MAUMERE, FLORESPOS.net-Dialog antara sopir truk pengangkut material seperti pasir, kerikil, batu dan tanah dan pemilik tambang Galian C bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka sempat memanas dan tegang.
Meski begitu, suasana akhirnya mencair dan menemui kata sepakat terkait prosedur pajak dan penarikan pajak yang jumlahnya sebesar 25 persen yang harus dibebankan kepada pembeli atau pemesan.
“Para sopir dan kami sebagai pemilik tambang galian C sempat tegang sedikit tapi kami sudah mencapai kata sepakat,” sebut Dion Kondi dari CV Nian Kuwu pemilik tambang Galian C saat ditemui,Rabu (4/2/2026).
Dion menyebutkan, pemilik tambang Galian C dan sopir pengangkut material tambang Galia C telah sepakat soal harga jual material tambang yang terjangkau dan tidak menyusahkan masyarakat.
Ia mencontohkan pasir yang dijual sebesar Rp250 per truk dan sopir yang membeli harus membayar dengan uang pajak sebesar 25 persen yang mana pajak tersebut dibebankan kepada pembeli atau pengguna.
“Biaya selama ini sangat memberatkan kami seperti terkait pengurusan izin sehingga memang harga jualnya agak sedikit lebih mahal,” ungkapnya.
Dion memaparkan, harga jual material di lokasi tambang yakni pasir Rp250 ribu per rit sementara batu kerikil Rp400 ribu dan tanah Rp100 ribu per rit.
Nohloenati dari CV Tiga Putra Sejahtera menambahkan, dari awal selaku perusahaan tambang Galian C pihaknya ingin duduk bersama para sopir pengangkut material dan pemerintah.
Hal ini kata dia karena adanya beban pajak sebesar 25 persen yang harus dibayarkan sehingga perlu ada pemahaman bersama dan kesepakatan terkait harga jual material tambang Galian C.
“Harga tetap sama tetapi pajaknya dibebankan kepada pembeli.Dengan begitu para sopir juga bisa memahami dan tidak terbebani dengan biaya pajak tersebut,” ucapnya.
Nohloenati memaparkan proses pengambilan material di lokasi tambang setelah adanya pungutan pajak seperti pasir dimana setelah truk masuk ke lokasi tambang maka sopir akan membayar Rp312 ribu harga pasir termasuk pajak.
Oleh petugas di pintu masuk sopir akan diberikan surat Delivery Order (DO) setelah melakukan pembayaran dan setelah masuk ke lokasi penambangan surat DO diberikan kepada operator material.
“Setelah itu baru material akan dimasukan ke dalam truk atau mobil pick up sesuai dengan jenis dan jumlah pembelian,” ungkapnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










