologi. Ironisnya, pemerintah memberi karpet merah untuk investor.*
Penulis : Leo Ritan
Editor : Wentho Eliando










