MAUMERE, FLORESPOS.net-Setelah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu dalam 100 hari kerja membuat gebrakan efisiensi anggaran.
Semua mobil dinas harus diparkir di kantor Organisasi Pperangkat Daerah (OPD) tersebut setelah hari kerja Jumat sore hingga hari Senin pagi sebelum jam kerja kantor dimulai.
“Setelah hari kerja selesai Jumat sore,mobil dinas harus diparkir di kantor. Hari Senin pagi sopir akan mengambil mobilnya untuk dipergunakan kembali,” sebut Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat ditemui di Maumere, Rabu (11/2/2026) malam.
Falent sapaannya menyebutkan, dengan adanya kebijakan ini Pemda TTU bisa menghemat banyak anggaran dari pembelian bahan bakar dan kebijakan ini juga diambil karena ada banyak pengaduan dari warga.
Menurutnya, warga mempersoalkan mobil dinas sering dpergunakan pejabat untuk kepentingan pribadi seperti berbelanja ke pasar, jalan-jalan ke tempat wisata bahkan dipergunakan anak pejabat untuk keperluannya.
“Kendaraan dinas hanya dipergunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat jam kerja saja. Kecuali kendaraan operasional di rumah sakit, kendaraan operasional camat yang langsung berhubungan dengan masyarakat dan Satpol PP,” terangnya.
Selain itu, Pemda TTU selama ini melihat bahwa memberikan mobil dinas kepada pejabat, baik eselon 2, eselon 3 maupun eselon 4, ada beban yang harus ditanggung pemerintah.
Falent menerangkan, ada 4 beban keuangan yang tidak bisa kita hindari yakni bahan bakar, pajak, servis dan gaji sopir ditambah nilai penyusutan kendaraan tersebut setiap tahunnya.
Ketika dihitung biaya 5 faktor ini Pemda TTU menemukan nilainya lebih besar dibandingkan dengan memberikan biaya subsidi kendaraan dinas yang menjadi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati TTU.
“Misalnya kepala dinas kita kasih range mobil di 2,000 sampai 2.500 CC dan kalau dicicil biaya kredit per bulannya berapa.Misalnya Rp 7 juta maka pejabat akan diberikan uang senilai itu,” terangnya.
Falent menjelaskan, dengan memberikan uang subsidi kepada pejabat untuk membayar cicilan mobil dinas maka Pemda TTU tidak lagi mengeluarkan biaya untuk 4 komponen dan menanggung biaya penyusutan.
Dirinya membuat kebijakan semua mobil dinas dilelang dan para pejabat yang menjabat diberikan tunjangan atau subsidi untuk membeli dan membayar cicilan mobil setiap bulannya.
Setelah pejabat tersebut pensiun maka mobil tersebut akan menjadi miliknya sebab banyak pejabat yang pensiun tidak memiliki mobil sehingga kadang terjadi “post power syndrome”.
“Kebijakan ini memberi efek orang lebih disiplin. Ketika misalnya saya kepala dinas, saya tidak menjaga marwah jabatan, kinerja saya jelek maka grade yang tadi mobil saya ambil Rp6 juta sebulan bisa turun dapat Rp4 juta karena adanya penurunan jabatan,” paparnya.
Dengan begitu kata Falent, pejabat akan bekerja lebih baik dan disiplin sehingga jika turun jabatan maka dirinya harus menambah biaya sisa kredit mobil dari uang pribadinya.
Akhirnya orang mau tidak mau harus kerja baik, bekerja dengan lebih disiplin agar tidak kehilangan jabatan yang dipercayakan dan diembannya.
Selain itu tambahnya,jumlah biaya subsidi kredit mobil pun berbeda setiap eselonnya dimana untuk Sekertaris Daerah (Sekda) mendapat dana terbesar berjumlah Rp10 juta per bulannya.
“Kalau dia menjabat sebagai Sekda sebulan Rp10 juta, kepala dinas atau badan dapat Rp7 juta.Kalau kepala bagian dapat Rp6 juta sementara camat diberikan biaya Rp4 juta per bulannya,” ungkapnya.
Falent menegaskan, yang tidak boleh mendapatkan dana subsidi ini hanya bupati dan wakil bupati karena wajib mempergunakan mobil dinas karena martabat daerah ada di kedua pimpinan ini. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










